Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum :  Jangan Jadikan Warganegara Tumbal Penegakan Hukum

Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum :  Jangan Jadikan Warganegara Tumbal Penegakan Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh :Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

SAYA menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sidang pembacaan putusan sela dimulai sekitar pukul 12.30 WIT sebagai tindak lanjut atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi penasihat hukum terdakwa, serta tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut.

Majelis Hakim memutuskan:

* Keberatan (eksepsi) penasihat hukum diterima;
* Dakwaan dinyatakan batal demi hukum;
* Berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
* Terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dibebaskan dari tahanan;
* Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan sela tersebut belum merupakan putusan mengenai pokok perkara. Namun, putusan ini menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum dan menunjukkan bahwa setiap dakwaan wajib memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum.

Kasus Vidi Eskafaris Gumilang merupakan ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum Indonesia dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah,  due process of law persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam hukum pidana berlaku asas _geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawa ban pidana hanya karena berada dalam satu rangkaian peristiwa.

Penuntut umum wajib membuktikan secara sah adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, dan peran nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

Perkara ini juga menuntut pembuktian yang cermat mengenai kedudukan Vidi sebagai student pilot.

Dalam rezim hukum penerbangan, tanggung jawab operasional berada pada _Pilot in Command_ (PIC). Oleh karena itu, harus dibuktikan secara jelas siapa yang menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, serta mengambil keputusan operasional.

Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah.

Hukum pidana modern mengenal prinsip individual criminal responsibility, yaitu setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Kehadiran seseorang di lokasi kejadian atau hubungan kerja dengan pelaku lain tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Negara hukum menuntut pembuktian individual, bukan sekadar asumsi kolektif.

Saya juga mengapresiasi langkah profesional tim penasihat hukum Vidi Eskafaris Gumilang yang menggunakan mekanisme eksepsi sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional terdakwa. Tim penasihat hukum terdiri atas:

1. Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., Aff.WM., M.Hum., MPA., CMLC., CTL., CLA., CCCS.;
2. Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H.;
3. Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum.;
4. Dott. Mag. Erwin Natosmal, S.H.;
5. A. Yani Y. Alhadadd, S.H.

Salah satu anggota tim penasihat hukum, Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum., menyampaikan hasil putusan sela yang menegaskan diterimanya eksepsi penasihat hukum dan dibebaskannya Vidi dari tahanan.

Perkara ini juga menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penyusunan surat dakwaan dilakukan secara cermat, teliti, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi.

Rekomendasi

Pertama, Jaksa Penuntut Umum wajib menindaklanjuti putusan sela dengan memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP, apabila memang terdapat dasar hukum yang memadai, serta menghormati seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Kedua, Aparat penegak hukum perlu mengevaluasi penggunaan penahanan agar benar-benar menjadi upaya terakhir (_last resort_), bukan tindakan yang diterapkan secara otomatis sebelum terpenuhinya syarat hukum.

Ketiga, Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang penerbangan perlu memperjelas batas tanggung jawab hukum antara Pilot in Command, instruktur, dan student pilot, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta pelatihan yang bertindak berdasarkan instruksi dalam proses pendidikan.

Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum.

Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan.**

Salam Sopan Indonesia.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian PANRB Tuntaskan Penyusunan DBRBN 2026–2045

    Kementerian PANRB Tuntaskan Penyusunan DBRBN 2026–2045

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM–Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara,mengatakan Rancangan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026–2045, bertujuan untuk menyelaraskan agenda transformasi tata kelola pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Selain itu, aturan ini juga memastikan keberlanjutan dan kesinambungan pelaksanaan kebijakan reformasi […]

  • Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

    FILM PENDEK : Pendukung Prabowo Saling Bertemu dan Berbagi

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    FILM PENDEK : Pendukung Prabowo Saling Bertemu dan Berbagi.

  • Komisi XII DPR RI ; Kawasan MM2100 Harus Bertransformasi Jadi Industri Hijau ​

    Komisi XII DPR RI ; Kawasan MM2100 Harus Bertransformasi Jadi Industri Hijau ​

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    msinews.com-Anggota Komisi XII DPR Rokhmat Ardiyan mengatakan, persoalan utama yang menjadi perhatian serius adalah temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pencemaran udara yang bersumber dari IPAL (instalasi pengolahan air limbah) komunal di area kawasan. ”Kemajuan industri dan kelestarian lingkungan harus tumbuh selaras. Inilah yang diharapkan terjadi di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa […]

  • Kasad dan Wamentan Resmikan Sarana Pengairan Ribuan Hektar Sawah di Sukabumi

    Kasad dan Wamentan Resmikan Sarana Pengairan Ribuan Hektar Sawah di Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MSINEWS.COM- Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meresmikan sarana pengairan pertanian di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (21/4/2025). Peresmian sarana pengairan pertanian ini merupakan bagian dari upaya TNI AD bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pelestarian […]

  • Dukung Obligasi Daerah,Ketua DPD RI :  Harus Ketat dan Terukur

    Dukung Obligasi Daerah,Ketua DPD RI :  Harus Ketat dan Terukur

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, bahwa sebagai alternatif pembiayaan di daerah, makia kebijakan penerbitan obligasi daerah yang hampir rampung dirancang pemerintah sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah mendapat dukungan Ia mengingatkan, penerbitan surat utang daerah tersebut harus ketat dan terukur. Ia meminta Kementerian […]

  • Sosok Wakil Pribowo Penentu Menang Satu Putaran, Berikut Cawapres Kuatnya

    Sosok Wakil Pribowo Penentu Menang Satu Putaran, Berikut Cawapres Kuatnya

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Prabowo Subianto telah mendapat dukungan politik dari 2 partai besar di Indonesia yaitu Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Lantas, Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo ini bisa saja menjadi sosok yang paling kuat di Pilpres 2024. Bahkan, Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyebut potensi Prabowo menang Pilpres 2024 makin […]

expand_less