Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Ini Beberapa Aturan Pemprov DKI Bagi Minta Usaha Kuliner di DKI Jakarta Selama Bulan Puasa

Ini Beberapa Aturan Pemprov DKI Bagi Minta Usaha Kuliner di DKI Jakarta Selama Bulan Puasa

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata memberikan imbauan agar tempat kuliner di Jakarta tetap bisa beroperasi tapi dengan tirai selama pelaksanaan jam puasa di bulan Ramadan.  Selain itu, tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi.

“Untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” kata Andhika, Minggu (10/3/2024).

Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,”pungkas Andhika.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah usaha pariwisata hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri berdasarkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Tempat hiburan malam tersebut diantaranya yakni: kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Meski demikian Pemprov DKI Jakarta mengecualikan larangan tutup selama bulan Ramadhan tersebut untuk lokasi tertentu. Penutupan tempat hiburan malam tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.

Berikut aturan jam operasional di hotel bintang empat ke atas dan area komersil selama bulan Ramadhan:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan Maharani ; DPR Akan Kaji Permasalahan Proyek Kereta Cepat Indonesia-China

    Puan Maharani ; DPR Akan Kaji Permasalahan Proyek Kereta Cepat Indonesia-China

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Ketua DPR RI,Puan Maharani mengatakan, pihaknya siap melakukan pendalaman terkait dengan permaslaahan proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) atau Whoosh. Tim kajian akan meninjau berbagai keputusan yang diambil pada masa pemerintahan sebelumnya. Ia menjelaskan, pembahasan mengenai proyek transportasi tersebut akan dilakukan oleh komisi terkait. Nantinya, Komisi yang dimaksud akan melakukan telaah lanjutan terkait polemik yang ada, […]

  • PKB Resmi Dukung HAPAL di Pilkada Sumsel 2024, PDIP Segera Menyusul

    PKB Resmi Dukung HAPAL di Pilkada Sumsel 2024, PDIP Segera Menyusul

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Prediksi sejumlah pemerhati politik Sumatra Selatan terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatra Selatan akan bermuara pada tiga pasangan calon saja makin menguat. Pasangan Heri Amalindo-Popo Ali (HAPAL) secara resmi telah mendapat dukungan dari PKB. Hapal menerima Surat Keputusan (SK) Nomor: 33765/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024, di Kantor DPP PKB, Jl. […]

  • Kondisi Pluralitas Manusia dan Kepemimpinan Ir.H. Eddy Santana, M.T

    Kondisi Pluralitas Manusia dan Kepemimpinan Ir.H. Eddy Santana, M.T

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Oleh Indra Darmawan, S.Fil POLITIK terkadang terkesan jauh dari keseharian Anda. Namun, politik adalah sesuatu untuk semua orang. Anda berpartisipasi dalam politik ketika Anda tampil aktif di depan umum dan mendiskusikan masalah-masalah umum dengan orang lain. Misalnya Anda dengan artikel opini di surat kabar atau dengan terlibat dalam aksi demonstrasi. Berbicara dan tampil di depan […]

  • 75 tahun Seminari Menengah Pematangsiantar : Hasilkan 7 Uskup,331 Imam dari 6.500 Siswa

    75 tahun Seminari Menengah Pematangsiantar : Hasilkan 7 Uskup,331 Imam dari 6.500 Siswa

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR,MSINEWS.COM-Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Pematangsiantar ,Keuskupañ Agung Medan, Sumatera Utara pada 6 September 2025 genap 75 tahun menyemai panggilan hidup bagi para calon Imam Katolik di Indonesia. Sebagai ucapan Syukur maka digelar Perayaan misa kudus pada Sabtu 6 Sptember 2025 dengan konselebran utama Uskup Agung Keuskupan Medan, Mgr . Kornelius Sipayung,OFMCap. Dies Natalis 75 […]

  • Kebisingan Digital, Uskup Didik Ingatkan Komsos Tak Sekadar Pengguna Teknologi

    Kebisingan Digital, Uskup Didik Ingatkan Komsos Tak Sekadar Pengguna Teknologi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    PONTIANAK,MSINEWS.COM – Teknologi komunikasi, internet, hingga kecerdasan buatan (AI) bergerak sangat cepat dan jadi realitas keseharian. Ketua Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr Agustinus Tri Budi Utomo atau Mgr Didik, menegaskan, Gereja Katolik sama sekali tidak menolak kemajuan itu. Dia mengingatkan, pemanfaatan teknologi komunikasi tidak sekadar alat teknis, melainkan sarana menghadirkan wajah […]

  • 41 Perusahaan di Jawa Barat Nunggak BPJS, Kemnaker Minta Penjelasan

    41 Perusahaan di Jawa Barat Nunggak BPJS, Kemnaker Minta Penjelasan

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    msinews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran. Tim pengawas Kemnaker […]

expand_less