Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » RUU Pengawasan Obat dan Makanan Sebagai Usul Inisiatif DPR RI

RUU Pengawasan Obat dan Makanan Sebagai Usul Inisiatif DPR RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Seluruh Fraksi sepakatai RUU Penawasan Obat dan Makanan sebagai usul inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Persetujuan tersebut untuk menjadikan RUU POM sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, F-PDI Perjuangan menyetujui dan berpandangan RUU ini perlu karena perlu adanya aturan terkait produk obat, makanan serta kosmetik yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan dijual bebas di internet guna sebagai jaminan aman bagi masyarakat serta mengapresiasi adanya aturan terkait obat tradisional Indonesia yakni jamu yang terbuat dari rempah Indonesia.

Selanjutnya, pengawasan obat dan makanan juga tak hanya dilakukan untuk produk dalam negeri melainkan juga untuk produk impor. Serta perlu adanya harmonisasi substansi pada saat pembahasan RUU pengawasan obat dan makanan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan karena merupakan bagian yang tidak dipisahkan dalam upaya perlindungan masyarakat Indonesia di bidang kesehatan.

Dalam pandangan rapat tersebut, fraksi Partai Golkar juga berpendapat RUU Pengawasan Obat dan makanan harus mampu memberikan jaminan perlindungan keamanan, mutu dan manfaat obat dan makanan yang beredar, mampu mengawasi beredarnya obat dan makanan secara ilegal serta mampu mengatur regulasi dan sanksi terhadap siapapun yang mengedarkan obat dan makanan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Adapun, pengaturan dalam RUU pengawasan obat dan makanan juga perlu untuk menjamin produk obat dan makanan yang diproduksi di Indonesia (harus) memiliki standar dan persyaratan baku sehingga memiliki daya saing di dalam maupun luar negeri.

Kemudian Fraksi PAN dan Fraksi Partai Nasdem berpandangan bahwa pengaturan mengenai pengawasan obat dan makanan harus menjangkau seluruh proses yang ada mulai dari proses produksi (pre-market) sampai pada tahap di konsumen (post-konsumen) demikian juga pengawasan terhadap fasilitas produksi dan distribusi.

Tak hanya itu saja, Fraksi Partai Nasdem juga ingin adanya penguatan pengawasan obat dan makanan dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan yaitu pembentukan unit pelaksana teknis BPOM sampai ke tingkat kabupaten/kota dan peningkatan kapasitas tenaga pengawas obat dan makanan serta penyidik PNS BPOM.

Sedangkan Fraksi PKB, ingin membangun infrastruktur dan suprastruktur di provinsi dan kabupaten/kota serta menciptakan inovasi yang mendekatkan BPOM ke seluruh pelosok di Indonesia. PKB dan PAN mendorong agar RUU ini memberikan perhatian pada UMKM dari segi pengaturan terkait perizinan berusaha yang terintegrasi dan terakses dengan mudan serta pembinaan dan pendampingan yang berpihak terhadap industri UMKM.

Adapun Fraksi Partai Demokrat memberikan beberapa catatan yakni, Bahwa, RUU ini perlu memuat pengaturan pengawasan yang komprehensif, memperkuat komunikasi, informasi dan edukasi terhadap konsumen. Juga harus memperkuat dan menambah wewenang kelembagaan BPOM dan BPOM guna mempersiapkan organisasinya dengan sebaik mungkin. Hal tersebut  agar implementasi aturan berjalan konsisten serta RUU ini diharapkan harus mampu meningkatkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang lebih tinggi.

Sedangkan terkait penguatan kelembagaan BPOM, Fraksi Gerindra berpendapat kelembagaan BPOM perlu dilakukan secara komprehensif termasuk mengenai dukungan keuangan dari APBN dan sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena itu dalam RUU ini seharusnya juga mengatur mengenai pendanaan.

Terakhir, Fraksi PPP menilai aturan hukum terkait pengawasan obat dan makanan harus mengadopsi aturan peredaran obat dan makanan yang mengacu pada standar kesehatan internasional.

Sementara Fraksi PKS menyatakan perhatiannya terhadap aspek kehalalan untuk penggunaan kemasan produk halal perlu dicantumkan pada informasi produk.** dom.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua TKN

    Gerindra Patuhi Mekanisme Penentuan Ketua DPR sesuai UU MD3

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gerindra akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait penentuan Ketua DPR. Menurut Muzani, Undang-Undang MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh […]

  • Sri Mulyani

    Sri Mulyani Ungkap soal Anggaran Perlinsos 2024: Diketok DPR sebelum Pilpres dan Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengungkapkan bahwa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) untuk tahun 2024 telah disetujui oleh DPR sebelum pelaksanaan pilpres dan pemilu pada tahun sebelumnya. Penjelasan ini dia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4) lalu. Namun, meskipun anggaran tersebut […]

  • Sebanyak 1,322 Penerima Manfaat Siap Lepas dari Bansos Berkat Program PENA Kemensos

    Sebanyak 1,322 Penerima Manfaat Siap Lepas dari Bansos Berkat Program PENA Kemensos

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta_-Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan bahwa sebanyak 1.322 Penerima Manfaat (PM) siap graduasi atau lepas dari kepesertaan program bantuan sosial (bansos) reguler. Bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, Penerima Manfaat (PM) mencapai kemandirian ekonomi dengan dukungan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program PENA diinisiasi Mensos Risma sejak pada akhir tahun […]

  • Komisi IV ; Kemenlutkan Dapat Maksimalkan Potensi Kelautan untuk Pariwisata

    Komisi IV ; Kemenlutkan Dapat Maksimalkan Potensi Kelautan untuk Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Indonesia mempunyai potensi kelautan yang sangat besar. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memaksimalkan potensi kelautan sebagai destinasi pariwisata. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Rina Sa’adah, saat rapat kerja (Raker) Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, di kompleks DPR RI, Kamis pekan […]

  • Ketua Kadin Arsjad Rasjid Dorong Konten Kreator Sumsel Ciptakan Peluang

    Ketua Kadin Arsjad Rasjid Dorong Konten Kreator Sumsel Ciptakan Peluang

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PALEMBANG,MSINEWS.COM – Kebahagiaan dirasakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 2021-2026, Arsjad Rasjid. Tokoh muda berdarah Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, berkesempatan pulang kampung dan berkelakar dengan para konten kreator serta hip-hopers di Sumsel. Dalam kopi darat dengan sejumlah komunitas konten kreator dan komunitas hip-hopers tersebut terdapat momen unik dan lucu. Saat Arsjad tiba […]

  • Tanggal 4 April 2024 Baleg DPR Akan Bawah RUU DKJ ke Paripurna

    Tanggal 4 April 2024 Baleg DPR Akan Bawah RUU DKJ ke Paripurna

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Khusus Daerah Jakarta (RUU DKJ) akan dibawah ke rapat paripurna pada tanggal 4 April 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Oleh karena itu, ia mengharapkan komitmen DPR dan pemerintah dalam menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini. “Sehingga pada tanggal 4 […]

expand_less