Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Jaksel

Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Jaksel

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya pupus. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel ) secara resmi menolak permohonan.

Pengadilan Jaksel menolak permohonan yang diajukan oleh mantan Direktur PT. Pertamina (Persero) terkait penetapan tersangka dugaan kasus pengadaan gas alam cair.

Baca Juga : Sidang Praperadilan ke-2 Karen, Tuntutan HAM, Suami Ungkap Histori

Hakim pemimpin sidang Tunggal Tumpanuli Marbun, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK, dalam menetapkan Karen sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Marbun dikutip antara, 3/11/2023.

Marbun juga menekankan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG (Liquid Natural Gas), terdapat kerugian keuangan negara. Ia menyebut, bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK, dinilai sangat kuat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Amar keputusan, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.,” jelasnya.

KPK sebelumnya menghadirkan 121 barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina periode 2011 hingga 2021. KPK menjatuhkan pasal-pasal berlaku terkait tindak pidana korupsi terhadapnya.

Gugatan Praperadilan Karen

Meskipun gugatan praperadilan telah ditolak, kuasa hukum Karen yaitu Rebecca, menyampaikan bahwa mereka tetap menghormati keputusan pengadilan.

Rabecca berharap proses penyidikan terhadap Kliennya segera dirampungkan dan dapat segera berlanjut ke tahap pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

“Penyidikan terhadap Ibu Karen segera dirampungkan. Segera P21 dilimpahkan,” kata Rebecca.

Lebih lanjut, Rebecca menyebut bahwa mereka mememiliki banyak bukti. Ia mengaku akan membuktikan perbuatan Karen bukanlah tindakan korupsi, dan proyek pembelian LNG telah menguntungkan.

“Kesatu sebenarnya ini error in personal. Kedua proyek ini sudah untung. bu Karen dan direksi pada saat itu hanya melaksanakan perintah jabatan,” tegasnya.

Baca juga : Sri Mulyani Ungkap Startegi Capai Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, Karen Agustiawan telah ditahan oleh pihak KPK sejak 19 September 2023 atas dugaan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan perbuatan Karen telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta, setara dengan Rp 2,1 triliun.

KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring berlanjutnya perkembangan hukum.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komnas HAM ; Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Hak Asasi

    Komnas HAM ; Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Hak Asasi

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi,menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengamatan situasi yang dilakukan pada 3–4 Juli 2025, menyimpulkan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025), melanggar nilai-nilai hak asasi. “Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas […]

  • UNSRI Sukses Selenggarakan The 4-th ICECOS 2024

    UNSRI Sukses Selenggarakan The 4-th ICECOS 2024

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Universitas Sriwijaya (UNSRI) patut bangga sukses menyelenggarakan The 4-th International Conference on Electrical Engineering and Computer Science (ICECOS) 2024, pada (25/092024). Konferensi berskala internasional itu berhasil menghadirkan para pembicara terkemuka, antara lain Prof. Masahi Unoki dari JAIST, Jepang; Prof. Leong Wai Yie dari INTI International University, Malaysia; Prof. Tumiran dari Universitas Gadjah […]

  • Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum

    Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri acara pembukaan Indo Defence 2025 Expo and Forum yang secara resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Pameran pertahanan terbesar di kawasan Asia Tenggara ini akan digelar mulai hari ini hingga […]

  • Perjalanan Sepeda dari Batang ke Jakarta: Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI

    Perjalanan Sepeda dari Batang ke Jakarta: Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta.msinews.com-Yoyok Rio Sudibyo, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, mengukir momen istimewa dalam perjalanan politiknya dengan menempuh perjalanan sepeda dari Batang, Jawa Tengah, ke Cibubur, Jakarta. Aksi ini bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi merupakan bentuk nazar dan simbol komitmennya dalam menjalankan tugas baru sebagai legislator. Perjalanan sepeda yang dilakukan Yoyok bukanlah tanpa makna. Ini adalah […]

  • FPN Aksi untuk Palestina, Furqan Ungkap Israel Brutal Karena Dibackup Amerika

    FPN Aksi untuk Palestina, Furqan Ungkap Israel Brutal Karena Dibackup Amerika

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Free Palestine Network atau FPN melakukan aksi nyata solidaritas untuk Palestina di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 14 Juni 2025. Tampak dalam aksi solidaritas, puluhan massa membawa bendera Palestina dan Indonesia. Selain membawa berbagai poster, di antara mereka memegang spanduk besar bertuliskan: “Stop Genocide in Palestine!” “Kami ingin […]

  • Terdapat 2.498 Penyelenggara Negara Tingkat DPR Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

    Terdapat 2.498 Penyelenggara Negara Tingkat DPR Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Berikut informasi tentang penyelenggara negara tingkat Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total penyelenggara negara bidang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN, atau BUMD sudah melaporkan harya kekayaannya ke LHKPN KPK dengan total 404.761, sementara […]

expand_less