Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Karen Hadapi Persidangan Kasus Korupsi Pembelian LNG Rp.2,1 T

Karen Hadapi Persidangan Kasus Korupsi Pembelian LNG Rp.2,1 T

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan korupsi dalam pembelian liquefied natural gas (LNG). KPK telah menyelesaikan berkas perkara yang menunjukkan dugaan merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Tim penyidik KPK berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan penahanan Karen Agustiawan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Baca juga : Prabowo Ingin Terapkan Pembuktian Terbalik dalam Berantas Korupsi

“Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali pada awak media, Kamis 18/1/2024.

Proses penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta direncanakan dalam waktu 14 hari kerja.

Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga perbuatan mantan Dirut Pertamina tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,1 triliun.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rencana pengadaan LNG oleh Pertamina pada tahun 2012 untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, dianggap mengambil keputusan tanpa melakukan kajian menyeluruh dan tanpa melaporkan keputusannya kepada Komisaris Pertamina.

Firli Bahuri juga menyoroti bahwa keputusan tersebut tidak mendapatkan restu pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina, serta tidak dilaporkan dalam rapat umum pemegang saham.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat itu dalam konferensi pers.

Sementara, Karen membantah tudingan tersebut, mengklaim pembelian LNG telah sesuai dengan perintah jabatan dan telah melibatkan due diligence serta tiga konsultan. Dia menegaskan bahwa pemerintah juga mengetahui pembelian tersebut.

Baca juga : Beredar Kabar Menkeu Sri Mulyani akan Mundur, Ini Jawaban Mahfud MD

“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat,” jelas Karen.’

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu figur kunci dalam industri energi di Indonesia. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perdamaian Antara Denny dan MK, Terkait Bocoran Sistem Pemilu

    Perdamaian Antara Denny dan MK, Terkait Bocoran Sistem Pemilu

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Denny Indrayana, ahli hukum tata negara, telah mencapai perdamaian dengan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilaporkan secara etik oleh MK ke Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Memang tadi sudah sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian,” kata Fajar Laksono saat dikutip CNNIndonesia.com, Senin (4/12). Baca juga : Pemerintah Tak Setujui Revisi UU MK: Alasan dan Tindakan […]

  • Pj. Bupati, DPRD dan DPR RI, Kibarkan Bendera di HUT Lambar ke 32 Tahun

    Pj. Bupati, DPRD dan DPR RI, Kibarkan Bendera di HUT Lambar ke 32 Tahun

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Lambar – Pj. Bupati Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) bersama DPRD hingga anggota DPR RI kibarkan bendera merah puti. Dikibarkan bendera merah puti sebagai hujat tanda jadi lahirnya daerah Bumi Beguai Jejama Sai Betik. Pengibaran bendera atau upacara untuk memperingati hari jadi atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kab. Lambar yang sudah menginjak usia 32 tahun. […]

  • Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

    Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta)- Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo dikecam banyak kalangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pres di tanah air. “Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat […]

  • Ketua DPD Gerindra DIY Temui Cucu Sri Sultan HB X, Peluang Baru untuk Pilkada Kota Jogja?

    Ketua DPD Gerindra DIY Temui Cucu Sri Sultan HB X, Peluang Baru untuk Pilkada Kota Jogja?

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com-Ketua DPD Partai Gerindra Yogyakarta, Danang Wicaksana Sulistya menemui cucu Sri Sultan HB X , Marrel Suryokusumo. Cucu Sultan HB X ini adalah seorang aktivis Lingkungan Hidup. Pertemuan itu diwarnai suasana kekeluargaan. Meski demikian, momentum tersebut sekaligus memancing pertanyaan berbagai kalangan karena diduga terkait pilkada Yogyakarta. Dalam wawancara khusus, Danang memberikan klarifikasi tentang pertemuan tersebut […]

  • Israel Serang Iran, FPN : Pelanggaran Hukum Internasional

    Israel Serang Iran, FPN : Pelanggaran Hukum Internasional

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Free Palestine Network (FPN) melalui Sekretaris Jenderalnya Furqan AMC mengutuk serangan Israel ke Iran dan menyatakan serangan tersebut adalah pelanggaran hukum internasional. Hal ini ditegaskan Furqan AMC dalam keterangannya yang diterima media di Jakarta, pada Sabtu 14 Juni 2026. “Serangan entitas barbar Israel terhadap Iran adalah pelanggaran hukum internasional. Sebagaimana sikap resmi Pemerintah RI, […]

  • KRIS Ajak Pengusaha Terlibat Penanganan Stunting di Indonesia

    KRIS Ajak Pengusaha Terlibat Penanganan Stunting di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com–KRIS (Kill Covid-19 Relief International Service) mengajak para pengusaha untuk ikut terlibat mendukung penanganan dan edukasi stunting di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum KRIS Adharta Ongkosaputra di Jakarta, Jumat (20/9/2024). Adharta menjelaskan bahwa KRIS membutuhkan dukungan dana dari para pengusaha yang bergerak dalami berbagai industri agar upaya KRIS membantu pemerintah dalam penanganan dan edukasi […]

expand_less