Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » PMKRI Desak Polisi Tindak Tegas Pengeroyok Mahasiswa Unpam Saat Doa Rosario

PMKRI Desak Polisi Tindak Tegas Pengeroyok Mahasiswa Unpam Saat Doa Rosario

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-KOMDA (Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) PMKRI) DKI Jakarta, Evensianus Dahe Jawang merespon atas kasus pengeroyokan dan pembacokan salah satu Mahasiswa Katolik di Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, yang sedang berdoa Rosario di Bulan Maria.

Adapun aksi tersebut akibat ulah Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, bernama Diding dan sekelompok massa menggeruduk hingga menganiaya mahasiswa Katolik yang tengah mengadakan ibadah doa Rosario. Massa membubarkan ibadah dan memukul mahasiswa saat berdoa.

Peristiwa tersebut sangat disayangkan, mengapa aksi kriminalitas ini terjadi. Karena itu pihak PMKRI pun mendesak agar polisi menangkap pelaku penganiayaan dan memproses hukum secara tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kami mendesak dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Unpam di Tangerang Selatan. Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bersikap tegas menangani kasus ini agar tidak menjalar ke daerah lain,” kata Evensianus Dahe Jawang dalam keterangan tertulis diterima media awak media , Senin (6/5/2024).

Evensianus Dahe Jawang juga meminta negara hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sebab, apa yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan tersebut dinilainya bisa memicu perang saudara antar sesama anak bangsa.

“Negara juga harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” katanya.

Ia berharap masyarakat agar tidak terprovokasi atas apa yang terjadi, melainkan tetaplah saling menjaga suasana keberagaman dengan baik. Sebab ia masih yakin hukum tegak di Indonesia, dan pemerintah Indonesia sangat moderat dalam menyikapi perbedaan agama yang diyakini oleh rakyatnya.

“Mari kita tetap jaga kondusifitas dan rasa persaudaraan di antara kita. Jangan mudah terprovokasi, biarkan aparat penegak hukum bekerja menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” ajaknya.

Berdasarkan hasil investigasi awal dari pihak Komisariat Daerah PMKRI DKI Jakarta, kata Epenk, bahwa selain memukuli para mahasiswa, pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa. Para pelaku bertindak Minggu (5/5/2024) tepat pada pukul 20.00 WIB saat ibadah sedang berlangsung.

Diduga Ketua RT bernama Diding bersama warga setempat merasa terganggu akan ibadah sekelompok mahasiswa Katolik di wilayah mereka. Lalu Diding dan kawan-kawan datang berkerumun dan berusaha membubarkan acara doa.

Diding dan kerumunan massa melakukan kekerasan fisik kepada korban yang sedang melakukan ibadah Rosario. Masih menurut Epenk, kekerasan tidak seharusnya terjadi. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, bahwa saat ini pihaknya tengah memeriksa fakta yang ada di lokasi terkait kejadian tersebut.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) pun membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan hingga pembacokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang melakukan ibadah dan doa Rosario.
AKP Alvino mengatakan pihaknya mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga fakta-fakta terkait kejadian.

“Terkait laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, masih diselidiki fakta-fakta di TKP,” ujarnya saat dihubungi Senin (6/5/2024).

“Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP. Mohon waktu nanti akan disimpulkan,” sambungnya.

Viral Medsos

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sebelumnya telah tersebar luas melalui media sosial, mengenai tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Minggu (5/5/2024) malam.

Saat itu, sejumlah mahasiswa beragama Katolik tengah melakukan doa dalam ibadah doa Rosario. Bagi gereja Katolik, Mei dikenal sebagai Bulan Maria. Untuk mengisi Bulan Maria tersebut, umat Katolik memiliki tradisi liturgi yakni ibadat bersama, doa novena Tiga Salam Maria berupa doa sembilan hari berturut-turut pada jam yang sama, kemudian doa rosario dan kegiatan-kegiatan lainnya sebagai bentuk keterlibatan iman menghormati Bunda Maria, Bunda Yesus Kristus.

Selain di gereja, keluarga per keluarga kerap melaksanakan ibadat Bulan Maria di rumah masing-masing. ** dom.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Dukung KPK Jemput Paksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bila Mangkir Lagi

    DPR Dukung KPK Jemput Paksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bila Mangkir Lagi

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak hadir pemanggilan pertama oleh KPK, terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa […]

  • Massa APDESI di Gedung DPR Tuntut Pengesahan RUU Desa

    Massa APDESI di Gedung DPR Tuntut Pengesahan RUU Desa

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kompleks parlemen pada Selasa (6/12). Lebih dari ribuan orang berkumpul untuk menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Dalam aksi yang berlangsung bersamaan dengan rapat Paripurna penutupan masa sidang II, massa membakar […]

  • Dari Nusakambangan, Sekjen Kemnaker Tegaskan Pemagangan Jadi Jalan Masuk Kerja Lulusan Baru

    Dari Nusakambangan, Sekjen Kemnaker Tegaskan Pemagangan Jadi Jalan Masuk Kerja Lulusan Baru

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

      Msinews.com – Program Pemagangan Nasional dinilai menjadi solusi konkret bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi yang kesulitan menembus dunia kerja akibat minim pengalaman kerja. Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi saat meninjau langsung pelaksanaan pemagangan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kawasan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat (23/1/2026). […]

  • Sidang Lanjutan Perselisihan

    Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK: Hotman Paris Tantang Tuduhan Korupsi Jokowi

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta MSINews.com – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memanas saat ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies Basweda dan Muhaimin Iskandar, Anthony Budiaman, menyampaikan dugaannya bahwa Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang tentang tindak pidana pemilu. Menanggapi hal ini, Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming […]

  • Komisi XI DPR RI Soroti Usaha Ilegal Milik WNA dan Penggunaan Kripto di Bali

    Komisi XI DPR RI Soroti Usaha Ilegal Milik WNA dan Penggunaan Kripto di Bali

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Badung,Bali,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga menilai, kembalinya gairah pariwisata di Bali pasca Pandemi Covid-19 membawa banyak dampak. Tak hanya dari sisi positif seperti pembangunan dan peningkatan ekonomi, tetapi ada juga efek samping yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi di pulau tersebut. Eriko Sotarduga pun menyoroti usaha milik Warga Negara Asing. Usaha ilegal yang umumnya […]

  • Mantan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

    Mantan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Keterangan tertulis yang diterima awak media di Jakarta, Hendry tiba di Polda Metro Jaya Senin (28/10/2024) sekitar pukul 10.55 WIB, terlambat satu jam dari jadwal pemeriksaan pukul […]

expand_less