Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » FPAK Desak KPK Periksa Kadis Pendidikan dan Kesehatan Lamteng

FPAK Desak KPK Periksa Kadis Pendidikan dan Kesehatan Lamteng

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, MSINews.com – Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) Novan Haryadi, menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rehab di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Novan mengungkapkan bahwa terdapat indikasi tindak pidana KKN terkait pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui sistem e-catalog.

Baca juga : Jokowi Igatkan Nadiem Naikan Anggaran Riset Sebelum Ada Presiden Baru

“Terjadi dugaan tindak pidana KKN, dimana Pemerintah Daerah dalam memilih penyedia jasa konstruksi melalui e-catalog,” kata Nova pada MSINews.com, Senin 16/1/2024.

Menurut Novan, Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Lampung Tengah, seharusnya memilih penyedia jasa konstruksi melalui tender atau pengadaan langsung melalui LPSE, sesuai dengan (Perpres No 16 Th 2018).

Meskipun perpres memperbolehkan proses e-catalog konstruksi, Novan mempertanyakan apakah pemilihan tersebut sesuai dengan PERLEM LKPP No 122 Tahun 2022.

Novan menilai pemilihan penyedia melalui e-catalog tidak memenuhi aturan yang terdapat pada PERLEM tersebut.

Dia mencatat bahwa dalam proses ini, perusahaan pendaftar e-catalog diduga melanggar aturan.

“Tampaknya telah dikondisikan untuk sesuai dengan kebutuhan atau HPS yang dibuat oleh PPK, melibatkan pengkondisian oleh berbagai pihak, termasuk PPK secara langsung,” ungkapnya.

Selanjutnya, Novan menyebut bahwa dalam pekerjaan konstruksi gedung yang kompleks, seharusnya terdapat lebih dari satu penyedia untuk berbagai item pekerjaan.

Dirinya juga menyoroti kurangnya detail dalam etalase e-catalog konstruksi, khususnya terkait struktur pembentuk harga yang tidak menyebutkan merk dan TKDN dari bahan yang ditawarkan.

Novan menegaskan bahwa seharusnya Pemda Lampung Tengah melakukan proses pemilihan penyedia melalui sistem tender, terutama untuk pekerjaan senilai 200 juta.

Ia meyakini bahwa tidak adanya pemilihan melalui metode tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran sistem seperti TKDN, SKP, SBU, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Personel, dan alat.

“Dugaan indikasi pengkondisian ini harus diselidiki secara menyeluruh oleh KPK untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi di Lampung Tengah,” terangnya. (Tim)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger Al-Quran Dibakar Kedutaan RI, Menlu Sebut Indonesia Kecam Keras

    Geger Al-Quran Dibakar Kedutaan RI, Menlu Sebut Indonesia Kecam Keras

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Pembakaran Al-Quran ternyata terjadi di depan Kedutaan Besar Indonesia. Hal ini berlangsung di negara Eropa, Denmark. Dilangsir dari CNBC, Jumat pekan lalu, kelompok sayap kanan Denmark, Danske Patrioter (Patriot Denmark), membakar Al-Quran di beberapa kedutaan. Bukan hanya RI, ini juga berlangsung di depan Kedubes Aljazair, Maroko, dan sebuah masjid di Kopenhagen. Tak hanya membakar, kelompok […]

  • Rakerprov KORMI Sumsel 2024 Siapkan Fornas ke-8 di NTB

    Rakerprov KORMI Sumsel 2024 Siapkan Fornas ke-8 di NTB

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumatera Selatan, menyelenggarakan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) 2024, Rabu (26/6/2024). Rakerprov berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Palembang, dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Sumsel, diwakili Staf Ahli Gubernur bidang SDM dan Kemasyarakatan Kurniawan Abadi, SE MM. Hadir dalam Rakerprov secara virtual, Ketua UMUM KORMI Nasional, Hayono Isman […]

  • PPATK Temukan Transaksi di 280 Rekening Terkait Kasus Korupsi Baru dan Lama

    PPATK Temukan Transaksi di 280 Rekening Terkait Kasus Korupsi Baru dan Lama

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 280 rekening menunjukan aktivitas tindak pidana korupsi mencapai triliunan. Berdasarkan data PPTAK, saldo per 5 Februari tahun 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini mencapai Rp 548,2 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, hasil temuan pihak PPATK dari ratusan rekening tersebut, mengarah kepada kasus […]

  • K-MAKI Mewaspadai Ada Dugaan Kuat Selamatkan Mantan Gubernur dari Jeratan Kasus Bank SumselBabel

    K-MAKI Mewaspadai Ada Dugaan Kuat Selamatkan Mantan Gubernur dari Jeratan Kasus Bank SumselBabel

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Berawal dari P.16 (Jaksa peneliti menerima berkas perkara dari penyidik dan melakukan telaah terkait dokumen dan keterangan saksi). Bila berkas dan BAP dianggap belum lengkap Jaksa peneliti akan membuat surat pengembalian berkas (P-18) dan disertai petunjuk dengan surat (P-19) kepada penyidik. Isi P. 19 adalah permintaan agar berkas segera dilengkapi dan diberi waktu […]

  • Ada 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan,Komisi IX DPR ; Kemensos Harus Evaluasi!

    Ada 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan,Komisi IX DPR ; Kemensos Harus Evaluasi!

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat. Dirinya menilai langkah tersebut berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang membutuhkan pengobatan rutin. “Kasihan Pak yang periksa. Banyak dari mereka adalah pasien cuci darah, jantung, ginjal, dan paru yang membutuhkan […]

  • Terkait Perkara Penipuan, Dirut PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon Divonis Satu Tahun Penjara

    Terkait Perkara Penipuan, Dirut PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon Divonis Satu Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau PN Jakut menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon, Zaghlul Wahab, terkait perkara penipuan. Sebagaimana diketahui, bahwa Zaghlul Wahab selaku Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon terbukti turut serta melakukan penipuan terhadap Muhammad Ariq yang merupakan pedagang beras […]

expand_less