Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebahagian uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persayaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, walaupan putusan dari MK mendapatkan banyak respon negatif. Karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres.

“Kendati demikian, seluruh pihak mesti menghargai dan menghormati putusan dari lembaga hukum tertinggi MK ini”, kata Guspardi, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya Uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah terkait batas usia menjadi Capres- Cawapres diturunkan dari batas 40 tahun menjadi 35 Tahun ditolak oleh MK.

Namun satu gugatan lainnya yang di layangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Bernama Almas Tsaqibbirru melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikabulkan oleh MK, ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menambahkan dalam pembacaan putusan yang mengabulkan sebagian uji materi dari Alamas Tsagibbiru terjadi dua kubu yang berbeda. Dimana 5 orang hakim MK mengabulkan gugatan yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Sementara 4 orang Hakim MK lainnya ‘dissenting opinion’ yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhatoyo .

Dengan keputusan MK ini maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun .

Dengan putusan ini maka Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi : Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Dan MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024″,pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK pun merujuk praktek di negara lain soal kepemimpinan di usia di bawah 40 tahun, seperti di Irlandia, Selandia Baru, Arab Saudi.

Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai Capres dan cawapres dalam pemilu meski berusia di bawah 40 tahun,” ucap Guntur.***

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatma Saifullah Yusuf Hadiri Halal Bihalal Seruni dan Dekranas

    Fatma Saifullah Yusuf Hadiri Halal Bihalal Seruni dan Dekranas

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta – Penasihat I Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial (Kemensos), Fatma Saifullah Yusuf menghadiri Halal Bihalal Solidaritas Perempuan Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni) bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas). Hadir dalam acara tersebut istri Wakil Presiden, Selvi Gibran Rakabuming dan para istri Menteri. Hadir juga Ketua Harian Dekranas, Tri Tito Karnavian. Seiring himbauan untuk mengenakan […]

  • E-RA Targetkan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sebagai Proyek Strategis Sumse

    E-RA Targetkan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sebagai Proyek Strategis Sumse

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Palembang, msiews.com – Pintu gerbang utama jalur laut ke Sumatra Selatan (Sumsel) telah ditopografikan terletak di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin. Titik koordinatnya telah diproyeksikan langsung  menghadap ke Selat Bangka, tak jauh dari muara Sungai Musi. Implementasi pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat (PTC) menjadi salah satu program strategis E-RA. Pengimplementasian program itu dapat mewujud nyata jika masyarakat […]

  • Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet MP Ke-3, Erick Thohir Jadi Menpora

    Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet MP Ke-3, Erick Thohir Jadi Menpora

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Untuk ketiga kalinya Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan kabinet merah putih, semenjak dilantik pada 20 Oktober 2024 atau selama 11 bulan menjabat sebagai Kepala Negara RI untuk masa jabatan 2024-2029. Reshuffle Kabinet pertama dilakukan pada 19 Februari 2025. Adapun, Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) […]

  • Satgas KLHK Survei Industri Batu Bara Diduga Pemicu Polusi Udara di Jakarta.

    Satgas KLHK Survei Industri Batu Bara Diduga Pemicu Polusi Udara di Jakarta.

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengecek beberapa industri diduga jadi salah satu pemicu polusi udara di Jabodetabek. Salah satunya perusahaan industri batu bara di Marunda, Jakarta Utara (Jakut). Dilangsir dari halaman detikcom di lokasi, Senin (21/8/2023), anggota satgas hendak bertemu penanggung jawab maupun pemilik industri […]

  • Hetifah Harap Sertifikasi EO dan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Hindari Kerusuhan Konser Musik

    Hetifah Harap Sertifikasi EO dan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Hindari Kerusuhan Konser Musik

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com- Insiden kerusuhan dan pembakaran panggung pada sebuah konser musik di Tangerang baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan industri musik. Menanggapi kejadian tersebut, Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menekankan pentingnya penerapan sertifikasi bagi para promotor dan event organizer guna menghindari kejadian serupa di masa depan. Hetifah […]

  • Maksimalkan Hasil Panen Petani, Babinsa Tamalatea Bantu Kumpulkan Rontokan Padi

    Maksimalkan Hasil Panen Petani, Babinsa Tamalatea Bantu Kumpulkan Rontokan Padi

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Jeneponto – Guna memaksimalkan hasil yang didapatkan petani di musim panen kali ini, Babinsa Koramil 1425-03/Tamalatea Kodim 1425 Jeneponto, Sertu Lukman Hakim, dengan penuh semangat mendampingi petani mengumpulkan rontokan butir-butir padi di sawah mereka. Kegiatan ini berlangsung di lahan milik Bapak Hamad di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Kamis (3/4/2025). Menurut Sertu Lukman […]

expand_less