Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Paradoks Jalan Swadaya dan Ancaman Sistem Transportasi Nasional

Paradoks Jalan Swadaya dan Ancaman Sistem Transportasi Nasional

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Djoko Setijowarn 

INFRASTRUKTUR Jalan adalah salah satu wujud pelayanan dasar yang hakiki dari negara untuk rakyat. Ketika hak atas mobilitas yang aman ini berbenturan dengan lambatnya birokrasi dan keterbatasan anggaran daerah, masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan sulit, yakni membiarkan ekonomi lumpuh atau mendanai sendiri perbaikan fasilitas publik tersebut_ .

Belakangan ini, fenomena masyarakat membangun dan memperbaiki jalan secara swadaya marak terjadi di berbagai daerah. Aksi nyata ini umumnya dipicu oleh rasa frustrasi warga karena usulan perbaikan yang diajukan berulang kali ke pemerintah daerah tak kunjung terealisasi. Di Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung (Kabupaten Lampung Timur, Lampung), misalnya, warga memilih turun tangan sendiri. Langkah serupa juga diambil oleh masyarakat di perbatasan Desa Toronan dan Kowel (Kabupaten Pamekasan, Jatim), Desa Nglebak (Kabupaten Blora, Jateng), Desa Batuporo Barat (Kabupaten Sampang), hingga Desa Mangkualam di Kecamatan Cimanggu (Kabupaten Pandeglang, Banten). Bahkan, di Kecamatan Pintu Rime Gayo (Kabupaten Bener Meriah, Aceh), warga bersama donatur berhasil menggalang dana swadaya hingga mencapai Rp 1 miliar demi memulihkan fungsi Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang krusial bagi mobilitas mereka.

Fenomena warga patungan (swadaya) untuk memperbaiki jalan rusak merupakan potret nyata dari kuatnya semangat gotong royong sekaligus bentuk aksi langsung masyarakat dalam merespons keterlambatan atau keterbatasan anggaran pemerintah.

Juga bentuk protes terhadap kelambanan pemerintah membangun atau memperbaiki jalan yang rusak karena alasan keterbatasan anggaran. Aksi ini membuktikan bahwa _social capital_ (modal sosial) di Indonesia masih sangat tinggi. Masyarakat tidak hanya menuntut, tetapi juga mau turun tangan dan mengorbankan materi demi kepentingan bersama.

Menunggu proses birokrasi dan penganggaran daerah (seperti APBD) sering kali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Patungan menjadi solusi instan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas atau kerugian ekonomi akibat jalan rusak. Meskipun menginspirasi, fenomena warga patungan mengindikasikan adanya celah dalam pemenuhan pelayanan publik.

Warga negara sudah membayar berbagai instrumen pajak (seperti Pajak Kendaraan Bermotor/PKB atau Pajak Bumi dan Bangunan/PBB). Ketika mereka harus membayar lagi untuk infrastruktur dasar, muncul pertanyaan mengenai efektivitas alokasi anggaran belanja daerah. Sering kali infrastruktur lokal (jalan lingkungan atau jalan kabupaten) kalah prioritas dibanding proyek kosmetik atau belanja rutin birokrasi.

Perbaikan jalan yang dilakukan secara swadaya umumnya menggunakan alat dan material seadanya, serta tanpa standar teknik sipil yang tepat (misalnya drainase yang kurang dipikirkan). Akibatnya, perbaikan sering kali tidak bertahan lama dan berpotensi rusak kembali saat musim hujan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah) sebenarnya memiliki kewajiban hukum untuk segera memperbaiki jalan rusak demi mencegah kecelakaan. Jika terjadi pembiaran yang mengakibatkan kecelakaan, regulasi mengatur adanya sanksi bagi penyelenggara jalan tersebut.

Aksi swadaya ini sebaiknya tetap diikuti dengan advokasi dan pelaporan resmi (misalnya melalui aplikasi pengaduan daerah atau forum Musrenbang) agar pemerintah setempat tetap mencatat dan mengalokasikan anggaran perawatan yang lebih permanen dan sesuai standar teknis di periode anggaran berikutnya.

Jika fenomena warga patungan memperbaiki jalan ini terus berulang dan dibiarkan menjadi hal yang lumrah, dampaknya tidak lagi sekadar masalah sosial, melainkan akan menekan dan mendistorsi cetak biru pembangunan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).

Dampak jangka panjang 

Secara jangka panjang, setidaknya ada empat dampak krusial terhadap sistem transportasi dan tata kelola infrastruktur.

Pertama, fragmentasi standardisasi dan kualitas infrastruktur

Sistem transportasi yang inklusif dan aman mensyaratkan adanya _Standard Operational Procedure_ (SOP) yang ketat, mulai dari kemiringan jalan, ketebalan aspal, hingga sistem drainase. Perbaikan swadaya umumnya menggunakan material seadanya (seperti semen instan tanpa agregat yang tepat) dan sering mengabaikan aspek hidrologi (drainase). Jalan yang diperbaiki asal-asalan akan cepat rusak kembali akibat beban kendaraan ( _overloading_ ) dan cuaca. Hal ini membuat konektivitas antarwilayah menjadi tidak teratur, menghambat kelancaran arus logistik, dan menurunkan efisiensi waktu tempuh secara nasional.

Kedua, distorsi alokasi anggaran dan perencanaan

Dalam konsep penganggaran publik yang ideal, intervensi pemerintah  didasarkan pada skala prioritas dan data kerusakan (misalnya melalui pavement management system). Di sisi lain, pemerintah menjadi pasif, jika suatu wilayah terbiasa menyelesaikan masalah jalannya sendiri, pemerintah daerah berpotensi melakukan pembiaran secara struktural ( _moral hazard_ ). Anggaran yang seharusnya untuk pemeliharaan jalan ( _road maintenance_ ) di APBD rentan dialihkan ke sektor lain yang kurang mendesak. Wilayah dengan masyarakat kelas menengah ke atas (yang memiliki kapasitas finansial untuk patungan) akan memiliki jalan yang lebih baik. Sebaliknya, wilayah miskin akan semakin tertinggal karena warganya tidak mampu patungan, menciptakan ketimpangan kualitas ruang publik (nfrastructure disparity.

Ketiga, degradasi keselamatan jalan (road safety hazards)

Jalan rusak yang diperbaiki secara parsial dan swadaya sering kali justru menciptakan _blind spot_ baru atau permukaan jalan yang tidak rata (bergelombang). Ketidakseragaman material dan teknik perbaikan berpotensi memicu kecelakaan, terutama bagi kendaraan roda dua dan angkutan barang dengan tonase besar. Ketika terjadi kecelakaan di jalan yang diperbaiki warga, penegakan Pasal 273 UU No. 22/2009 (tentang sanksi bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak) menjadi kabur, karena secara faktual jalan tersebut telah diintervensi oleh pihak ketiga (warga).

Keempat, melemahnya kepercayaan publik ( erosion of public trust)

Dampak non teknis yang paling berbahaya bagi pembangunan nasional adalah runtuhnya kontrak sosial antara masyarakat dan negara. Jika masyarakat merasa infrastruktur dasar harus mereka bangun sendiri, akan muncul apatisme terhadap kewajiban perpajakan, seperti PKB atau PBB. Masyarakat akan mempertanyakan urgensi menyetor pajak jika _output_ pelayanan publik tidak dirasakan langsung.

Di masa depan, pemerintah akan semakin sulit meyakinkan publik ketika ingin menerapkan instrumen pendanaan transportasi baru (misalnya _Electronic Road Pricing /ERP, penyesuaian tarif tol, atau retribusi pengendalian lalu lintas) karena baseline pelayanan dasarnya dinilai belum terpenuhi.

Secara jangka panjang, ketergantungan pada aksi patungan warga akan melahirkan sistem transportasi yang rapuh, tidak merata, dan mahal secara biaya perawatan ( high maintenance ). Gotong royong warga adalah modal sosial yang luar biasa, namun ia seharusnya ditempatkan sebagai katup penyelamat darurat (emergency valve), bukan sebagai komponen utama dalam rantai pasok penyediaan infrastruktur transportasi nasional. Kendali, standardisasi, dan pembiayaan utama harus tetap berada di tangan negara demi tercapainya konektivitas yang berkeadilan.

Penutup

“Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh terlena dengan kepasifan yang nyaman di balik tameng modal sosial warga. Sudah saatnya sistem penganggaran daerah direformasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan pemeliharaan jalan lokal ( road maintenance ). Mengembalikan kendali penyediaan infrastruktur ke tangan negara bukan sekadar urusan pemenuhan standar teknik sipil, melainkan langkah krusial untuk memulihkan kembali kepercayaan publik dan menjaga keutuhan kontrak sosial antara warga dan negara”. **

*) Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian ESDM: Program PPM Dongkrak Petani Kakau di Berau

    Kementerian ESDM: Program PPM Dongkrak Petani Kakau di Berau

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian ESDM bagian Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik (KLIK), Agus Cahyono Adi menyampaikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perlu sinergi kuat antara pemerintah dan pihak swasta. Kementerian ESDM  mengharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu produsen kakao terbesar di dunia. “Pemerintah dan swasta perlu bersinergi untuk meningkatkan produksi dan kualitas kakao Indonesia. […]

  • Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

    Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Manado,msinews.com– Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto mengatakan ,salah satu tujuan pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah bertujuan mencari keuntungan untuk kepentingan negara. Termasuk, BUMN PT Antam yang bergerak di bidang pertambangan dalam mengelola proyek smelter feronikel di Halmahera Timur. Bambang Hermanto menilai proyek smelter yang semestinya sudah bisa berproduksi itu kini […]

  • BNPB dan Pemkab Tanah Datar Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Perbaikan 126 Rumah Terdampak Bencana

    BNPB dan Pemkab Tanah Datar Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Perbaikan 126 Rumah Terdampak Bencana

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah bagi 126 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp2,865 miliar. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan dalam kegiatan penyaluran bantuan perbaikan rumah tahap II yang berlangsung di Indojolito […]

  • Pj Gubernur Babel Tanam Satu Juta Pohon dalam Enam Bulan, Targetkan 2,5 Juta dalam Satu Tahun.

    Pj Gubernur Babel Tanam Satu Juta Pohon dalam Enam Bulan, Targetkan 2,5 Juta dalam Satu Tahun.

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Pangkalpinang, msinews.com -Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA melaksanakan gerakan menanam bibit pohon, diikuti sekitar 500 orang peserta. Penanaman bibit pohon secara simbolis dilakukan bertepatan dengan launching program Semangat Menanam Rakyat Bangka Belitung (Semarak Babel) 2024, di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Sahabudin, Selasa pagi, (23/7) lalu. Penanaman bibit pohon berjumlah lebih kurang 131.103 batang […]

  • Liga Champions: Real Madrid vs. Leipzig Berakhir Imbang 1-1

    Liga Champions: Real Madrid vs. Leipzig Berakhir Imbang 1-1

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Spanyol, MSINews.com – Penyisihan Liga Champions antara Real Madrid dan RB Leipzig pada Kamis pagi pukul 03.00 WIB berakhir dengan skor imbang 1-1, menguntungkan tim tuan rumah berkat agregat 2-1. Sebelum pertandingan dimulai, Real Madrid yang diasuh oleh pelatih legendaris Carlo Ancelotti unggul dengan agregat 1-0, sementara RB Leipzig di bawah arahan pelatih Marco Rose […]

  • Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024). Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon […]

expand_less