Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tajam mempertanyakan langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyerahkan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli diduga melanggar tiga undang-undang, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan pasal 21 UU KPK, dan melanggar kode etik.

Baca jug : Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati

“Pak Firli mencoba membawa dokumen untuk menunjukkan bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kriminalisasi,” ujarnya, dikutip detik.com, Sabtu 16/12/2023.

Boyamin menegaskan bahwa Firli seharusnya tidak membawa dokumen kasus yang ditangani KPK ke dalam praperadilan.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen itu sudah salah, tidak boleh karena rahasia,” tandasnya.

Firli, yang masih menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, diduga menggunakan dokumen tersebut untuk membuktikan konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka.

Namun, MAKI menilai bahwa kasus tersebut tidak relevan dalam praperadilan yang dijalani Firli.

Tiga Undang-Undang Dilanggar

Firli Bahuri dianggap melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor terkait merintangi penyidikan, serta Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Boyamin menjelaskan, kalau rahasia publik, ancamannya sekitar 3 tahun, tapi jika menghalangi penyidikan di atas 5 tahun. Artinya, dianggap kejahatan serius.

Polda Metro Jaya Mempertanyakan Bukti

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyatakan kebingungannya terkait relevansi bukti yang disampaikan Firli dengan kasus korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.

Putu menilai sebagian besar bukti yang diserahkan Firli tidak memiliki korelasi dengan kasus yang dibahas dalam sidang praperadilan.

Pihak kepolisian juga bertanya kepada ahli hukum pidana terkait dokumen yang diserahkan Firli, dengan penekanan pada apakah dokumen tersebut termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan.

Ahli Hukum Pidana Tanggapi

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, turut memberikan pandangan mereka.

Junaedi mengatakan bahwa praperadilan seharusnya berkaitan dengan proses penetapan tersangka secara formil, bukan dokumen rahasia.

Fachrizal Afandi menegaskan bahwa jika dokumen penanganan kasus DJKA diperoleh secara legal, hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, Junaedi menilai bahwa membawa dokumen rahasia dapat membahayakan proses penyidikan.

Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat Pertemuan Rahasia dengan SYL 

Langkah Firli Bahuri dalam sidang praperadilan menuai kritik tajam dari MAKI dan memunculkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.

Sementara bukti yang diserahkan Firli dianggap tidak sesuai dengan materi yang dijadikan dasar praperadilan.

Kontroversi ini semakin menghangatkan perdebatan terkait kasus suap eks pejabat DJKA dan penetapan tersangka Firli Bahuri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

    Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com –Operasi besar-besaran dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membekuk BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim. BC adalah bos tambang ilegal telah beroperasi sekitar lima tahun di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo menyampaikan perihal tersebut kepada […]

  • Audiensi dengan FPT DIY, Riyanta : Harus Dilayani Sesuai Undang-Undang

    Audiensi dengan FPT DIY, Riyanta : Harus Dilayani Sesuai Undang-Undang

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Forum Peduli Tanah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensei dengan Anggota Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI,Senun (27/5/2024). Mereka diterima oleh Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. Adapun pembahasan terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah bertahun-tahun tidak bisa diperpanjang. Dalam pertemuan ini, Riyanta berharap semua pihak terkait termasuk Kanwil BPN Yogyakarta dan […]

  • Ketua DPD Gerindra DIY Temui Cucu Sri Sultan HB X, Peluang Baru untuk Pilkada Kota Jogja?

    Ketua DPD Gerindra DIY Temui Cucu Sri Sultan HB X, Peluang Baru untuk Pilkada Kota Jogja?

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com-Ketua DPD Partai Gerindra Yogyakarta, Danang Wicaksana Sulistya menemui cucu Sri Sultan HB X , Marrel Suryokusumo. Cucu Sultan HB X ini adalah seorang aktivis Lingkungan Hidup. Pertemuan itu diwarnai suasana kekeluargaan. Meski demikian, momentum tersebut sekaligus memancing pertanyaan berbagai kalangan karena diduga terkait pilkada Yogyakarta. Dalam wawancara khusus, Danang memberikan klarifikasi tentang pertemuan tersebut […]

  • Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Pegunungan Arfak

    Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Pegunungan Arfak

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Pegunungan Arfak,msinews.com– Hujan deras yang mengguyur kawasan Pegunungan Arfak pada Jumat (16/5) memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang permukiman sementara para pendulang emas di Kampung Jim, Distrik Catubouw. Bencana ini mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan 10 lainnya dinyatakan hilang. Sebagai respons cepat, Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) […]

  • Propam Polres Metro Jakpus

    Propam Polres Metro Jakpus Lakukan Pemeriksaan Intensif Pasca Kasus Kaburnya 16 Tahanan

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan tindakan tegas menyusul kasus kaburnya 16 tahanan dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2). Dalam upaya menegakkan disiplin dan profesionalisme, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga terkait insiden tersebut. Menurut keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta […]

  • Lestari Moerdijat: Jadikan Peringatan Hari Buruh Momentum untuk Mengakselerasi Lahirnya UU PPRT

    Lestari Moerdijat: Jadikan Peringatan Hari Buruh Momentum untuk Mengakselerasi Lahirnya UU PPRT

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan, momentum peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). “Sampai hari ini upaya untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui sebuah UU PPRT masih terganjal di parlemen. Saya sangat berharap peringatan […]

expand_less