Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Masa Jabatan Akan Berakhir, Anggota DPR RI Terima Dana Pensiun, Ini Duitnya :

Masa Jabatan Akan Berakhir, Anggota DPR RI Terima Dana Pensiun, Ini Duitnya :

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Dalam beberapa bulan mendatang, masa jabatan para anggota legislatif periode 2019-2024 akan berakhir seiring dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang diantisipasi besar-besaran.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya berakhir.

Meskipun masa jabatan hanya lima tahun per periode, anggota DPR berhak mendapatkan pensiun seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Baca juga : Investor Besar Wings dan Djarum Hengkang dari IKN Nusantara

Menurut pasal 13 UU 12/1980, besarnya pensiun pokok per bulan dihitung sebagai 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Pensiun DPR, termasuk lembaga tinggi negara lainnya, akan dibayarkan secara penuh selama penerima masih sehat.

Namun, jika meninggal, pembayaran pensiun dihentikan, kecuali jika penerima memiliki suami/istri, di mana nilai pensiunnya tetap diberikan, namun dengan pengurangan.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR akan menerima 60% dari gaji pokok sebagai uang pensiun. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali.

Baca juga : Ganjar Pranowo Sindir Menteri-Menteri di Balik Prabowo-Gibran

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR sesuai dengan jabatan:

Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan).

Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan).

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Sebagai bagian dari mekanisme undang-undang, pemberian dana pensiun ini menggambarkan komitmen negara dalam memberikan jaminan keuangan kepada mantan anggota legislatif setelah masa jabatannya berakhir.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Turki Sebut Serangan Israel di Gaza Serupa dengan Kekejaman Nazi

    Presiden Turki Sebut Serangan Israel di Gaza Serupa dengan Kekejaman Nazi

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    ISTANBUL, MSINews.com – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menggambarkan serangan Israel terhadap Jalur Gaza sebagai tindakan kejam yang mirip dengan kekejaman Nazi Jerman selama Perang Dunia II. Dalam sebuah forum pemuda di Istanbul pada Jumat (9/2), Erdogan menegaskan bahwa pasukan Israel telah melakukan pembunuhan terhadap rakyat Palestina, termasuk wanita dan anak-anak, serta menyiksa ribuan lainnya. […]

  • Aksi di DPR RI Masa Honorer Tuntut Revisi UU ASN No.5 Tahun 2014

    Aksi di DPR RI Masa Honorer Tuntut Revisi UU ASN No.5 Tahun 2014

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Rombogan dari tenaga honorer lintas profesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta. Beberapa massa honorer dari diketahui Banten dan Jawa Tengah (Jateng) menuntut agar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera direvisi. “Kita rombongan lintas profesi. Mulai dari kesehatan, guru, tenaga administrasi, penyuluh, tenaga teknis semua kita berbaur menjadi satu […]

  • DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

    DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Provinsi Maluku Utara mengungkap kekhawatiran serius terhadap masa depan otonomi daerah. Dalam rangka inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPD RI menyoroti prediksi penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta implikasi sejumlah undang-undang baru terhadap kewenangan pemerintah […]

  • DPR.RI : Revisi UU Pendidikan Kedokteran Mendesak untuk Disahkan

    DPR.RI : Revisi UU Pendidikan Kedokteran Mendesak untuk Disahkan

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang bertujuan merevisi UU existing, UU Nomor 20 Tahun 2013, mendesak untuk disahkan. Hal tersebut sampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i. Dikatalan bahwa tujuannya, mahasiswa yang telah lulus menempuh pendidikan di fakultas kedokteran terakreditasi yang memiliki kualitas akademik setara uji kompetensi dapat langsung memakai […]

  • DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

    DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta— Di tengah pelaksanaan ibadah haji 2026 yang mulai memasuki fase krusial di Arab Saudi, perhatian terhadap keselamatan dan kualitas pelayanan jemaah Indonesia terus menjadi sorotan. Untuk itu, DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh penyelenggaraan ibadah haji agar para jemaah mendapatkan perlindungan dan pelayanan optimal selama berada di Tanah Suci. Anggota Komisi VIII DPR […]

  • Tanggapi #KaburAjaDulu, Wamenko Polkam: Pemerintah Harus Ciptakan Lapangan Kerja

    Tanggapi #KaburAjaDulu, Wamenko Polkam: Pemerintah Harus Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menanggapi fenomena isu soal hastag #KaburAjaDulu yang belakangan ini ramai di media sosial atau medsos. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menilai soal isu #KaburAjaDulu yang fenomena ini, pemerintah harus segera menciptakan lapangan kerja yang luas didalam negeri. “Ya tentunya sikap pemerintah dengan kebijakan pak Prabowo, bagaimana menciptakan […]

expand_less