Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) dalam siaran pers Nomor : HM.01.1.2.03.24.22 Tanggal 11 Maret 2024 yang lalu,merilis sejumlah temuan tentang hasil pengawasan promosi produk kosmetik tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi digital, pola perdagangan konvensional semakin bergeser ke arah perdagangan online.

Bahwasannya, kosmetik menjadi salah satu komoditi yang banyak diperjualbelikan secara online, termasuk pemasaran dan promosi produknya yang juga dilakukan secara online melalui media sosial atau e-commerce.

Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar baik yang dijual secara konvensional maupun online di media sosial/marketplace.

ADAPUN, Selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap publikasi materi promosi/iklan produk kosmetik tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 (empat) produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas,” tulis BP POM.

Keempat produk kosmetik yang dimaksud yaitu (informasi produk dapat dilihat pada Lampiran):

  1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

“Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut dengan tujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. ” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri dalam konferensi pers tersebut.

BP POM menjelaskan bahwa, berdasarkan definisi tersebut maka informasi yang tercantum pada materi promosi/iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut.

Adapun, Informasi pada materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Apa Kriterianya?

Pertama, yaitu objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

Kedua, tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Ketiga, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
“Kriteria keempat adalah produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/ kemanfaatan kosmetik,” jelas Mohamad Kashuri, menanggapi hasil pengawasan iklan kosmetik ini.

Oleh karena itu, BPOM telah menindaklanjuti temuan produk kosmetik dengan promosi yang menampilkan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.

Selain itu, BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.

“Masyarakat juga diimbau agar lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa” tutur Mohamad Kashuri.

Selanjutnya, guna mengecek legalitas atau izin edar kosmetik, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cekbpom.pom.go.id.

Maka, sgera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya.

CATATAN PENTING :

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia”.**

Sumber : Siaran pers BP POM.
Editor : Dese Dominikus.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia Bulan September 2024

    Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia Bulan September 2024

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia pada 3 September 2024. Menag menegaskan pemerintah sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari otoritas Vatikan terkait rencana kedatangan Paus Fransiskus. “Berdasarkan surat dari Vatikan yang diterima pemerintah Indonesia, Paus Fransiskus akan hadir pada 3 September 2024. Ini tentu menjadi suatu kehormatan bagi bangsa Indonesia,” […]

  • Mantan Ketua Dewan Pers  Atmakusumah Astraatmadja Berpulang

    Mantan Ketua Dewan Pers  Atmakusumah Astraatmadja Berpulang

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dunia jurnalistik Indonesia kembali berduka. Tokoh pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja yang juga Ketua Dewan Pers Pertama, itu berpulang pada Kamis (2/1/2025). “Mau mengabarkan bahwa Pak Atmakusumah Astraatmadja telah berpulang dengan damai pada hari ini 2 Januari 2025 pukul 13:05 WIB. Mohon doakan semoga Pak Atma mendapatkan tempat terbaik,” tulis pesan tersebut. Profil Singkat Atmakusumah Astraatmadja […]

  • Di DPR Kemenperin Ungkap Sumber Radiasi Cesium 137 di Kawasan Industri Cikande

    Di DPR Kemenperin Ungkap Sumber Radiasi Cesium 137 di Kawasan Industri Cikande

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) mengungkapkan soal temuan radiasi Cesium137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Perindustrian, Kemenperin mengungkap dugaan bahan baku baja menjadi sumber paparan radioaktif di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat […]

  • M. Kadafi Dorong Potensi Atlet Bangsa Melalui Naturalisasi

    M. Kadafi Dorong Potensi Atlet Bangsa Melalui Naturalisasi

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta MSINews com – Anggota Komisi X DPR RI, M. Kadafi, menyoroti urgensi pembangunan tahapan jelas dalam mendorong potensi atlet anak-anak bangsa. Dia menegaskan naturalisasi bukanlah langkah akhir dalam mencapai target dan harapan untuk melahirkan atlet yang luar biasa. Baca juga : Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen “Kita haruslah mengevaluasi bagaimana […]

  • Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Dan Berkelanjutan, Kebijakan Fiskal 2025

    Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Dan Berkelanjutan, Kebijakan Fiskal 2025

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta,msimewa.com – Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 20 Mei 2024.  Adapun, KEM PPKF 2025 disusun pada masa transisi dari pemerintahan saat ini untuk pemerintahan selanjutnya dan mengangkat tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Dalam siaran persnya, Kementerian Keuangan RI menyatakan, […]

  • Prabowo Dorong Food Estate Sebagai Strategi pada Dialog Kadin

    Prabowo Dorong Food Estate Sebagai Strategi pada Dialog Kadin

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menyatakan komitmennya terhadap pembangunan food estate sebagai strategi utama untuk meningkatkan produksi pangan di Indonesia. Pernyataan Prabowo dorong food estate disampaikan dalam acara dialog capres bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Djakarta Theater, Jakarta Pusat. Baca juga : Tingkat Kepuasan Publik atas Kinerja […]

expand_less