Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin (22/4), Hakim MK Saldi Isra menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut Saldi, eksepsi yang ditolak beranggapan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan karena permohonan tidak mendalilkan PHPU Pilpres secara kuantitatif, melainkan mengacu pada pelanggaran kualitatif yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga : Prabowo Bantah Tudingan Menggunakan Bansos dalam Pilpres 2024

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap asas-asas dan prinsip pemilu sebelum penetapan hasil, maka MK memiliki kewajiban untuk mengadili. Pendirian ini telah dipegang teguh oleh MK sejak menangani perkara PHPU Pilpres sebelumnya.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa sebagai lembaga konstitusional, tidak tepat jika dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

Menurut MK, meminta MK menilai semua masalah terkait pemilu sama saja dengan menempatkan MK sebagai ‘keranjang sampah’.

Baca Juga : Komisi VII Dorong PLN Suplai Listrik untuk Smelter Feronikel Antam di Halmahera Timur

Putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 dibacakan pada Senin (22/4). Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga : Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Pembatalan Tunjangan Anggota DPR RI,Ketua Fraksi Demokrat: Mohon Maaf, Kami Siap Dikritisi dan Siap Dievaluasi

    Terkait Pembatalan Tunjangan Anggota DPR RI,Ketua Fraksi Demokrat: Mohon Maaf, Kami Siap Dikritisi dan Siap Dievaluasi

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    PACITAN,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyampaikan permohonan maaf atas nama Fraksi Partai Demokrat terkait isu tunjangan anggota DPR. Ibas menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan suara rakyat. “Kami siap dikritisi, siap dievaluasi, dan terus menjadi bagian dari aspirasi masyarakat,” ujar Ibas, menunjukkan komitmen FPD untuk senantiasa mendengarkan […]

  • Presiden RI Pimpin 12 Sidang di KTT ke-43 ASEAN

    Presiden RI Pimpin 12 Sidang di KTT ke-43 ASEAN

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

      Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan melakukan 25 pertemuan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara atau ASEAN di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada 5–7 September 2023. “Dalam tiga hari, Presiden Jokowi akan melakukan 25 pertemuan selama KTT ke-43 ASEAN,” kata Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi ketika memberikan keterangan […]

  • Dugaan Perampasan Tanah 115 H

    Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres, DPR: Usulan Sah Saja

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penentuan nomor urut Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilihan 2024 mendatang menjadi perbincangan hangat. Usulan untuk tidak mengundi nomor urut ini diajukan oleh Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, dan mendapat persetujuan dari Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Merespon wacana ini, Anggota Komisi II DPR RI, […]

  • Kemenaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

    Kemenaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan tiga besar calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk masa jabatan periode 2026–2030. Direktur terpilih nantinya akan memimpin pengembangan perguruan tinggi vokasi milik Kemnaker dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap kebutuhan industri serta pasar kerja yang terus berkembang. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan proses seleksi […]

  • BMKG: Gempa Bumi M6,0 yang Mengguncang Kupang NTT Tak Berpotensi Tsunami

    BMKG: Gempa Bumi M6,0 yang Mengguncang Kupang NTT Tak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA-Gempa Bumi dengan kekuatan Magnitudo (M)6,0 mengguncang laut sawu, Kabupaten Kupang Nusantara Tenggara Timur. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan Gempa Bumi yang mengguncang di laut sawu, Kabupaten Kupang, Nusantara Tenggara Timur (NTT) itu, tidak berpotensi Tsunami. BMKG menyatakan bahwa Gempa Bumi tersebut diwilayah Pantai Barat Laut, Kabupaten Kupang, NTT, yang terjadi pada Selasa […]

  • Status Tarif Pajak

    Status Tarif Pajak, PHRI Bali Iginkan Spa Tak Masuk Pajak Hiburan 40% Ditunda  

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Badung, MSINews.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali terus memperjuangkan status spa/mandi uap agar tidak termasuk dalam kategori hiburan, meskipun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyampaikan penundaan penerapan pajak sebesar 40-75 persen pada Rabu (17/1). Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, menyatakan meskipun terdapat penundaan untuk […]

expand_less