Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Ini Beberapa Aturan Pemprov DKI Bagi Minta Usaha Kuliner di DKI Jakarta Selama Bulan Puasa

Ini Beberapa Aturan Pemprov DKI Bagi Minta Usaha Kuliner di DKI Jakarta Selama Bulan Puasa

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata memberikan imbauan agar tempat kuliner di Jakarta tetap bisa beroperasi tapi dengan tirai selama pelaksanaan jam puasa di bulan Ramadan.  Selain itu, tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi.

“Untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” kata Andhika, Minggu (10/3/2024).

Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,”pungkas Andhika.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah usaha pariwisata hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri berdasarkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Tempat hiburan malam tersebut diantaranya yakni: kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Meski demikian Pemprov DKI Jakarta mengecualikan larangan tutup selama bulan Ramadhan tersebut untuk lokasi tertentu. Penutupan tempat hiburan malam tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.

Berikut aturan jam operasional di hotel bintang empat ke atas dan area komersil selama bulan Ramadhan:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabatan Bupati Tersingkat, 15 Menit Setelah Dilantik, Langsung Dicopot

    Jabatan Bupati Tersingkat, 15 Menit Setelah Dilantik, Langsung Dicopot

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mungkin Anda pernah mendengar berita tentang rekor jabatan Bupati tercepat di Indonesia bahkan dunia? Ya, dia adalah Bupati Kabupaten Cirebon, Letnan Satu Caj (Purn) Dr Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi. Beliau seorang perwira TNI berpangkat Letnan Satu Caj (Purn) Dr.Drs.H.Sunjaya Purwadi Sastra Bupati Cirebon periode 2014-2019. Purwadi dikaitkan dengan Kasus pembunuhan Vina Dewi […]

  • Budi Daya Ikan Nila Salin Harus Berdampak Pada Masyarakat

    Budi Daya Ikan Nila Salin Harus Berdampak Pada Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Karawang,msinews.com-Budi daya ikan nila salin di Karawang,Jawa Barat diharapkan berdampak positif bagi masyarakat. Adapun, modeling Budidaya Ikan Nila Salin milik Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budi Daya (BLUPPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) yang terletak di Dusun Sukajadi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah menggunakan teknologi modern. Budidaya tersebut menggunakan alat seperti mesin pakan otomatis, […]

  • Demi Kesehatan Rakyat, Komisi VII DPR.RI Dorong Panja Standarisasi AMDK Buat Regulasi Air Kemaan

    Demi Kesehatan Rakyat, Komisi VII DPR.RI Dorong Panja Standarisasi AMDK Buat Regulasi Air Kemaan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Pembentukan Panitia Kerja (Panja) sangatlah penting untuk menata ulang kebijakan dan regulasi terkait standarisasi bahan baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut diregaskan oleh Anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty. Menurutnya, persoalan air minum dalam kemasan bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut keberlangsungan sumber daya alam dan kesehatan masyarakat luas. “Ini […]

  • Nah Siap-siap, Pj Gubernur DKI Bakal Terapkan Kerja Dirumah Mulai September ini

    Nah Siap-siap, Pj Gubernur DKI Bakal Terapkan Kerja Dirumah Mulai September ini

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota pada September bulan depan. Menurutnya kebijakan yang segera diambil tersebut menyambut arahan Presiden Joko Widodo terkait polisi udara di sekitar Jadetabek. “Kayak work from home. Ini sebentar lagi sedang dihitung […]

  • Puan Buka Pameran di WWF ke-10 yang Diikuti Berbagai Negara Soal Inovasi Air

    Puan Buka Pameran di WWF ke-10 yang Diikuti Berbagai Negara Soal Inovasi Air

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Nusa Duasinews.com-Ketua DPR RI Puan Maharani didapuk untuk membuka pameran dan Expo World Water Forum (WWF) atau Forum Air Dunia ke-10 di mana Indonesia bersama World Water Council (WWC) menjadi tuan rumah. Pameran ini diikuti oleh ratusan peserta dari negara-negara dan organisasi yang mengikuti WWF ke-10 di Bali. Fair & Expo WWF ke-10 diselenggarakan di […]

  • Mendagri Harap Pemda, TP PKK, dan Posyandu Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

    Mendagri Harap Pemda, TP PKK, dan Posyandu Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap pemerintah daerah (Pemda), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), serta Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Provinsi Papua dapat berkolaborasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Harapan tersebut disampaikan Mendagri pada acara Pelantikan Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu […]

expand_less