Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tajam mempertanyakan langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyerahkan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli diduga melanggar tiga undang-undang, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan pasal 21 UU KPK, dan melanggar kode etik.

Baca jug : Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati

“Pak Firli mencoba membawa dokumen untuk menunjukkan bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kriminalisasi,” ujarnya, dikutip detik.com, Sabtu 16/12/2023.

Boyamin menegaskan bahwa Firli seharusnya tidak membawa dokumen kasus yang ditangani KPK ke dalam praperadilan.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen itu sudah salah, tidak boleh karena rahasia,” tandasnya.

Firli, yang masih menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, diduga menggunakan dokumen tersebut untuk membuktikan konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka.

Namun, MAKI menilai bahwa kasus tersebut tidak relevan dalam praperadilan yang dijalani Firli.

Tiga Undang-Undang Dilanggar

Firli Bahuri dianggap melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor terkait merintangi penyidikan, serta Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Boyamin menjelaskan, kalau rahasia publik, ancamannya sekitar 3 tahun, tapi jika menghalangi penyidikan di atas 5 tahun. Artinya, dianggap kejahatan serius.

Polda Metro Jaya Mempertanyakan Bukti

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyatakan kebingungannya terkait relevansi bukti yang disampaikan Firli dengan kasus korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.

Putu menilai sebagian besar bukti yang diserahkan Firli tidak memiliki korelasi dengan kasus yang dibahas dalam sidang praperadilan.

Pihak kepolisian juga bertanya kepada ahli hukum pidana terkait dokumen yang diserahkan Firli, dengan penekanan pada apakah dokumen tersebut termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan.

Ahli Hukum Pidana Tanggapi

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, turut memberikan pandangan mereka.

Junaedi mengatakan bahwa praperadilan seharusnya berkaitan dengan proses penetapan tersangka secara formil, bukan dokumen rahasia.

Fachrizal Afandi menegaskan bahwa jika dokumen penanganan kasus DJKA diperoleh secara legal, hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, Junaedi menilai bahwa membawa dokumen rahasia dapat membahayakan proses penyidikan.

Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat Pertemuan Rahasia dengan SYL 

Langkah Firli Bahuri dalam sidang praperadilan menuai kritik tajam dari MAKI dan memunculkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.

Sementara bukti yang diserahkan Firli dianggap tidak sesuai dengan materi yang dijadikan dasar praperadilan.

Kontroversi ini semakin menghangatkan perdebatan terkait kasus suap eks pejabat DJKA dan penetapan tersangka Firli Bahuri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakor Desk Pemberantasan, Kemenko Polkam Komitmen Memutus Jaringan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa

    Rakor Desk Pemberantasan, Kemenko Polkam Komitmen Memutus Jaringan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Dalam memutus rantai jaringan internasional Narkoba Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berkomitmen untuk menyelamatkan kedaulatan negara dan anak bangsa dari ancaman peredaran gelap bahaya Narkoba. Hal ini sebagai bentuk ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah untuk memutuskan rantai jaringan Narkoba baik Nasional dan Internasional demi keselamatan masa depan anak bangsa Indonesia. […]

  • Milenial Digital Park: Burung Migran di Kawasan Taman Nasional Sembilang

    Milenial Digital Park: Burung Migran di Kawasan Taman Nasional Sembilang

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Pangkalan Balai, msinews.com – Migrasi (perpindahan tempat suatu spesies dari suatu habitat ke habitat tertentu oleh sebab faktor tertentu) secara anatomi-histologis juga berlaku pada hewan (fauna), khususnya spesies aves (burung berhabitat di air. Kelompok burung air itu bermigrasi secara periodik dari daratan Asia Timur (Siberia) seiring dengan kondisi cuaca, yakni musim dingin di tempat asalnya […]

  • Ade Armando : Reshuffle Kabinet Merah Putih Bukan untuk Lengserkan ‘Geng Solo’

    Ade Armando : Reshuffle Kabinet Merah Putih Bukan untuk Lengserkan ‘Geng Solo’

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Politisi PSI, Ade Armando menampik kabar yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto sengaja melengserkan para pejabat negara dari kalangan pendukung Jokowi di pemerintahannya melalui reshuffle kabinet. Menurutnya, reshuffle sejumlah menteri tersebut wajar dilakukan dan akan mendapat persetujuan dari berbagai kalangan. “Di-reshuffle karena memang layak. Saya rasa semua orang akan setuju dengan keputusan memberhentikan sejumlah menteri […]

  • Susunan Pengurus DPP Partai Hanura 2024-2029

    Susunan Pengurus DPP Partai Hanura 2024-2029

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi mengukuhkan  pengurus DPP Hanura periode 2024–2029. Kegiatan ini bertempat  di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (26/4/2025) malam yang dipimpin langsung  Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Kepengurusan OSO akan dibantu oleh Benny Rhamdani selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan bendahara umum (Bendum), dijabat oleh Surpani Sulaiman. […]

  • Kemitraan Percepat Capaian Nasional, 24.000 SPPG Terbangun di Seluruh Indonesia

    Kemitraan Percepat Capaian Nasional, 24.000 SPPG Terbangun di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

      Msinews.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi melalui skema kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Hingga saat ini, sekitar 24.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah tersebar di seluruh Indonesia. “Dengan kemitraan yang kita lakukan ini membuahkan dan mempermudah Program Makan Bergizi, sehingga hari ini di seluruh Indonesia […]

  • Kepala BSKDN

    BSKDN dan Praja IPDN Makassar, Inovasi Isu Kebijakan Publik

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepala BSKDN dan Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengajak para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Makassar, berinovasi Isu kebijakan politik. Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan kepada para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Makassar, agar mendalami beberapa keputusan partai politik. Dia menyebut hal tersebut dapat […]

expand_less