Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum :  Jangan Jadikan Warganegara Tumbal Penegakan Hukum

Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum :  Jangan Jadikan Warganegara Tumbal Penegakan Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh :Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

SAYA menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sidang pembacaan putusan sela dimulai sekitar pukul 12.30 WIT sebagai tindak lanjut atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi penasihat hukum terdakwa, serta tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut.

Majelis Hakim memutuskan:

* Keberatan (eksepsi) penasihat hukum diterima;
* Dakwaan dinyatakan batal demi hukum;
* Berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
* Terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dibebaskan dari tahanan;
* Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan sela tersebut belum merupakan putusan mengenai pokok perkara. Namun, putusan ini menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum dan menunjukkan bahwa setiap dakwaan wajib memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum.

Kasus Vidi Eskafaris Gumilang merupakan ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum Indonesia dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah,  due process of law persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam hukum pidana berlaku asas _geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawa ban pidana hanya karena berada dalam satu rangkaian peristiwa.

Penuntut umum wajib membuktikan secara sah adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, dan peran nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

Perkara ini juga menuntut pembuktian yang cermat mengenai kedudukan Vidi sebagai student pilot.

Dalam rezim hukum penerbangan, tanggung jawab operasional berada pada _Pilot in Command_ (PIC). Oleh karena itu, harus dibuktikan secara jelas siapa yang menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, serta mengambil keputusan operasional.

Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah.

Hukum pidana modern mengenal prinsip individual criminal responsibility, yaitu setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Kehadiran seseorang di lokasi kejadian atau hubungan kerja dengan pelaku lain tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Negara hukum menuntut pembuktian individual, bukan sekadar asumsi kolektif.

Saya juga mengapresiasi langkah profesional tim penasihat hukum Vidi Eskafaris Gumilang yang menggunakan mekanisme eksepsi sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional terdakwa. Tim penasihat hukum terdiri atas:

1. Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., Aff.WM., M.Hum., MPA., CMLC., CTL., CLA., CCCS.;
2. Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H.;
3. Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum.;
4. Dott. Mag. Erwin Natosmal, S.H.;
5. A. Yani Y. Alhadadd, S.H.

Salah satu anggota tim penasihat hukum, Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum., menyampaikan hasil putusan sela yang menegaskan diterimanya eksepsi penasihat hukum dan dibebaskannya Vidi dari tahanan.

Perkara ini juga menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penyusunan surat dakwaan dilakukan secara cermat, teliti, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi.

Rekomendasi

Pertama, Jaksa Penuntut Umum wajib menindaklanjuti putusan sela dengan memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP, apabila memang terdapat dasar hukum yang memadai, serta menghormati seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Kedua, Aparat penegak hukum perlu mengevaluasi penggunaan penahanan agar benar-benar menjadi upaya terakhir (_last resort_), bukan tindakan yang diterapkan secara otomatis sebelum terpenuhinya syarat hukum.

Ketiga, Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang penerbangan perlu memperjelas batas tanggung jawab hukum antara Pilot in Command, instruktur, dan student pilot, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta pelatihan yang bertindak berdasarkan instruksi dalam proses pendidikan.

Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum.

Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan.**

Salam Sopan Indonesia.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendagri Gelar Upacara Hardiknas, Dukung Pendidikan Bermutu untuk Semua

    Kemendagri Gelar Upacara Hardiknas, Dukung Pendidikan Bermutu untuk Semua

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Plaza Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bertindak sebagai inspektur upacara, memimpin langsung kegiatan yang diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pada kesempatan […]

  • Wamenaker Noel Ajak Semua Pihak Bersinergi Perkuat Budaya K3

    Wamenaker Noel Ajak Semua Pihak Bersinergi Perkuat Budaya K3

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Bekasi,msinews.com-Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk menciptakan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang lebih kuat di Indonesia. “Saya mengajak para pemangku kepentingan untuk terus bersinergi, meningkatkan koordinasi, berkolaborasi, dan berupaya memperkuat kemandirian berbudaya K3,” ucap Wamenaker Noel pada acara 5K Fun Run Safety and Health di Bekasi, […]

  • Peter Lewuk : Herman Yoseph Fernandez Sudah Korbankan Nyawanya Untuk Bangsa dan Negara, Layak Jadi Pahlawan Nasional

    Peter Lewuk : Herman Yoseph Fernandez Sudah Korbankan Nyawanya Untuk Bangsa dan Negara, Layak Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Wartawan Senior Sinar Harapan, Pit Siang (Peter Lewuk) mengapresiasi upaya tim pengajuan calon pahlawan Nasional untuk Anggota Tentara Pelajar, Herman Yoseph Fernandez yang dikoordinir oleh Grace Siahaan Njo itu. Wartawan senior Harian Sinar Harapan yang sempat dibredel oleh pemerintah Soeharto pada tahun 1986, lalu diganti dengan nama Suara Pembaruan, itu menegaskan, bahwa pemerintah sudah […]

  • Komisi IV : Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran pada Petani

    Komisi IV : Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran pada Petani

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Komisi IV DPR RI menyambut baik penambahan kuota pupuk bersubsidi yang semula hanya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Penambahan tersebut mendapatkan apresiasi meskipun di dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani masih diperlukan 12 juta ton. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. Menurutnya, meskipun masih terdapat kekurangan […]

  • Kenapa Ribuan CPNS pada Mundur di 2022, Berikut Jawaban BKN:

    Kenapa Ribuan CPNS pada Mundur di 2022, Berikut Jawaban BKN:

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mengundurkan diri. Sejumlah alasan yang dikemukakan tersebut diantaranya dikatakan ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri. “Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya […]

  • HARI PANGAN SEDUNIA 2025

    HARI PANGAN SEDUNIA 2025

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) resmi mengumumkan tema Hari Pangan Sedunia 2025, yakni “Hak atas Pangan untuk Kehidupan dan Masa Depan yang Lebih Baik”. Dalam surat  gembala tersebut KWI  menegaskan bahwa panggilan umat beriman untuk menjaga ketersediaan pangan secara adil, ramah lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan bersama. Melalui tema ini, KWI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk […]

expand_less