Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tajam mempertanyakan langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyerahkan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli diduga melanggar tiga undang-undang, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan pasal 21 UU KPK, dan melanggar kode etik.

Baca jug : Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati

“Pak Firli mencoba membawa dokumen untuk menunjukkan bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kriminalisasi,” ujarnya, dikutip detik.com, Sabtu 16/12/2023.

Boyamin menegaskan bahwa Firli seharusnya tidak membawa dokumen kasus yang ditangani KPK ke dalam praperadilan.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen itu sudah salah, tidak boleh karena rahasia,” tandasnya.

Firli, yang masih menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, diduga menggunakan dokumen tersebut untuk membuktikan konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka.

Namun, MAKI menilai bahwa kasus tersebut tidak relevan dalam praperadilan yang dijalani Firli.

Tiga Undang-Undang Dilanggar

Firli Bahuri dianggap melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor terkait merintangi penyidikan, serta Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Boyamin menjelaskan, kalau rahasia publik, ancamannya sekitar 3 tahun, tapi jika menghalangi penyidikan di atas 5 tahun. Artinya, dianggap kejahatan serius.

Polda Metro Jaya Mempertanyakan Bukti

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyatakan kebingungannya terkait relevansi bukti yang disampaikan Firli dengan kasus korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.

Putu menilai sebagian besar bukti yang diserahkan Firli tidak memiliki korelasi dengan kasus yang dibahas dalam sidang praperadilan.

Pihak kepolisian juga bertanya kepada ahli hukum pidana terkait dokumen yang diserahkan Firli, dengan penekanan pada apakah dokumen tersebut termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan.

Ahli Hukum Pidana Tanggapi

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, turut memberikan pandangan mereka.

Junaedi mengatakan bahwa praperadilan seharusnya berkaitan dengan proses penetapan tersangka secara formil, bukan dokumen rahasia.

Fachrizal Afandi menegaskan bahwa jika dokumen penanganan kasus DJKA diperoleh secara legal, hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, Junaedi menilai bahwa membawa dokumen rahasia dapat membahayakan proses penyidikan.

Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat Pertemuan Rahasia dengan SYL 

Langkah Firli Bahuri dalam sidang praperadilan menuai kritik tajam dari MAKI dan memunculkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.

Sementara bukti yang diserahkan Firli dianggap tidak sesuai dengan materi yang dijadikan dasar praperadilan.

Kontroversi ini semakin menghangatkan perdebatan terkait kasus suap eks pejabat DJKA dan penetapan tersangka Firli Bahuri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keren, 200 Kamar Hotel Kontainer Qubika di IKN Siap Huni

    Keren, 200 Kamar Hotel Kontainer Qubika di IKN Siap Huni

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta,mesinews.com- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono mengatakan, sebanyak bahwa, 200 kamar hotel kontainer di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan siap huni pada Agustus 2024. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2024). “Di samping ada juga satu hotel lain yang menyatakan Insya Allah selesai […]

  • Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Arab Saudi Menambah Kuota Haji Indonesia

    Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Arab Saudi Menambah Kuota Haji Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Medan,msinews.com-Pemerintah Arab Sudi didorong agar mendambah kuota haji bagi Indonesia. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI berupaya mendorong tambahan kouota haji bagi Indonesia. Hal ini disampaikannya oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Tim Komisi VIII DPR RI di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis pekan lalu. “Kami bersama […]

  • Ketum DPP BANN Respons Korban Narkoba, Fokus Kalangan Generasi Muda.

    Ketum DPP BANN Respons Korban Narkoba, Fokus Kalangan Generasi Muda.

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  –  Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Sugono, menyampaikan latar belakang berdirinya BANN sebagai respons terhadap meningkatnya korban penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Ia menekankan pentingnya peran BANN dalam membantu pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan berharap agar kontribusi mereka dapat diterima oleh semua stakeholder. Baca […]

  • Halomoan Tambunan, “Saya Prihatin Aspirasi Kaum Milenial di 2024”

    Halomoan Tambunan, “Saya Prihatin Aspirasi Kaum Milenial di 2024”

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sosok Halomoan Tambunan, SE, salah satu caleg PSI Dapil I Jakarta Pusat menyatakan keprihatinannya ketika aspirasi atau keinginan kaum milenial untuk ikut melakukan perubahan tidak kesampaian atau tidak berhasil jika para elit dan politisi yang ikut dalam kontestasi politik tidak begitu cermat dan jelih melihat apa yang menjadi paling urgen anak-anak muda milenial […]

  • Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

    Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Keberadaan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai tanda tanya besar setelah namanya terbukti terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Publik mempertanyakan mengapa seseorang yang pernah terlibat praktik suap justru menempati posisi strategis di lingkaran istana. Timothy diketahui mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening […]

  • Menko Polkam Serahkan Mobil Penjernih Air, Kunjungi Pengungsian, dan Tinjau Perbaikan Jembatan di Aceh

    Menko Polkam Serahkan Mobil Penjernih Air, Kunjungi Pengungsian, dan Tinjau Perbaikan Jembatan di Aceh

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago secara resmi menyerahkan mobil penjernih air. Bantuan dari Kemenko Polkam untuk pemulihan bencana alam di Provinsi Aceh. Penyerahan secara simbolis dilakukan Menko Djamari pada BNPB yang diterima Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Jarwansah. Penyerahan mobil penjernih air […]

expand_less