Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Parelem RI dan Parlemen Kerajaan Malaysia sepakat membetuk Forum Parlemen Asia Tenggara untuk Kemerdekaan Negara Palestina. Hal ini mengingat di tengah berbagai kecaman dan tekanan dunia internasional atas tindakan keji genosida Zionis Israel yang dilakukan di Palestina. Karena banyak negara di dunia yang belum mengakui Palestina sebagai bangsa merdeka dan berhak atas wilayah Palestina […]

  • Erick Thohir Ungkap Rencana Penggabungan BUMN Karya: Fokus pada Penyehatan dan Spesialisasi

    Erick Thohir Ungkap Rencana Penggabungan BUMN Karya: Fokus pada Penyehatan dan Spesialisasi

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkap rencana terbaru terkait penggabungan BUMN sektor infrastruktur atau BUMN Karya. Rencananya, tujuh BUMN karya akan digabungkan menjadi hanya tiga perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyehatan BUMN Karya dan untuk meningkatkan spesialisasi dalam mengerjakan proyek-proyek infrastruktur. Erick Thohir mengungkapkan rencana penggabungan BUMN Karya dalam Rapat […]

  • 160 Guru SR Mundur Massal, Pengamat Soroti Urgensi Perbaikan Rekrutmen Kemensos

    160 Guru SR Mundur Massal, Pengamat Soroti Urgensi Perbaikan Rekrutmen Kemensos

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Program Sekolah Rakyat (SR) besutan Kementerian Sosial (Kemensos) kini sedang menghadapi tantangan, sebanyak 160 guru telah mengundurkan diri secara massal. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sapaan akrabnya Gus Ipul, mengakui salah satu penyebab utama pengunduran diri ratusan guru Sekolah Rakyat tersebut adalah penempatan yang terlalu jauh. “Wah, kalau catatan rinciannya enggak ada. Jadi, itu […]

  • Pilkada Sulsel 2024, Nasdem Rekomendasikan 28 Calon Kepala Daerah, Simak Daftaranya

    Pilkada Sulsel 2024, Nasdem Rekomendasikan 28 Calon Kepala Daerah, Simak Daftaranya

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menyambut Pilkada serentak untuk memilih calon kepala daerah : Gubernur,Wakil Gubernur,Bupati,Wakil Bupati,dan Wali Kota ,Wakil Wali Kota periode 2024-2029, Partai politik besutan Surya Paloh ini telah menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk bertarung 27 November 2024. Untuk Pilkada Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nasdem telah memberikan rekomendasi kepada 16 kader-kader terbaiknya untuk calon Bupati-Wakil Bupati maupun Wali Kota […]

  • Selamat Jalan Mayjen TNI Oni Palle 

    Selamat Jalan Mayjen TNI Oni Palle 

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Keluarga Besar Korps TNI Angkatan Darat berduka cita. Salah satu anggota Prajuritnya, Mayjen TNI Robertus Donatus Ndona Palle (Oni Palle ) meninggal dunia pada Minggu (6/7/25) pagi, pukul 06.04 WIB di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat. Mayjen Oni Palle adalah putra dari mantan Bupati Kabupaten Sikka,Flores,Nusa Tenggara Timur. Ucapan belasungkawa datang dari berbagai kalangan masyarakat, […]

  • Pengurus dan Kader PKK Diminta Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga

    Pengurus dan Kader PKK Diminta Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Para pengurus dan kader PKK  harus memahami pentingnya literasi keuangan di tingkat keluarga. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian . Menurutnya, kemampuan tersebut diperlukan agar masyarakat mampu memilah informasi serta mengelola keuangan secara bijak dan tepat guna. “Mudah-mudahan dengan literasi ini, pemahaman ini, […]

expand_less