Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Ingat, MBG Tidak Boleh Dibawa Pulang!

Ingat, MBG Tidak Boleh Dibawa Pulang!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryoni mengingatkan kepada peserta didik untuk mengonsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan serta tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono pada Senin (10/8).

Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar menyampaikan bahwa makanan MBG yang dibawa pulang berpotensi mengalami perubahan kualitas karena kondisi penyimpanan setelah makanan keluar dari pengawasan penyelenggara program.

“Kami mengimbau kepada para siswa, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk memberitahu kepada peserta didik, siswa-siswa di kelasnya, untuk kemudian tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah,” ujar Mas Dar.

Ia menjelaskan, kondisi makanan setelah dibawa pulang tidak dapat sepenuhnya dipastikan, termasuk terkait bagaimana makanan tersebut disimpan hingga akhirnya dikonsumsi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko apabila makanan sudah mengalami kerusakan.

“Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah, kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi,” jelasnya.

Mas Dar juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus keracunan yang ditemukan, terdapat orang tua siswa yang turut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang ke rumah.

“Bahkan di beberapa kasus keracunan yang kami temukan, orang tua siswa yang mengonsumsi MBG di rumah itu kemudian juga mengalami keracunan,” ungkapnya.

Untuk itu, BGN meminta dukungan pihak sekolah dan tenaga pendidik untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pentingnya mengonsumsi makanan MBG sesuai ketentuan. Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan pangan sejak makanan diterima hingga dikonsumsi.

BGN menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga oleh terjaminnya keamanan makanan yang dikonsumsi.

“Jadi, mari kita sama-sama jaga bahwa MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi,” tegas Mas Dar.

BGN akan terus memperkuat pelayanan, pengawasan, pemantauan, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan dengan baik dan memberikan manfaat secara aman bagi masyarakat.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber : humas bgn

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kebijakan […]

  • KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

    KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta – KPU menagapi Bawaslu mendukung pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nati. Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan itu bukan hal yang baru. Ia mengatakan aturan tersebut sudah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Baca Juga : Ada Hotel di IKN, Jokowi: Ini […]

  • DPR Angkat Jempol untuk Satgas Rokok Ilegal, Garda Terdepan Penyelamat Uang Negara dan Industri

    DPR Angkat Jempol untuk Satgas Rokok Ilegal, Garda Terdepan Penyelamat Uang Negara dan Industri

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, tak segan-segan menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pasalnya, DJBC baru saja membentuk Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, yang secara khusus menargetkan rokok ilegal. Menurut Hanif, gebrakan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam mengamankan keuangan […]

  • PT.SIG Diminta Jaga Kinerja Perusahaan dalam Kontribusi Pembangunan IKN

    PT.SIG Diminta Jaga Kinerja Perusahaan dalam Kontribusi Pembangunan IKN

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Balikpapan,msinews.com-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung mengapresiasi kontribusi yang dilakukan PT SIG. Namun, ia juga meminta pada PT SIG untuk memastikan prosesnya untuk prudent atau bijak dan hati-hati. Sehingga kinerja perusahaan dapat terus terjaga. Adapun PT Semen Indonesia Group (Persero) Tbk atau PT SIG beberapa waktu ini melakukan ekspansi bisnis melalui konsorsium […]

  • Tok, Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

    Tok, Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden RI Prabowo Subianto resmi menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Adapun, PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore,(5/11/2024) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM. […]

  • Keterwakilan Perempuan di Parlemen Diperkuat Putusan MK,Ini Respon Kemen PPPA

    Keterwakilan Perempuan di Parlemen Diperkuat Putusan MK,Ini Respon Kemen PPPA

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    ”Putusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.” MSINEWS.COM-Putusan MK, Kemen PPPA menjadi tonggak demokrasi yang berkeadilan bagi para perempuan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai keputusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. “Putusan ini merupakan tonggak penting bagi […]

expand_less