Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Mahfud MD: Hak Angket Tak Terkait Langsung dengan Pemakzulan Presiden

Mahfud MD: Hak Angket Tak Terkait Langsung dengan Pemakzulan Presiden

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa ia telah memegang naskah akademik terkait pengajuan hak angket DPR mengenai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, beberapa anggota DPR telah bersedia untuk mengusulkan hak angket, namun Mahfud enggan mengungkapkan nama-nama mereka.

Mahfud menyatakan bahwa anggota DPR yang ingin terlibat dalam pengajuan hak angket harus membaca naskah akademiknya terlebih dahulu.

Dia meyakini bahwa rencana hak angket ini tidak akan terhenti di tahap pengusulan, namun akan menghadapi perdebatan yang sengit di tahap persetujuan.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

“Jadi angket itu jalan. Tinggal, kan, itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan,” kata Mahfud usai berolahraga di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Mahfud juga menegaskan hak angket ini tidak berkaitan langsung dengan pemakzulan presiden.

Ia menilai hak angket adalah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi pada pemilihan umum, bukan pasangan calon atau KPU.

“Nanti perdebatannya di tahap persetujuan, apakah mau dilanjutin usul ini, atau tidak. Itu nanti semua partai akan ikut, nah nanti kita lihat di situ,” katanya.

Sementara, Eks Ketua MK ini menjelaskan dalam penggunaan hak angket, ditemukan lima hal yang dapat memicu proses pemakzulan, antara lain korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara.

Namun, ia menegaskan proses pemakzulan akan memakan waktu panjang.

Baca juga : Kasus TPPU Tersangka Sekretaris MA, Heru Lelono Diperiksa KPK

“Sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama. Oleh sebab itu, angket yang sekarang ini ndak ada hubungan langsung dengan pemakzulan,” ujar dia.

Pada paripurna pembukaan masa sidang, tiga anggota DPR telah mendorong hak angket, menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Mereka menekankan pentingnya kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 dijalankan berdasarkan kehendak rakyat.

Dengan demikian, upaya pengajuan hak angket ini menjadi sorotan dalam upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BNPB Resmikan Jembatan Bailey di Temanggung, Akses 400 Warga Kembali Pulih

    Kepala BNPB Resmikan Jembatan Bailey di Temanggung, Akses 400 Warga Kembali Pulih

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto meresmikan Jembatan Bailey darurat di Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (3/7). Jembatan sepanjang 16,5 meter itu dibangun untuk memulihkan akses warga yang sempat terputus akibat banjir bandang pada pertengahan Mei 2026. Sebelumnya, jembatan utama yang menghubungkan Dusun Banjaran dan Dusun Sinongko […]

  • Buku 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Taktah Suci Diluncurkan di Roma

    Buku 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Taktah Suci Diluncurkan di Roma

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    ROMA,ITALIA,MSINEWS.COM-Buku “BERSAMA MENGARUNGI ZAMAN” dalam rangka 75 tahun hubungan diplomatik antara negara Indonesia dan Takhta Suci diluncurkan Dubes RI Untuk Takhta Suci Trias Kuncahyono di Wisma KBRI, Kamis (26/03/2026). Juga turut memberikan sambutan dalam peluncuran tersebut, Mgr. John D. Putzer yang mewakili Mgr. Paul R. Gallagher, Sekretaris Hubungan Dengan Negara-Negara dan Organisasi Internasional Pemerintah Takhta […]

  • Usai Sambangi Program Perumahan di Skouw, Mendagri Cek BSPS di Kampung Nelayan Tanjung Ria

    Usai Sambangi Program Perumahan di Skouw, Mendagri Cek BSPS di Kampung Nelayan Tanjung Ria

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    JAYAPURA,MSINEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengecek pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kampung nelayan yang masih memerlukan penataan dan peningkatan kualitas lingkungan di Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin (22/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Mendagri berdialog langsung dengan warga mengenai kondisi permukiman di kawasan itu. Selain berdiskusi […]

  • Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi, mengikuti ketentuan dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023. Irjen Karyoto, memimpin langsung upacara sertijab. Dalam sertijab ini, para pejabat baru mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Tahun 1945. […]

  • Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate […]

  • Hari Pahlawan : Mengoreksi Abad Kemanusiaan Kita

    Hari Pahlawan : Mengoreksi Abad Kemanusiaan Kita

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Oleh Anto Narasoma MEMAJUKAN negara dalam upaya menyejahterakan rakyatnya, sangat tidak baik untuk saling memprovokasi antarsesama”. Sudah cukup bagi rakyat kita mengalami peristiwa berdarah dari sejak memperebutkan kemerdekaan dari tahun 1947 hingga ke zaman pecahnya peritiwa PKI. Kapan negeri ini menjadi dewasa apabila rakyat ini selalu diperangkap dengan sifat provokatif yang bertujuan memecah-belah Negara Kesatuan […]

expand_less