Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MPR RI Gelar Buka Puasa Bersama MUI,Baznas dan 11 Imam Palestina

    Ketua MPR RI Gelar Buka Puasa Bersama MUI,Baznas dan 11 Imam Palestina

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua MPR RI,Dr. Bambang Soesatyo,SE.SH.,MBA mengatakan, lembaga yang dipimpinnya sudah melakukan kerjasama dengan forum Syuyuhkh. Bahkan telah mendeklarasikan Kemerdekaan Palestina ketika di Bandung. “Kalau pertemuan Formal sudah sering kita lakukan bahkan kita dalam forum internasional, kerjasama negara -negara Muslim sudah sering kita lakukan dan MPR bersama Forum MPR Dunia Majlis Syuyuhkh atau lembaga parlemen […]

  • Pj. Gubernur Sulsel dan Kemendagri Dorong USAID Maksimalkan Program

    Pj. Gubernur Sulsel dan Kemendagri Dorong USAID Maksimalkan Program

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Makasar,msinews.com- Lembaga Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) didampingi Nur Aisyah Nasution dari Bappenas dan Marzidi Bur dari Ditjen Bangda Kemendagri melaporkan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakhrulloh, program yang dilaksanakan di Sulsel saat ini. Sebagai informasi, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (15/7/2024), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menjalin kerja sama dengan USAID, […]

  • Babi Hutan Menyerang Warga, Prajurit 501 Sigap Lakukan Evakuasi

    Babi Hutan Menyerang Warga, Prajurit 501 Sigap Lakukan Evakuasi

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Prajurit Lintas Udara Yonif 501 Kostrad kembali menunjukkan dedikasi dan kepedulian tanpa batas terhadap masyarakat. Dengan sigap, mereka mengevakuasi seorang warga yang mengalami luka akibat serangan babi hutan saat berkebun di Kabupaten Maybrat. Senin (24/2/2025). Mendapat laporan dari warga, prajurit Yonif 501/BY yang bertugas di wilayah tersebut segera bergerak cepat. Tim yang dipimpin oleh […]

  • PM Jepang Dukung Swasembada Pangan RI hingga Makan Bergizi Gratis

    PM Jepang Dukung Swasembada Pangan RI hingga Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bogor,msinews.com- Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1), di mana Ishiba menyampaikan ketertarikan negaranya untuk mendukung program-program prioritas pemerintah Indonesia. Awalnya, Prabowo mengatakan kunjungan ini adalah simbol dari komitmen kedua negara untuk memperkuat dan memperkokoh hubungan antara dua negara di semua bidang. “Sebagaimana […]

  • Freni Lutrun Ajak Generasi Muda Aktif Bicara Pilkada MBD 2024

    Freni Lutrun Ajak Generasi Muda Aktif Bicara Pilkada MBD 2024

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    TIAKUR [msinews.com]– Tokoh muda Maluku Barat Daya (MBD) asal Damer-Lakor, Freni Lutruntuhluy (Fren Lutrun) mengajak anak-anak muda milenial untuk lebih banyak berdiskusi secara baik dan matang terkait persiapan Pilkada MBD pada akhir 2024 mendatang. “Anak-anak muda kita ini diharapkan mereka bisa tampil dan terus membangun diskusi yang lebih kritis untuk bagaimana MBD ini lebih baik […]

  • Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

    Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pemerintah dan DPR telah kembali membahas untuk merevisi Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Latar belakang pengubahan ketentuannya pasal dilakukan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa selaku perwakilan pemerintah dalam rapat itu […]

expand_less