Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) dalam siaran pers Nomor : HM.01.1.2.03.24.22 Tanggal 11 Maret 2024 yang lalu,merilis sejumlah temuan tentang hasil pengawasan promosi produk kosmetik tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi digital, pola perdagangan konvensional semakin bergeser ke arah perdagangan online.

Bahwasannya, kosmetik menjadi salah satu komoditi yang banyak diperjualbelikan secara online, termasuk pemasaran dan promosi produknya yang juga dilakukan secara online melalui media sosial atau e-commerce.

Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar baik yang dijual secara konvensional maupun online di media sosial/marketplace.

ADAPUN, Selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap publikasi materi promosi/iklan produk kosmetik tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 (empat) produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas,” tulis BP POM.

Keempat produk kosmetik yang dimaksud yaitu (informasi produk dapat dilihat pada Lampiran):

  1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

“Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut dengan tujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. ” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri dalam konferensi pers tersebut.

BP POM menjelaskan bahwa, berdasarkan definisi tersebut maka informasi yang tercantum pada materi promosi/iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut.

Adapun, Informasi pada materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Apa Kriterianya?

Pertama, yaitu objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

Kedua, tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Ketiga, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
“Kriteria keempat adalah produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/ kemanfaatan kosmetik,” jelas Mohamad Kashuri, menanggapi hasil pengawasan iklan kosmetik ini.

Oleh karena itu, BPOM telah menindaklanjuti temuan produk kosmetik dengan promosi yang menampilkan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.

Selain itu, BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.

“Masyarakat juga diimbau agar lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa” tutur Mohamad Kashuri.

Selanjutnya, guna mengecek legalitas atau izin edar kosmetik, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cekbpom.pom.go.id.

Maka, sgera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya.

CATATAN PENTING :

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia”.**

Sumber : Siaran pers BP POM.
Editor : Dese Dominikus.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Komang Koheri, Respon Kontroversi Penghapusan Penerima PKH

    I Komang Koheri, Respon Kontroversi Penghapusan Penerima PKH

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri, merespon keputusan Pemerintah Desa, Pemkab Pesisir Barat terkait penghapusan 27 penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Beberapa penerima dihapus, seperti yang bekerja serabutan, memiliki tanggungan besar, menjadi fokus perhatian Legislator asal Lampung tersebut. “Kami cukup prihatin atas kondisi rentan sejumlah penerima yang dihapus. Saya kira […]

  • Tersangka YA

    Tersangka YA Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya telah menjerat tersangka berinisial YA dengan pasal berlapis terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 […]

  • Cegah Pernikahan Dini, Pemda Muna Barat dan Aisyiyah Lakukan Hal Ini

    Cegah Pernikahan Dini, Pemda Muna Barat dan Aisyiyah Lakukan Hal Ini

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Muna Barat,Infomasi.org-Kasus perkawinan di bawah umur dan kekerasan pada perempuan kian marak dan hampir merata tersebar di seluruh pelosok Nusantara. Menyikapi hal tersebut, Pemda Kabupaten Muna Barat,Sulawesi Tenggara menggandeng Aisyiyah Muna Barat berkomitmen untuk menurunkan tingginya angka pernikahan dini dan kasus kekerasan anak dan perempuan di wilayah setempat. Adapun, komitmen bersama ini dilakukan antar pemda […]

  • Sama-sama Tim Pabrikan Aprilia, Motor Maverick Vinales dan Aleix Espargaro Berbeda

    Sama-sama Tim Pabrikan Aprilia, Motor Maverick Vinales dan Aleix Espargaro Berbeda

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Banyak yang mengira Maverick Vinales dan Aleix Espargaro menggunakan motor identik di MotoGP 2023. Namun meski sama-sama membela tim pabrikan Aprilia Racing, motor Maverick Vinales dan Aleix Espargaro ternyata berbeda. Di luar setting ergonomi atau elektronik yang pasti berbeda untuk setiap pembalapnya, ada beberapa perbedaan mendasar dari kedua motor. Perbedaan ini sengaja dibuat karena dua rider […]

  • Desak Pemerintah Selesaikan Problem Jaringan Internet Menyongsong Pilkada MBD 2024

    Desak Pemerintah Selesaikan Problem Jaringan Internet Menyongsong Pilkada MBD 2024

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    TIAKUR, msinews.com  – Tokoh muda Maluku Barat Daya (MBD) asal Damer-Lakor, Freni Lutruntuhluy (Fren Lutrun) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan problem jaringan telekomunikasi dan internet menjelang persiapan Pilkada MBD pada akhir 2024 mentang. “Kita minta dan desak pemerintah pusat dan daerah untuk tuntaskan jaringan internet dengan baik apalagi dalam persiapan pilkada nanti […]

  • Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/202, M. Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024. Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 […]

expand_less