Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jokowi Rombak Gaji Janda dan Duda, Pensiunan PNS Tahun 2024

Jokowi Rombak Gaji Janda dan Duda, Pensiunan PNS Tahun 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi mengumumkan perombakan gaji janda duda pensiunan PNS pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen. Keputusan ini juga mencakup peningkatan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan.

Pencairan gaji janda duda pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen, yang mengungkapkan bahwa pencairan akan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya, dimulai pada 1 Januari 2024.

Baca juga : KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

Namun, besaran gaji yang akan diterima dari keputusan Jokowi untuk janda dan duda pensiunan PNS di tahun 2024 akan diatur berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 dengan tambahan 8 persen.

Sebagai gambaran, gaji berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.311.072

Golongan II: Rp1.311.072 – Rp1.540.224

Golongan III: Rp1.311.072 – Rp1.934.240

Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440

Meski kenaikan gaji sebesar 12 persen diumumkan, PT Taspen menyampaikan bahwa belum ada surat edaran resmi terkait penerapan kebijakan ini.

Menurut pihak PT Taspen, hingga saat ini, mereka belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024.

Walaupun besaran kenaikan gaji masih menjadi wacana pemerintah, PT Taspen memberikan informasi bahwa pihaknya belum memiliki kejelasan terkait kapan kenaikan gaji akan diterapkan.

Kondisi ini menjadikan kenaikan gaji janda duda pensiunan PNS belum pasti dicairkan pada tanggal 1 Januari 2024.

PT Taspen menghimbau para janda duda pensiunan PNS untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait tabel kenaikan gaji di tahun 2024.

Situasi ini menyoroti bahwa kebijakan pemerintah dapat mengalami perubahan dan perlu pengawasan lebih lanjut seiring berjalannya waktu.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil

    Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses […]

  • Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024). Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon […]

  • H-2 Pencoblosan Pilkada Serentak, Apakah Anda Sudah Dapat Undangan dari KPU?

    H-2 Pencoblosan Pilkada Serentak, Apakah Anda Sudah Dapat Undangan dari KPU?

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tinggal 2 hari. Setiap warga yang memiliki hak suara harus memastikan telah mendapat Surat Undangangan dari Komisi Pemilihan Umum bagi mereka yang resmi tercantum dalam Daftar Pemiluh Tetap (DPT) . Sebagaimana jadwal Pilkada serentak kali ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Sejumlah informasi yang dihimpun […]

  • DPR Sahkan UU IKN

    Masa Jabatan Akan Berakhir, Anggota DPR RI Terima Dana Pensiun, Ini Duitnya :

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dalam beberapa bulan mendatang, masa jabatan para anggota legislatif periode 2019-2024 akan berakhir seiring dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang diantisipasi besar-besaran. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya berakhir. Meskipun masa jabatan hanya lima tahun per periode, anggota […]

  • Pilar Penting Ekonomi Nasional, Rosdiana Sijabat: BUMN Jalankan Peran Ganda, Dorong Pertumbuhan dan Layanan Publik

    Pilar Penting Ekonomi Nasional, Rosdiana Sijabat: BUMN Jalankan Peran Ganda, Dorong Pertumbuhan dan Layanan Publik

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pengamat Ekonomi dari Universitas Katolik Atmajaya, Rosdiana Sijabat, menegaskan pentingnya peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menopang perekonomian nasional. Hal itu disampaikan Rosdiana saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran BUMN dalam Memperkuat Ekonomi Dalam Negeri’, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). “Kalau ditanya seberapa penting peranan BUMN dalam […]

  • OJK Umumkan Ada 8 Perusahaan Multifinance Tidak Penuhi Ketentuan Modal 100 M

    OJK Umumkan Ada 8 Perusahaan Multifinance Tidak Penuhi Ketentuan Modal 100 M

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Agusman merangkum ada 8 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan permodalan Rp100 miliar. “Beberapa multifince yang kita perhatikan belum memenuhi permodalan, di catatan kita ada sekitar 8,” kata Agusman dilansir CNBC, Minggu 20/8/2023. Agusman menyebut bahwa pihaknya terus […]

expand_less