Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensic, Terukap WA Anggota DPR

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Jaksa menghadirkan ahli digital forensic, Deny Sulisdyantoro, sebagai saksi kunci dalam sidang kasus pemalsuan dokumen terkait perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Deny Sulisdyantoro mengungkapkan adanya pesan WhatsApp dari mantan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, terkait permintaan pemalsuan dokumen izin pertambangan PT SJ.

banner 336x280

Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Terlibat Pertemuan Rahasia dengan SYL 

“Percakapan antara Saudara Christianus Benny itu, kami temukan dari smartphone milik Christianus Benny,” kata Deny Sulisdyantoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Deny Sulisdyantoro memberikan kesaksian untuk Ismail Thomas dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur, Christianus Benny, yang kini menjadi terdakwa.

Menurut Deny, percakapan tersebut terungkap dari ekstraksi ponsel milik Christianus Benny.

“Di dalam chat-nya itu tertulis dengan phone book atas nama Om Thomas,” ujarnya.

Lebih dari itu, Jaksa menghadirkan ahli, kemudian lanjut dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Deny terkait isi pesan WhatsApp Ismail ke Benny.

“Kemudian, di dalam percakapan tersebut ada percakapan di tanggal 21 Januari 2022, jam 13.00 WIB, yang bunyi percakapannya saya bacakan ya, ‘Ben, om minta tolong legalisir fotocopy SKIP PU dan izin eksplorasi PT Sendawar Jaya, cukup ditulis fotocopy SKIP PU izin esplorasi ini sesuai dengan aslinya’,” kata jaksa.

Pesan itu, Ismail meminta tolong untuk melegalisir fotocopy SKIP PU dan izin eksplorasi PT Sendawar Jaya, dengan instruksi untuk menuliskan sesuai dengan aslinya.

Deny Sulisdyantoro membenarkan isi pesan tersebut dan menegaskan percakapan itu terjadi pada 21 Januari 2022.

Dakwaan, Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT SJ bersama dengan Christianus Benny.

Jaksa menjelaskan bahwa Ismail meminta Christianus melegalisasi dokumen terkait perizinan tambang, meskipun Christianus Benny tidak memiliki kewenangan untuk melakukan legalisasi tersebut.

Baca juga : Kontroversi Pemotor Mirip Polisi Ditilang oleh Polantas di Jakarta

Dalam rangkaian dakwaan, Jaksa juga mengungkapkan dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan oleh Ismail Thomas, antara lain kopi surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) dan Keputusan Bupati Kutai Barat.

Jaksa menegaskan bahwa Ismail Thomas didakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pemalsuan dokumen ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *