Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Anak Penjarakan Ayah Kandung di Tegal, ‘Konflik Berawal dari Kotoran Kucing’

Anak Penjarakan Ayah Kandung di Tegal, ‘Konflik Berawal dari Kotoran Kucing’

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tegal, MSINews.com – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Tegal, Jawa Tengah, saat seorang anak memenjarakan ayah kandungnya sendiri setelah konflik seputar kotoran kucing. Ayah, berinisial ZA (70), dipenjara atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh putrinya.

Konflik Bermula dari Kotoran Kucing

Baca juga : Polisi Ungkap YA Tegelamkan Anak Tamara Sebanyak 12 Kali

Dilangsir dari halaman Tribun Timur, Konflik dimulai ketika ZA menegur putrinya, KT (40), untuk membersihkan kotoran kucing.

Namun, permintaan tersebut ditolak, memicu cekcok verbal yang berujung pada kasus KDRT yang dilaporkan oleh putri kepada polisi.

Sidang Pengadilan dan Penolakan Perdamaian

Pada sidang di Pengadilan Negeri, ZA didakwa berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.

Meskipun penuntut umum berupaya mediasi perdamaian, upaya tersebut ditolak oleh KT yang mengalami trauma psikis.

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban KT dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian dengan sang ayah.

“Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri. Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal,” jelasnya, Rabu (7/2/2024).

Pidana atas Peristiwa Kontroversial

Proses persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan pidana yang dijadwalkan pada tanggal 20 Februari 2024.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak mencapai tingkat kriminalisasi, mengingat latar belakang konflik yang sebenarnya.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA lantaran perihal KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut tersebut tidak pernah terungkap.

“Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.”

“Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini,” kata dia dikutip dari Tribun Jateng.

Harapan akan Keadilan

Baca juga : Tersangka YA Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Penasehat hukum berharap aparat penegak hukum dapat memperhatikan dengan seksama perkara ini dan menghentikan penuntutan terhadap ZA.

Kasus ini memunculkan diskusi tentang perlunya penanganan kasus KDRT dengan lebih bijak dan holistik.

Kasus ini mempertanyakan kedalaman konflik yang mungkin timbul dari masalah sehari-hari dan perlunya penanganan yang lebih sensitif terhadap kasus KDRT. Semoga keadilan segera tercapai bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan Deklarasikan Dukungan PA DOE, La Ode Basir Ungkap Warga Sulit Dapat KJP

    Relawan Deklarasikan Dukungan PA DOE, La Ode Basir Ungkap Warga Sulit Dapat KJP

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jajarta,msinews.com- Ratusan kelompok Relawan Pa’Doel dari berbagai daerah yakni, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, mendeklarasikan dukungan terhadap Pramono Anung- Rano Karno untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) da lam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Presdium Relawan Pa’Doel La Ode Basir dalam sambutan acara Deklarasi dukungan Pramono […]

  • Polri Selamatkan 2.651 Korban TPPO

    Polri Selamatkan 2.651 Korban TPPO

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelamatkan 2.651 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada periode 5 Juni – 17 September 2023. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, hasil anev Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran menunjukkan bahwa sebanyak 2 ribuan korban TPPO diselamatkan dari 1.007 tersangka […]

  • Dorong ASN Berintegritas, Menteri Rini Sampaikan Lima Pilar Ini

    Dorong ASN Berintegritas, Menteri Rini Sampaikan Lima Pilar Ini

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Integritas aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dibangun secara instan, melainkan melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Atas prinsip tersebut, pemerintah meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas, sebuah program pelatihan antikorupsi berbasis digital yang bertujuan membekali aparatur dengan pemahaman moral, menolak gratifikasi, serta menerapkan tata kelola birokrasi yang bersih. Program ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi […]

  • Ini Kepedulian Politeknik Negeri Sriwijaya Peduli Obyek Wisata Curug Papat

    Ini Kepedulian Politeknik Negeri Sriwijaya Peduli Obyek Wisata Curug Papat

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kayu Manis Talang Sumpel 1 Juli 2025 –  Politeknik Negeri Sriwijaya bersama Pihak Desa Kayu Manis Dusun 2 Talang Sumpel dan Pengurus Objek Wisata Curug Papat melakukan pemasangan alat penerangan berbasis panel Surya. Pemasangan alat ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Politeknik Negeri Sriwijaya terhadap pengembangan objek wisata Curug papat dusun 2 Desa Kayu Manis […]

  • Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub NTT, Ansy Lema akan Mengundurkan Diri dari Anggota DPR RI

    Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub NTT, Ansy Lema akan Mengundurkan Diri dari Anggota DPR RI

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Peluang Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) kian terbuka lebar setelah dirinya mengantongi Rekomendasi “Surat Tugas” dari Partai Politik yang menjadikan dirinya ebagai Anggota DPR RI 2019-2024. Anggotqa Komisi IV DPR RI ini memilih mengundurkan diri pasca menerima Surat Tugas untuk Maju di Pilgub NTT 2024. “Sebagai kader PDI Perjuangan, Surat Tugas yang saya terima […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    Sidang Gugatan, MAKI vs. Kepolisian: Janji Pembubaran Jika Firli Bahuri Ditahan

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait permintaan penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah digelar hari ini. MAKI bersumpah akan membubarkan diri apabila hakim mengabulkan gugatan tersebut. “Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta […]

expand_less