Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bali Bukan Klub Eksklusif: Ruang Publik Milik Bersama, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah

Bali Bukan Klub Eksklusif: Ruang Publik Milik Bersama, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dr. Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sebagai anggota Komisi XIII DPR RI dirinya telah menerima dan mencermati informasi viral terkait kegiatan komunitas lari “Entourage Run” di Canggu, Bali, yang diduga melakukan pembatasan partisipasi hanya untuk Warga Negara Asing dan tidak memperbolehkan Warga Negara Indonesia ikut serta.

Sebagai lembaga yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri.

Sikap seperti ini mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi jati diri pariwisata Bali.

Kedua, kami mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin konstitusi.

Namun kebebasan itu melekat kewajiban hukum. Setiap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Pasal 71 dan Pasal 75 UU Keimigrasian menegaskan WNA wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya dan tunduk pada pengawasan keimigrasian.

Visa Kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial.

Jika terbukti dilanggar, Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan, pendeportasian, hingga pencantuman dalam daftar penangkalan.

Ketiga, dari sisi HAM, pembatasan berdasarkan kewarganegaraan di ruang publik berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada warga yang diperlakukan berbeda di negerinya sendiri.

Analisis Hukum,HAM & Keimigrasian

1.Keimigrasian

Dasar hukum utama adalah UU 6/2011 jo UU 6/2023. WNA pemegang Visa Kunjungan hanya boleh melakukan wisata.

Menyelenggarakan komunitas rutin dapat dikategorikan kegiatan yang tidak sesuai izin
tinggal. Ini ranah pengawasan Ditjen Imigrasi.

2. HAM

Prinsip persamaan di muka hukum dan larangan diskriminasi adalah hak konstitusional. Ruang publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu.

Negara wajib menjamin rasa aman dan persamaan hak bagi WNI.

3. Ketertiban Umum

Pemda Bali melalui Perda dan kebijakan pariwisata berkelanjutan berwenang mengatur kegiatan massa agar selaras dengan kearifan lokal “Tri Hita Karana” dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Rekomendasi Komisi kepada Kemenipas & Pemerintah

1. Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Tegas

Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran.

2. Bangun Model Komunitas Inklusif*. Dorong Pemda Bali dan Imigrasi memfasilitasi “sport tourism” yang mempertemukan WNI dan WNA, seperti contoh Run On Bali dan Bali Tourism Run, agar memberi dampak ekonomi langsung ke UMKM lokal.

3. Perkuat Edukasi Hukum dan Budaya. Lakukan sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak.” tutupnya. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halal Bihalal, Gus Imin Sowan Kiai Sepuh di Tapal Kuda Jatim

    Halal Bihalal, Gus Imin Sowan Kiai Sepuh di Tapal Kuda Jatim

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar silaturahim dalam rangka Halal Bihalal ke sejumlah kiai sepuh di Banyuwangi, Situbondo dan Jember atau disebut juga wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur. Kegiatan safari ini digelar pada Sabtu, 26 April 2025. Gus Imin, sapaan akrabnya, mengawali safari dengan silaturahim ke Pondok Pesantren (Ponpes) […]

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Sebagai  Kapolda Sumsel

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Sebagai Kapolda Sumsel

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH (Kapolda Sulawesi Selatan; Sulsel) sebagai Kapolda Sumsel. Irjen Pol Andi Rian menggantikan Irjen Pol A Rachmad Wibowo yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru saja dilantik Jumat kemarin. Penunjukkan itu […]

  • SPPG Sindang Sari Klarifikasi Video Viral Menu MBG di SD Lampung Utara

    SPPG Sindang Sari Klarifikasi Video Viral Menu MBG di SD Lampung Utara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari membantah narasi dalam video viral yang menyebut menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 3 Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, tidak layak konsumsi. Kepala SPPG Sindang Sari, Abib Saputra, menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai fakta dan […]

  • Wow,Ternyata MSI Punya Produk Terbaru, Dapatkan Diskon hingga Rp1,5 jutaan ,Penasaran?

    Wow,Ternyata MSI Punya Produk Terbaru, Dapatkan Diskon hingga Rp1,5 jutaan ,Penasaran?

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com-Perusahaan elecktronik MSI (Micro Star Internasional) meluncurkan prodak teranyarnya di tahun 2024. Adapun prodak tersebut mulai dari Laptop hingga Perangkat Genggam Gaming. Pruduk-produk tersebut antara lain, rangkaian laptop yang ditenagai oleh prosesor Intel Core Ultra, Intel Core Generasi ke-14, serta segmen produk terbaru di bidang perangkat genggam gaming yaitu MSI Claw,kata “Di era kecerdasan buatan […]

  • Tim Investigasi BGN Temukan Kadar Nitrit Empat Kali Lipat di Kasus MBG Bandung

    Tim Investigasi BGN Temukan Kadar Nitrit Empat Kali Lipat di Kasus MBG Bandung

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Msinews.com – Ketua Tim Investigasi Independen Badan Gizi Nasional (BGN) Dra Karimah Muhammad mengungkap temuan penting dalam penyelidikan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cipongkor, Bandung Barat,  Jawa Barat. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sisa makanan yang dikonsumsi para pelajar, ditemukan kadar nitrit mencapai 3,91 dan 3,54 miligram per liter (mg/L). Angka ini […]

  • Desk PPDN Kemenko Berhasil Eksekusi 4,25 Juta Metrik Ton Sisa Stockpile Bijih Bauksit

    Desk PPDN Kemenko Berhasil Eksekusi 4,25 Juta Metrik Ton Sisa Stockpile Bijih Bauksit

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Tanjung Pinang,msinews.com– Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenkp Polkam), Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus,mengatakan, pihaknya melalui Desk Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) telah mengeksekusi 4,25 juta metrik ton sisa stockpile bijih bauksit di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset […]

expand_less