Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Kemenaker Didorong Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

Kemenaker Didorong Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dengan Menteri Tenaga Kerja (menaker) untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Menaker mengatakan, rapat kerja ini salah satu agendanya adalah penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain di Tahun 2024,

Selain itu,dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024.

Felly mengatakan, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.

Politisi Fraksi NasDem itu mengungkapkan Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program.

Pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ungkap Menaker.

“Dan imbauan ini tentu saja karena kami melihat pada periode sebelumnya 2021, 2022, saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini,” kata Menaker. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UNSRI Perkuat Keberlanjutan Air Bersih dan Energi Surya di Pulau Kemaro

    UNSRI Perkuat Keberlanjutan Air Bersih dan Energi Surya di Pulau Kemaro

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    PALEMBANG,MSINEWS.COM– Forum Group Discussion (FGD) didukung LPDP melalui Program WCU–EQUITY UNSRI, menegaskan pentingnya tata kelola, SOP, dan kolaborasi multipihak untuk menjaga manfaat layanan dasar tetap berjalan. Tiga fasilitas berbasis energi surya sudah berdiri di Pulau Kemaro sejak akhir 2025. Air bersih mengalir, masjid punya listrik mandiri, dan warga tidak lagi kesulitan untuk berwudhu. Tapi bagi […]

  • Puan Terima Surpres dari Presiden, Diantara Bahas RUU Desa

    Puan Terima Surpres dari Presiden, Diantara Bahas RUU Desa

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/12/2023). Baca juga : Firli Bahuri, Selesai Diperiksa Dewas Terkait Pelanggaran Etik Sidang Dewan yang kami hormati perlu kami beritahukan bahwa […]

  • Pembebasan Pilot Phillip Mark Mehrtens oleh TPNPB OPM, Libatkan Uskup Jayapura dan Sejumlah Tokoh, Ini Syaratnya

    Pembebasan Pilot Phillip Mark Mehrtens oleh TPNPB OPM, Libatkan Uskup Jayapura dan Sejumlah Tokoh, Ini Syaratnya

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jayapura,msinews.com-OPM merilis berita tentang proses pembebasan pilot asal Selandia Baru Captain Phillip Mark Mehrtens yang oleh Tentara Nasional Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). Melalui siaran pers tertulis tersebut bahwa nama Uskup Dioses Jayapura Mgr Dr Yanuarius Theofilus Matopai You masuk dalam proposal proses pembebasan pilot tersebut . Sebagaimana diketahui, […]

  • Refleksi Hari Lingkungan Hidup Dunia 2025: Rumah Ibadah Jadi Garda Terdepan Atasi Sampah Plastik

    Refleksi Hari Lingkungan Hidup Dunia 2025: Rumah Ibadah Jadi Garda Terdepan Atasi Sampah Plastik

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Nairobi,Kenya,msinews.com– Badan lingkungan hidup PBB United Nations Environment Programme (UNEP) melalui Faith for Earth Coalition bersama Interfaith Working Group on Pollution menggelar forum virtual bertajuk “Solusi Multi-Level oleh Agama untuk Mengakhiri Polusi Plastik Global,” Selasa (3/6/2025). Acara tersebut mempertemukan para pemimpin agama, aktivis lingkungan, dan penggerak komunitas dari berbagai negara untuk mengeksplorasi peran strategis nilai-nilai […]

  • DPR Ingatkan Pengusaha Sektor Digital Keuangan Negara Soal OJK Kena Ransomware

    DPR Ingatkan Pengusaha Sektor Digital Keuangan Negara Soal OJK Kena Ransomware

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komarudin, Sistem layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami gangguan sistem terhitung sejak Senin (2/10/2023) malam akibat infiltirasi ransomware. Sebab itu, hingga kini, sejumlah layanan sistem informasi OJK tidak dapat diakses. Karena itu, Puteri Anetta Komarudin meminta klarifikasi penyebab peristiwa tersebut kepada pihak OJK dalam Kunjungan Kerja Komisi XI DPR […]

  • MA RI

    MA RI dan Dewan Agung Qatar Perpanjang Kerjasama Peradilan

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Doha, MSINews.com – MA RI (Mahkamah Agung) dan Dewan Peradilan Agung Qatar mengukuhkan kembali hubungan kerjasama mereka dengan menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang peradilan. Penandatanganan dilakukan oleh Yang Mulia Prof. Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Syeikh Dr. Hassan Bin Lahdan Al-Hasan Al-Muhannadi, Ketua Dewan Peradilan Agung Qatar. Dalam sambutannya, Syeikh Dr. […]

expand_less