Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Komite III DPD RI Dorong Kemenag Perkuat Toleransi dan Tegakkan Aturan

Komite III DPD RI Dorong Kemenag Perkuat Toleransi dan Tegakkan Aturan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Komite III DPD RI mendorong Menteri Agama (Menag) memperkuat langkah konkret dalam membangun toleransi dan kerukunan antarumat beragama di seluruh Indonesia. Peristiwa terganggunya kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang baru-baru ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kebangsaan bahwa kehidupan beragama merupakan bagian penting dari persatuan Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma dalam keterangan yang diterima Senin (21/9/2026). Ia menilai, setiap penanganan persoalan keagamaan harus ditempatkan secara proporsional.

“Mencermati kejadian ini, kami menekankan bahwa kita harus menjaga dua hal sekaligus yakni kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional, juga kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan maupun pendirian rumah ibadah. Peran pemerintah memastikan bahwa keduanya berjalan bersamaan, seimbang, adil dan bermartabat,” ujarnya

Dia lantas menekankan bahwa empat pilar kebangsaan terutama Pancasila dan UUD 1945 merupakan fondasi penting dalam bermasyarakat. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi sumber moral bagi kehidupan bangsa, sekaligus berjalan bersama nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial.

“Pancasila sebagai dasar negara harus hidup dalam perilaku masyarakat yakni saling menghormati, saling menjaga dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, serta mengutamakan kerukunan bersama,” ujar Filep.

*Pentingnya Kejelasan Perizinan Penggunaan Tempat untuk Beribadah*

Lebih lanjut, Sekretaris MPR RI For Papua itu juga menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai penggunaan rumah atau bangunan yang bukan rumah ibadah untuk kegiatan ibadah.

Ia menyinggung Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara memerlukan surat keterangan izin sementara dari bupati/wali kota, dengan persyaratan antara lain laik fungsi, izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi lurah/kepala desa, serta pelaporan kepada FKUB dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Bahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 sebagai pedoman pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat dan pemberian pendapat untuk penerbitan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat.

Oleh karena itu, Komite III meminta pemerintah memperhatikan agar tidak muncul tindakan menyelesaikan persoalan legalitas tempat ibadah dengan tekanan atau pembubaran secara sepihak. Apabila terdapat persoalan izin, penggunaan bangunan, lingkungan atau ketertiban, dapat disampaikan kepada pemerintah dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, pengelola kegiatan ibadah juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan administrasi dan menjaga ketenteraman lingkungan.

“Kalau ada persoalan izin, pemerintah yang harus menyelesaikan. Jangan masyarakat mengambil alih kewenangan. Begitu pula pihak penyelenggara ibadah harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujar senator Papua Barat itu.

“Kami turut mengimbau semua pihak saling menjaga persaudaraan kebangsaan, memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara dan menyelesaikan perbedaan dengan kebijaksanaan. Toleransi adalah kesediaan untuk hidup berdampingan, menghormati keyakinan masing-masing dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum yang berlaku,” sebutnya lagi.

Oleh sebab itu, Komite III DPD RI meminta Menteri Agama memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat keamanan, antara lain:
1.Memperkuat pendidikan toleransi dan moderasi beragama;
2.Memperkuat peran FKUB dalam pencegahan konflik;
3.Memberikan kepastian dan pendampingan terkait izin rumah ibadah;
4.Mempercepat penyelesaian persoalan penggunaan rumah/bangunan untuk kegiatan ibadah;
5.Membangun mekanisme deteksi dini terhadap potensi konflik keagamaan;
6.Memastikan aparat hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

“PBM 2006 juga mengatur bahwa perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah, jika tidak tercapai, pemda memfasilitasi penyelesaian dengan mempertimbangkan pendapat FKUB, dan tersedia jalur pengadilan apabila penyelesaian tidak tercapai. Kita harus menjaga wajah Indonesia sebagai bangsa yang pluralis, religius, beradab dan menjunjung tinggi persaudaraan,” katanya menambahkan.

“Pancasila adalah perekatnya. UUD 1945 adalah payung hukumnya. Agama adalah sumber nilai moralnya. Toleransi adalah budaya hidup bersama. Dan persatuan Indonesia adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Papua Harus Jadi Pemimpin Bermodal Ideologi dan Kepedulian Sosial

    Mahasiswa Papua Harus Jadi Pemimpin Bermodal Ideologi dan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com – Wakil Menteri Sosial (Wamen) sekaligus Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono, kembali menegaskan pentingnya membangun kepemimpinan muda Papua yang berideologi dan berpihak pada rakyat. Hal ini disampaikannya dalam Seminar Pendidikan Politik Pemuda dan Mahasiswa Papua yang berlangsung selama tiga hari di Nirwana Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dan diikuti oleh […]

  • Periode Oktober 2023, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melonjak

    Periode Oktober 2023, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melonjak

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Harga Referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE) periode 1–15 Oktober 2023 adalah USD 827,37/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 28,54 atau 3,57 persen dari Harga […]

  • Meningkatnya Kasus Pembullyan, Legislator: Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia

    Meningkatnya Kasus Pembullyan, Legislator: Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Kasus pembullyan hingga kekerasan seksual semakin marak terjadi di lingkungan pendidikan dewasa ini. Terbaru ada kasus pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru terhadap anak di bawah umur sesama jenis di NTT. Kejadian memilukan ini turut menjadi perhatian politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo. Firman mengecam tindakan biadab yang dilakukan oknum guru tersebut dan meminta […]

  • Dugaan TPPO di Eltras Pup : Polres Sikka Resmi Tetapkan 2 Orang Tersangka

    Dugaan TPPO di Eltras Pup : Polres Sikka Resmi Tetapkan 2 Orang Tersangka

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

      Msinews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka menggelar perkara Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pub Eltras Kabupaten Sikka,Flores NTT. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban. Sidang perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga serta dihadiri […]

  • Mendagri Minta Pemda Gandeng Kadin untuk Perkuat Ekosistem Usaha di Daerah

    Mendagri Minta Pemda Gandeng Kadin untuk Perkuat Ekosistem Usaha di Daerah

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk secara aktif menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan produktif di daerah. Menurutnya, kolaborasi antara Pemda dan Kadin merupakan kunci untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang bagi daerah […]

  • Komisi V Sarankan ada Diskon, Jangan Naikkan Tarif Transportasi Selama Mudik

    Komisi V Sarankan ada Diskon, Jangan Naikkan Tarif Transportasi Selama Mudik

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Umat Islam seluruh duni pada minggu kedua April 2024 nanti, akan melaksanakan perayaan Idulfitri 1445 H. Hal ini tentu memerlukan perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah dan seluruh stakeholder berkaitan pelayanan mudik yang sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Hal itu diutarakan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR […]

expand_less