Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tajam mempertanyakan langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyerahkan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli diduga melanggar tiga undang-undang, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan pasal 21 UU KPK, dan melanggar kode etik.

Baca jug : Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati

“Pak Firli mencoba membawa dokumen untuk menunjukkan bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kriminalisasi,” ujarnya, dikutip detik.com, Sabtu 16/12/2023.

Boyamin menegaskan bahwa Firli seharusnya tidak membawa dokumen kasus yang ditangani KPK ke dalam praperadilan.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen itu sudah salah, tidak boleh karena rahasia,” tandasnya.

Firli, yang masih menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, diduga menggunakan dokumen tersebut untuk membuktikan konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka.

Namun, MAKI menilai bahwa kasus tersebut tidak relevan dalam praperadilan yang dijalani Firli.

Tiga Undang-Undang Dilanggar

Firli Bahuri dianggap melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor terkait merintangi penyidikan, serta Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Boyamin menjelaskan, kalau rahasia publik, ancamannya sekitar 3 tahun, tapi jika menghalangi penyidikan di atas 5 tahun. Artinya, dianggap kejahatan serius.

Polda Metro Jaya Mempertanyakan Bukti

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyatakan kebingungannya terkait relevansi bukti yang disampaikan Firli dengan kasus korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.

Putu menilai sebagian besar bukti yang diserahkan Firli tidak memiliki korelasi dengan kasus yang dibahas dalam sidang praperadilan.

Pihak kepolisian juga bertanya kepada ahli hukum pidana terkait dokumen yang diserahkan Firli, dengan penekanan pada apakah dokumen tersebut termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan.

Ahli Hukum Pidana Tanggapi

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, turut memberikan pandangan mereka.

Junaedi mengatakan bahwa praperadilan seharusnya berkaitan dengan proses penetapan tersangka secara formil, bukan dokumen rahasia.

Fachrizal Afandi menegaskan bahwa jika dokumen penanganan kasus DJKA diperoleh secara legal, hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, Junaedi menilai bahwa membawa dokumen rahasia dapat membahayakan proses penyidikan.

Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat Pertemuan Rahasia dengan SYL 

Langkah Firli Bahuri dalam sidang praperadilan menuai kritik tajam dari MAKI dan memunculkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.

Sementara bukti yang diserahkan Firli dianggap tidak sesuai dengan materi yang dijadikan dasar praperadilan.

Kontroversi ini semakin menghangatkan perdebatan terkait kasus suap eks pejabat DJKA dan penetapan tersangka Firli Bahuri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evandra Florasta, Putra Prajurit Brigif 18 Kostrad Menjadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia

    Evandra Florasta, Putra Prajurit Brigif 18 Kostrad Menjadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Timnas Indonesia U-17 dipastikan melaju ke Piala Dunia 2025 setelah mengandaskan perlawanan Timnas Yaman U-17 dalam lanjutan babak penyisihan Grup C AFC U-17 Asian Cup 2025 , Indonesia memetik kemenangan 4-1 atas Yaman di Prince Abdullah Al-Fallah Stadium, Jeddah, Saudi Arabia. Senin (7/4/2025). Gol Timnas Indonesia U-17 dikemas oleh Zahaby Gholy, Fadly Alberto Henga, […]

  • Prabowo Bayak Dukungan Parpol Besar, Surya Paloh Angkat Bicara

    Prabowo Bayak Dukungan Parpol Besar, Surya Paloh Angkat Bicara

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh berkomentar atas dukungan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendukung bakal calon Presiden RI 2024 Prabowo Subianto. Dia mengatakan bahwa keberpihakan kedua partai tersebut merupakan hal yang bagus untuk menjalankan hak-hak konstitusional. “Bagus sekali bagus sekali,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks […]

  • MoU Antara Pertamina dan Otorita, Support Target IKN,

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta – MoU atau tangan kesepahaman, antara Pertamina dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), lansung disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi melihat tanda tangan MoU atau  kesepahaman ke dua belah pihak terkait pembangunan pertamina Sustainable Energy Center. Baca Juga : Jokowi dan Basuki Tinjau Progres Pisik IKN Sudak 38 Persen  Nicke Widyawati dalam kesempatannya […]

  • Pengamat :  Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen

    Pengamat :  Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komunitas Intelijen Indonesia perlu mengkaji dan melahirkan suatu bentuk intelligence cycle baru yang bisa mengakomodasi fungsi kontra intelijen dalam kerja-kerja intelijen mengingat saat ini operasi intelijen tidak hanya dikerjakan oleh state actor atau negara tetapi juga dilakukan oleh non state actor seperti kelompok teroris dan dunia bisnis atau swasta. Pengamat Intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyatanta […]

  • Kasad: Kolaborasi TNI AD dan Muhammadiyah Adalah Warisan Perjuangan Bangsa

    Kasad: Kolaborasi TNI AD dan Muhammadiyah Adalah Warisan Perjuangan Bangsa

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam pertemuan itu, Kasad membicarakan peran penting dan kolaborasi antara TNI dan Muhammadiyah dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Dalam sambutannya, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan rasa terima […]

  • Terkait Dugaan Korupsi Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan Duku

    Terkait Dugaan Korupsi Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan Duku

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Palembang, msinewscom –  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam siaran pers menyatakan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, pada Rabu (14/08). “Berupa sebidang tanah di jalan Walikota […]

expand_less