Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024).

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Guntur di persidangan.

Diketahui dalam sidang Anies-Muhaimin, dalam petisi mereka, menegaskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) dan calon presiden Prabowo Subianto terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Kubuh Anies-Muhaimin menyoroti acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, yang dihadiri oleh Prabowo, yang menurut mereka tidak relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menhan.

Dalam pertimbangannya, MK meneliti video yang menjadi fokus perdebatan. Dimana Video tersebut menampilkan Prabowo dalam perannya sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.

Meski demikian, bukti yang diajukan Pemohon, seperti tangkapan layar dari media sosial lainnya, tidak mampu membuktikan bahwa Prabowo telah melanggar aturan kampanye pemilu.

“Selain itu, Pemohon tidak berhasil menunjukkan bukti video dari akun resmi Partai Gerindra untuk mendukung klaim mereka,” terang Guntur.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk menegaskan bahwa Prabowo telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Selain kasus peresmian sumur bor, Anies-Muhaimin juga menyoroti partisipasi Prabowo dalam program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pendataan warga.

Hakim Guntur menjelaskan bahwa Pemohon gagal memberikan penjelasan yang memadai atau bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. ** domi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi VI DPR Berharap, Kehadiran Danantara Sebagai Lokomotif Baru Ekonomi Nasional

    Komisi VI DPR Berharap, Kehadiran Danantara Sebagai Lokomotif Baru Ekonomi Nasional

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Rivqy Abdul Halim berharap, kehadiran Danantara dapat menjadi lokomotif baru ekonomi Nasional. Pernyataan itu setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara. Ia menilai lembaga keuangan Danantara menjadi babak baru pengelolaan potensi kekayaan negara. “Kami menilai berdirinya Danantara sebagai entitas baru dalam pengelolaan potensi kekayaan negara akan berpotensi […]

  • Periode Oktober 2023, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melonjak

    Periode Oktober 2023, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melonjak

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Harga Referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE) periode 1–15 Oktober 2023 adalah USD 827,37/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 28,54 atau 3,57 persen dari Harga […]

  • Wamendagri Bima Imbau Pemda Sekitar Bantu Pemkot Bekasi Percepat Pemulihan Dampak Banjir

    Wamendagri Bima Imbau Pemda Sekitar Bantu Pemkot Bekasi Percepat Pemulihan Dampak Banjir

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau pemerintah daerah (Pemda) sekitar agar membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mempercepat pemulihan dampak banjir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengoordinasikan Pemda sekitar agar memberikan bantuan. “Kondisi di lapangan, memang banjir kali ini lebih parah dibanding banjir lima tahunan, lima tahun lalu,” jelasnya di hadapan awak media […]

  • Peternak Nasional

    Peternak Nasional Gelar Aksi di Monas, Desak Pemerintah Beri Perlindungan dan Stabilkan Harga Ayam”

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Puluhan pengusaha kecil yang tergabung dalam Komunitas Peternak Nasional menggelar aksi protes di depan gedung Monas pada Kamis (11/1/2024). Mereka menuntut pemerintah kembali membudidayakan 100% kepada peternak Ayam, UMKM mandiri. Tak cukup disitu, merekaserta meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyelamatkan peternak dengan menstabilkan harga ayam hidup di atas Harga Pokok Produksi (HPP) […]

  • Perempuan ICMI Siap Dukung Program Unggulan Presiden RI Terpilih

    Perempuan ICMI Siap Dukung Program Unggulan Presiden RI Terpilih

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyatakan siap mendukung program unggulan Presiden Republik Indonesia yang sudah sah terpilih untuk periode mendatang, khususnya Program Makan Siang dan Susu Gratis bagi siswa sekolah karena diyakini akan membantu perkembangan anak dengan kecukupan gizi. “Program Makan siang dan susu gratis ini sangat bagus dampaknya […]

  • Jangan Sampai Ditipu Pinjol Ilegal, Simak OJK Ungkap Modusnya:

    Jangan Sampai Ditipu Pinjol Ilegal, Simak OJK Ungkap Modusnya:

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini sangat meresahkan. Baru-baru modus yang dilakukan penyedia pinjol dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada para korbannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus baru ini sudah memakan […]

expand_less