Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebahagian uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persayaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, walaupan putusan dari MK mendapatkan banyak respon negatif. Karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres.

“Kendati demikian, seluruh pihak mesti menghargai dan menghormati putusan dari lembaga hukum tertinggi MK ini”, kata Guspardi, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya Uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah terkait batas usia menjadi Capres- Cawapres diturunkan dari batas 40 tahun menjadi 35 Tahun ditolak oleh MK.

Namun satu gugatan lainnya yang di layangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Bernama Almas Tsaqibbirru melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikabulkan oleh MK, ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menambahkan dalam pembacaan putusan yang mengabulkan sebagian uji materi dari Alamas Tsagibbiru terjadi dua kubu yang berbeda. Dimana 5 orang hakim MK mengabulkan gugatan yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Sementara 4 orang Hakim MK lainnya ‘dissenting opinion’ yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhatoyo .

Dengan keputusan MK ini maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun .

Dengan putusan ini maka Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi : Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Dan MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024″,pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK pun merujuk praktek di negara lain soal kepemimpinan di usia di bawah 40 tahun, seperti di Irlandia, Selandia Baru, Arab Saudi.

Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai Capres dan cawapres dalam pemilu meski berusia di bawah 40 tahun,” ucap Guntur.***

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkuak: Bahan Mentah RI Pernah Disedot Habis Negara Luar, Ini Kata Erick Thohir

    Terkuak: Bahan Mentah RI Pernah Disedot Habis Negara Luar, Ini Kata Erick Thohir

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan salah satu alasan hilirisasi karena bahan mentah Indonesia pernah disedot habis oleh sebuah negara. “Tadinya raw material (bahan mentah) kita di-absorb (diserap) untuk industrialisasi sebuah negara, saya enggak mau sebutin siapa,” kata Erick dalam seminar di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, dikutip cnni […]

  • KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan sidang untuk menyidangkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut). Bersamaan tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara petinggi Harita Group yang diduga memberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, […]

  • Sri Mulyani Ungkap Sinyal Ekonomi 2023 Bakalan Seram Gelap Gulita

    Sri Mulyani Ungkap Sinyal Ekonomi 2023 Bakalan Seram Gelap Gulita

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap adanya sinyal kalau ekonomi dunia pada 2023 ini akan gelap gulita atau Mati Lampu. Kondisi ini membuat Indonesia harus kembali mengencangkan sabuk pengamannya. Wanita asal Lampung itu menilai kondisi sedikit lebih baik dari yang diperkirakan awal dan sebelumnya organisasi dunia telah memproyeksikan pada 2023 ini akan banyak negara yang […]

  • Kemensos Dukung Penyandang Disabilitas Netra Buka Usaha Mandiri

    Kemensos Dukung Penyandang Disabilitas Netra Buka Usaha Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BREBES – Seorang penyandang disabilitas sensorik netra, Elan Himaludin tampak gembira. Pria 31 tahun itu sedang menunggu giliran untuk menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kewirausahaan. Pria yang biasa disapa Hilman itu, merupakan satu dari 200 penerima bantuan pada kegiatan Penyaluran Bantuan Klaster Disabilitas Tahun 2023 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sebelumnya mereka mengirimkan proposal […]

  • Jokowi Tanggapi Isu Kecurangan ‘Jagan Teriak-teriak Bila Ada Bukti Laporkan’

    Jokowi Tanggapi Isu Kecurangan ‘Jagan Teriak-teriak Bila Ada Bukti Laporkan’

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap isu kecurangan dalam penghitungan suara Pemilu 2024. Menurutnya, dengan adanya saksi, Bawaslu, dan aparat keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta mekanisme pengawasan yang berlapis, potensi kecurangan dapat diantisipasi. Jokowi menanggapi permasalahan kecurangan dalam Pemilu 2024, ia menyatakan bahwa keberadaan saksi dari caleg, partai politik, […]

  • Ini Hasil Fit and Proper Test dari Komite IV DPD RI untuk Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029

    Ini Hasil Fit and Proper Test dari Komite IV DPD RI untuk Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komite IV DPR RI menyampaikan laporan hasil fit and proper test terhadap Calon Anggota BPK RI Masa Jabatan Periode 2024-2029, dan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023. Adapun, penyerahan hasil fit and proper test dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI, Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, […]

expand_less