Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebahagian uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persayaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, walaupan putusan dari MK mendapatkan banyak respon negatif. Karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres.

“Kendati demikian, seluruh pihak mesti menghargai dan menghormati putusan dari lembaga hukum tertinggi MK ini”, kata Guspardi, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya Uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah terkait batas usia menjadi Capres- Cawapres diturunkan dari batas 40 tahun menjadi 35 Tahun ditolak oleh MK.

Namun satu gugatan lainnya yang di layangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Bernama Almas Tsaqibbirru melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikabulkan oleh MK, ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menambahkan dalam pembacaan putusan yang mengabulkan sebagian uji materi dari Alamas Tsagibbiru terjadi dua kubu yang berbeda. Dimana 5 orang hakim MK mengabulkan gugatan yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Sementara 4 orang Hakim MK lainnya ‘dissenting opinion’ yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhatoyo .

Dengan keputusan MK ini maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun .

Dengan putusan ini maka Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi : Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Dan MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024″,pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK pun merujuk praktek di negara lain soal kepemimpinan di usia di bawah 40 tahun, seperti di Irlandia, Selandia Baru, Arab Saudi.

Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai Capres dan cawapres dalam pemilu meski berusia di bawah 40 tahun,” ucap Guntur.***

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo : Indonesia Tak Boleh Bergantung dari Pangan Luar

    Presiden Prabowo : Indonesia Tak Boleh Bergantung dari Pangan Luar

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com- Indonesia tidak boleh bergantung dari pangan luar. Hal itu ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalan pidato perdana usai diambil Sumpah oleh MPR Minggu (20/10/2024) . Menurut Presiden RI ke-8 ini bahwa banyak hal antara lain target swasembada pangan dan ingin menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. “Indonesia tak boleh bergantung dari pangan luar, […]

  • Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

    Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, […]

  • KPPS TPS Khusus Lapas Tanjung Raja Terima Bimtek Penggunaan Aplikasi Si Rekap KPU

    KPPS TPS Khusus Lapas Tanjung Raja Terima Bimtek Penggunaan Aplikasi Si Rekap KPU

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tanjung Raja, msinews.com –Untuk meningkatkan kesiapan penyelenggaraan pemilu pada tingkat lokal, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penggunaan Aplikasi Si Rekap. Target sasaran kegiatan tersebut adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih 2024, khususnya di TPS Khusus dari Kelurahan Tanjung Raja Barat, yaitu Lapas Tanjung Raja. […]

  • JPU Kejari Indramayu

    JPU Kejari Indramayu Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Panji Gumilang

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Indramayu, MSINews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Panji Gumilang dalam perkara tindak pidana penodaan agama. Tuntutan ini disampaikan oleh salah satu JPU, Rama Eka Darma, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (22/2) […]

  • Viral Toilet Gender Netral, Komisi X DPR RI Evaluasi Kemendikbud, ‘Bahaya Paham LGBT

    Viral Toilet Gender Netral, Komisi X DPR RI Evaluasi Kemendikbud, ‘Bahaya Paham LGBT

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Pemprov DKI Jakarta turun tangan melakukan pengecekan perihal viral sekolah internasional menyediakan toilet untuk kaum gender netral. Pasalnya toilet gender netral itu viral di media sosial, meski tidak nampak plang merek sekolahnya. Menanggapi hal tersebut ketua momisi X DPR Syaiful Huda mendesak Kemendikbud Ristek melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sekolah-sekolah internasional di Tanah Air. Ia […]

  • DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pelaku industri AMDK Soal Sumber Air Kemasan

    DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pelaku industri AMDK Soal Sumber Air Kemasan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah segera melakukan audit independen terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan, kualitas air, dan perlindungan konsumen. Demikian yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Evita Nursanty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perindustrian dan pelaku industri […]

expand_less