Bali Bukan Klub Eksklusif: Ruang Publik Milik Bersama, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MSINEWS.COM- Dr. Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sebagai anggota Komisi XIII DPR RI dirinya telah menerima dan mencermati informasi viral terkait kegiatan komunitas lari “Entourage Run” di Canggu, Bali, yang diduga melakukan pembatasan partisipasi hanya untuk Warga Negara Asing dan tidak memperbolehkan Warga Negara Indonesia ikut serta.
Sebagai lembaga yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri.
Sikap seperti ini mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi jati diri pariwisata Bali.
Kedua, kami mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin konstitusi.
Namun kebebasan itu melekat kewajiban hukum. Setiap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Pasal 71 dan Pasal 75 UU Keimigrasian menegaskan WNA wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya dan tunduk pada pengawasan keimigrasian.
Visa Kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial.
Jika terbukti dilanggar, Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan, pendeportasian, hingga pencantuman dalam daftar penangkalan.
Ketiga, dari sisi HAM, pembatasan berdasarkan kewarganegaraan di ruang publik berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada warga yang diperlakukan berbeda di negerinya sendiri.
Analisis Hukum,HAM & Keimigrasian
1.Keimigrasian
Dasar hukum utama adalah UU 6/2011 jo UU 6/2023. WNA pemegang Visa Kunjungan hanya boleh melakukan wisata.
Menyelenggarakan komunitas rutin dapat dikategorikan kegiatan yang tidak sesuai izin
tinggal. Ini ranah pengawasan Ditjen Imigrasi.
2. HAM
Prinsip persamaan di muka hukum dan larangan diskriminasi adalah hak konstitusional. Ruang publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu.
Negara wajib menjamin rasa aman dan persamaan hak bagi WNI.
3. Ketertiban Umum
Pemda Bali melalui Perda dan kebijakan pariwisata berkelanjutan berwenang mengatur kegiatan massa agar selaras dengan kearifan lokal “Tri Hita Karana” dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Rekomendasi Komisi kepada Kemenipas & Pemerintah
1. Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Tegas
Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran.
2. Bangun Model Komunitas Inklusif*. Dorong Pemda Bali dan Imigrasi memfasilitasi “sport tourism” yang mempertemukan WNI dan WNA, seperti contoh Run On Bali dan Bali Tourism Run, agar memberi dampak ekonomi langsung ke UMKM lokal.
3. Perkuat Edukasi Hukum dan Budaya. Lakukan sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak.” tutupnya. **
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar