Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana, termasuk Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan. Mereka telah dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin.

Baca juga : Politisi Cantik, Desy Ratnasari, Bakal Maju di Pilgub Jabar 2024-20297

Berikut adalah amar putusan untuk 10 terpidana tersebut:

  1. Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
  2. Priyo Andi Gularso: 5 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar.
  3. Abdullah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.
  4. Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar.
  5. Rokhmat Annashikhah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.
  6. Beni Arianto: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar.
  7. Hendi: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta.
  8. Haryat Prasetyo: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.
  9. Maria Febri Valentine: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta.
  10. Novian Hari Subagio: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

Ali menjelaskan bahwa lamanya pidana badan para terpidana tersebut telah dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta menjadi penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi.

Dengan demikian, eksekusi terhadap para terpidana korupsi ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi di berbagai instansi pemerintah.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Divonis Enam Tahun Penjara, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Temukan Kedamaian, Hafal Dua Juz Alquran

    Divonis Enam Tahun Penjara, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Temukan Kedamaian, Hafal Dua Juz Alquran

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Tanjung Raja, msinews.com -Hal menyejukkan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Tidak ubah dengan pondok pesantren, warga binaan secara rutin mengadakan kegiatan keagamaan. Istimewanya kegiatan tersebut telah menghasilkan penghafal (al-hafidz) Al-Quran sehingga menjadi panutan bagi warga binaan lain. Pria berinisial RMS (48), warga binaan Lapas Tanjung Raja, mendapatkan […]

  • Terima Bupati Indramayu, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Kepala Daerah Pahami Tugas dan Fungsi

    Terima Bupati Indramayu, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Kepala Daerah Pahami Tugas dan Fungsi

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Lucky menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf menyusul perjalanannya berlibur ke Jepang beberapa waktu lalu yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat. […]

  • Jokowi Jadi Irup Peringatan Harla Pancasila di Blok Rokan Dumai Riau

    Jokowi Jadi Irup Peringatan Harla Pancasila di Blok Rokan Dumai Riau

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Riau,msinews.com-Presiden Joko Widodo bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 di Blok Rokan Dumai Riau. Pantauan media ini dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (1/6/2024), Jokowi tampak mengenakan pakaian adat melayu Riau. Upacara diikuti pelajar hingga pegawai Pertamina. Bertindak sebagai komandan upacara adalah Kombes Andri Ananta Yudhistira yang […]

  • Presiden, DPR Sahkan UU Kesehatan, ‘Tuai Protes’ Berikut Tanggapan DR. dr. Berlian Siagian

    Presiden, DPR Sahkan UU Kesehatan, ‘Tuai Protes’ Berikut Tanggapan DR. dr. Berlian Siagian

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. Aturan itu diundangkan pada 8 Agustus 2023 dan otomatis langsung berlaku. Sebelumnya DPR RI pun sudah resmi mengesahkan Omnibus Law Kesehatan menjadi  undang-undang pada Selasa 11 Juli 2023 lalu. Pengesahan UU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna […]

  • Tiba di Gedung DPR RI, Jokowi Mengenakan Pakaian Adat Tanimbar-Maluku

    Tiba di Gedung DPR RI, Jokowi Mengenakan Pakaian Adat Tanimbar-Maluku

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini ,Rabu (16/8/2023) menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara Kompleks DPR/MPR/DPD.RI pada pukul 08.35 WIB. Mengenakan busana Tanimbar,Maluku didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan disambut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo,Ketua DPD RI, AA. LaNyalla Matalitti dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin langsung menuju Ruang VIP,Gedung Nusantara. […]

  • Hadiri HUT ke-54 Basarnas, Kepala BNPB Terima Anugerah Warga Kehormatan 

    Hadiri HUT ke-54 Basarnas, Kepala BNPB Terima Anugerah Warga Kehormatan 

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Msinews.com – Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghadiri forum dialog sarasehan dalam rangka peringatan HUT ke-54 Basarnas di ruang Serbaguna Dono Indarto Lantai 15, Kantor Pusat Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antar lembaga dalam bidang pencarian dan pertolongan (SAR). Dalam forum tersebut, Suharyanto menyampaikan dukungan […]

expand_less