Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana, termasuk Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan. Mereka telah dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin.

Baca juga : Politisi Cantik, Desy Ratnasari, Bakal Maju di Pilgub Jabar 2024-20297

Berikut adalah amar putusan untuk 10 terpidana tersebut:

  1. Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
  2. Priyo Andi Gularso: 5 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar.
  3. Abdullah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.
  4. Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar.
  5. Rokhmat Annashikhah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.
  6. Beni Arianto: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar.
  7. Hendi: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta.
  8. Haryat Prasetyo: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.
  9. Maria Febri Valentine: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta.
  10. Novian Hari Subagio: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

Ali menjelaskan bahwa lamanya pidana badan para terpidana tersebut telah dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta menjadi penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi.

Dengan demikian, eksekusi terhadap para terpidana korupsi ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi di berbagai instansi pemerintah.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Utang Capai Rp 8,262 Triliun, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek Mercusuar

    Utang Capai Rp 8,262 Triliun, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek Mercusuar

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Beban utang akan terus bertambah jika kondisi nurunnya penerimaan negara karena anjloknya harga komoditas terus berlangsung. Saat ini utang pemerintah sudah sekitar Rp8.262 triliun. Peningkatan tersebut, menurutnya, bahkan mencapai lebih dari Rp5.000 triliun sejak 2014. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam. “Jika proyek-proyek mercusuar terus jalan, dan penerimaan terus merosot […]

  • Menaker Ajak Peserta Ikuti Pelatihan Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

    Menaker Ajak Peserta Ikuti Pelatihan Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk mengikuti sertifikasi kompetensi yang akan difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna memperkuat daya saing mereka di dunia kerja. Ajakan tersebut disampaikan Menaker pada Penutupan Program Magang Nasional Batch III di Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Yassierli mengatakan Kemnaker tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi bagi […]

  • Waspada El Nino, Mendagri Ajak Daerah Salurkan Bansos dan Optimalisasi BTT

    Waspada El Nino, Mendagri Ajak Daerah Salurkan Bansos dan Optimalisasi BTT

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepada seluruh daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya fenomena alam El Nino. Berdasarkan prakiraan yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak peristiwa El Nino diantisipasi terjadi pada bulan Agustus hingga September 2023. Menanggapi […]

  • Prediksi Sementara Pilgub Sumsel 2024: Duel HDCU vs Matahati, HAPAL Masih Cari Perahu 

    Prediksi Sementara Pilgub Sumsel 2024: Duel HDCU vs Matahati, HAPAL Masih Cari Perahu 

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Bakal Calon Gubernur Sumatra Selatan, H. Mawardi Yahya, mengumumkan secara resmi bahwa dia akan berpasangan dengan Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH dalam Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 mendatang. Pasangan yang dikenal dengan sebutan “Matahati” ini akan semakin intensif melakukan sosialisasi dan menemui masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Selatan. […]

  • Tinggal 20 tahun lagi, Gen Z harus Segera Disiapkan Jadi Pemimpin

    Tinggal 20 tahun lagi, Gen Z harus Segera Disiapkan Jadi Pemimpin

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Banten,msinews.com-Generasi muda yang saat ini berada di usia 17-30 tahun sudah seharusnya menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk mempersiapkan diri, menguasai bidang masing-masing dan menempa dirinya bermental baja. Pasalnya, mereka ini, yang disebut sebagai Generasi Z, bakal menduduki tampuk pimpinan nasional atau bangsa saat Indonesia berusia 100 tahun atau mencapai tahun keemasannya pada tahun 2045. Demikian dikemukakan […]

  • Dari 139 TAP MPR sejak 1960, Ada 104 Sudah Dicabut, Sisanya Masih Berlaku

    Dari 139 TAP MPR sejak 1960, Ada 104 Sudah Dicabut, Sisanya Masih Berlaku

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Martin Hutabarat di Jakarta,Rabu (17/9/2025). Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa,banyaknya ketetapan MPR (TAP MPR) yang hingga kini belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang. Ia pun mengingatkan, TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberlakuan sejumlah ketetapan, harus segera diimplementasikan agar tidak […]

expand_less