Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tajam mempertanyakan langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyerahkan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli diduga melanggar tiga undang-undang, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan pasal 21 UU KPK, dan melanggar kode etik.

Baca jug : Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati

“Pak Firli mencoba membawa dokumen untuk menunjukkan bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kriminalisasi,” ujarnya, dikutip detik.com, Sabtu 16/12/2023.

Boyamin menegaskan bahwa Firli seharusnya tidak membawa dokumen kasus yang ditangani KPK ke dalam praperadilan.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen itu sudah salah, tidak boleh karena rahasia,” tandasnya.

Firli, yang masih menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, diduga menggunakan dokumen tersebut untuk membuktikan konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka.

Namun, MAKI menilai bahwa kasus tersebut tidak relevan dalam praperadilan yang dijalani Firli.

Tiga Undang-Undang Dilanggar

Firli Bahuri dianggap melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor terkait merintangi penyidikan, serta Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Boyamin menjelaskan, kalau rahasia publik, ancamannya sekitar 3 tahun, tapi jika menghalangi penyidikan di atas 5 tahun. Artinya, dianggap kejahatan serius.

Polda Metro Jaya Mempertanyakan Bukti

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyatakan kebingungannya terkait relevansi bukti yang disampaikan Firli dengan kasus korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.

Putu menilai sebagian besar bukti yang diserahkan Firli tidak memiliki korelasi dengan kasus yang dibahas dalam sidang praperadilan.

Pihak kepolisian juga bertanya kepada ahli hukum pidana terkait dokumen yang diserahkan Firli, dengan penekanan pada apakah dokumen tersebut termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan.

Ahli Hukum Pidana Tanggapi

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, turut memberikan pandangan mereka.

Junaedi mengatakan bahwa praperadilan seharusnya berkaitan dengan proses penetapan tersangka secara formil, bukan dokumen rahasia.

Fachrizal Afandi menegaskan bahwa jika dokumen penanganan kasus DJKA diperoleh secara legal, hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, Junaedi menilai bahwa membawa dokumen rahasia dapat membahayakan proses penyidikan.

Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat Pertemuan Rahasia dengan SYL 

Langkah Firli Bahuri dalam sidang praperadilan menuai kritik tajam dari MAKI dan memunculkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.

Sementara bukti yang diserahkan Firli dianggap tidak sesuai dengan materi yang dijadikan dasar praperadilan.

Kontroversi ini semakin menghangatkan perdebatan terkait kasus suap eks pejabat DJKA dan penetapan tersangka Firli Bahuri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Apa, Forum Intelektual Anak Timur Indonesia Hari Ini Datangi Polda Metro Jaya

    Ada Apa, Forum Intelektual Anak Timur Indonesia Hari Ini Datangi Polda Metro Jaya

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    JAKARTA – Merasa kesal atas sikap Jatanras Polda Metro Jaya yang telah menangkap enam warga asal dari Timur Indonesia, Forum Intelektual Anak Timur Indonesia yang dikoordinir Josh Letwory dan Hengky Hengkesa berencana hari ini, kamis (27/06), akan mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan ini terkait penangkapan yang telah dilakukan Jatanras Polda Metro terkait terhadap enam warga […]

  • DPR : Masalah di Palestina Sudah di Tahap Krusial

    DPR : Masalah di Palestina Sudah di Tahap Krusial

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kelompok ekstrimis sayap kanan di pemerintahan Israel yang saat ini berkuasa di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, tidak menginginkan adanya negara Palestina. Hal itu karena Israel terus berusaha untuk melenyapkan seluruh penduduk Gaza. Pernyataan ini disamapikan oleh Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSAP) DPR RI Sukamta dalam diskusi bertema “Aksi Demo Bela Palestina […]

  • Baleg DPR RI : Meski Masuk Prolegnas Prioritas, Revisi UU MD3 Belum Tentu Dilanjutkan

    Baleg DPR RI : Meski Masuk Prolegnas Prioritas, Revisi UU MD3 Belum Tentu Dilanjutkan

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus membenarkan bahwa revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional ( prolegnas) Prioritas 2024. Namun Revis UU MD3 ini belum tentu dilanjutkan pembahasannya. Karena sejak 2019 memang telah masuk […]

  • BPN Jakut Raih Penganugerahan Prestasi Tinggi dari Ombudsman RI

    BPN Jakut Raih Penganugerahan Prestasi Tinggi dari Ombudsman RI

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut). Kantor tersebut telah berhasil mengimplementasikan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kepala Kantor BPN Jakut, Taufik S. Wibowo, menerima penghargaan secara langsung. Ia mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pegawai atas […]

  • Gempar Soekarnoputra : Indonesia Harus Mampu “Berantas Mafia”,Jika Ingin Maju

    Gempar Soekarnoputra : Indonesia Harus Mampu “Berantas Mafia”,Jika Ingin Maju

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Peneliti, Pengamat Hukum dan Politik, Dr. Gempar Soekarnoputra,SH mengaku prihatin akan maraknya “mafiah hukum” di Indonesia dimana negara ini kaya akan sumber daya alam namun taraf hidup eknomi masyarakatnya masih banyak yang hidup dalam kemiskinan. Keprihatinan salah satu anak kandung Bung Karno ini diunggah dalam laman akun https://www.facebook.com/ yang diterima awak media di Jakarta, […]

  • Habib Aboebakar Alhabsyi : Berantas Korupsi Sejak Perencanaan

    Habib Aboebakar Alhabsyi : Berantas Korupsi Sejak Perencanaan

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboebakar Alhabsyi, menyampaikan pentingnya peringatan hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2024. “Ini bukan formalitas selebrasi, namun mengingatkan kembali kepada kita pentingnya semangat untuk melawan korupsi. Spirit ini penting, karena kita punya sejarah kelam soal korupsi, bahkan kita buat TAP MPR khusus soal ini,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, […]

expand_less