Prabowo Diminta Dukung KPK Segera Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Menteri ATR/BPN
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Mantan Menko Polhukam,Prof. Mahfud MD angkat bicara soal kasus dugaan gratifikasi pembukaan blokir HGB dari PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jaawa Barat.
Mahfud MD meminta Prabowo mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) tersebut.
Sememtara, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengklaim tidak tahu terkait duduk perkara kasus dugaan gratifikasi pembukaan blokir HGB dari PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jaawa Barat.
Adapun, nama Nusron Wahid terseret setelah empat orang kepercayaannya ditangkap oleh KPK pada Senin (14/9/2026) lalu.
Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk menjelaskan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Hal teraebut Mahfud menyampaikan pandangannya dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (18/9/2026).
Mantan calon wakil preaiden berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu, menilai KPK terlihat ragu dalam menangani pihak-pihak tertentu.
Sebab, menurut Mahfud, Presiden perlu memberikan dukungan moral agar KPK dapat menjalankan proses hukum sesuai kebutuhan penyidikan.
“Ya, menurut saya dalam situasi begini di mana KPK itu tampak jirih (takut) ya tampak ragu dan agak takut gitu untuk menindak orang-orang tertentu meskipun ke beberapa daerah sudah berani.”ujarnya.
“Presiden harus menolong, menolong kejiwaan KPK-nya agar berani. Beri pernyataan silakan periksa kalau memang diduga ada kaitan,” tegasnya.
Selaom itu, Mahfud juga menyinggung kasus dugaan suap pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Nama Nusron turut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif.
Oleh karwna itu, Mahfud menilai pernyataan mengenai kepemilikan uang tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut.
Diketahui, bahwa hingga Jumat (18/9/2026), KPK belum memanggil atau memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi HGB tersebut.
Mahfud MD menyebut ada dua kemungkinan yang menurutnya dapat menjelaskan sikap KPK yang belum memeriksa Menteri ATR/BPN tersebut.
Pertama, faktor tekanan politik. Mahfud menduga posisi Nusron sebagai menteri dan bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo dapat menjadi salah satu pertimbangan.
Kedua, adanya prosedur yang disebut Mahfud sebagai “sopan santun politik” tutupnya. ** tim red.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar