Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Paradoks Jalan Swadaya dan Ancaman Sistem Transportasi Nasional

Paradoks Jalan Swadaya dan Ancaman Sistem Transportasi Nasional

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Djoko Setijowarn 

INFRASTRUKTUR Jalan adalah salah satu wujud pelayanan dasar yang hakiki dari negara untuk rakyat. Ketika hak atas mobilitas yang aman ini berbenturan dengan lambatnya birokrasi dan keterbatasan anggaran daerah, masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan sulit, yakni membiarkan ekonomi lumpuh atau mendanai sendiri perbaikan fasilitas publik tersebut_ .

Belakangan ini, fenomena masyarakat membangun dan memperbaiki jalan secara swadaya marak terjadi di berbagai daerah. Aksi nyata ini umumnya dipicu oleh rasa frustrasi warga karena usulan perbaikan yang diajukan berulang kali ke pemerintah daerah tak kunjung terealisasi. Di Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung (Kabupaten Lampung Timur, Lampung), misalnya, warga memilih turun tangan sendiri. Langkah serupa juga diambil oleh masyarakat di perbatasan Desa Toronan dan Kowel (Kabupaten Pamekasan, Jatim), Desa Nglebak (Kabupaten Blora, Jateng), Desa Batuporo Barat (Kabupaten Sampang), hingga Desa Mangkualam di Kecamatan Cimanggu (Kabupaten Pandeglang, Banten). Bahkan, di Kecamatan Pintu Rime Gayo (Kabupaten Bener Meriah, Aceh), warga bersama donatur berhasil menggalang dana swadaya hingga mencapai Rp 1 miliar demi memulihkan fungsi Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang krusial bagi mobilitas mereka.

Fenomena warga patungan (swadaya) untuk memperbaiki jalan rusak merupakan potret nyata dari kuatnya semangat gotong royong sekaligus bentuk aksi langsung masyarakat dalam merespons keterlambatan atau keterbatasan anggaran pemerintah.

Juga bentuk protes terhadap kelambanan pemerintah membangun atau memperbaiki jalan yang rusak karena alasan keterbatasan anggaran. Aksi ini membuktikan bahwa _social capital_ (modal sosial) di Indonesia masih sangat tinggi. Masyarakat tidak hanya menuntut, tetapi juga mau turun tangan dan mengorbankan materi demi kepentingan bersama.

Menunggu proses birokrasi dan penganggaran daerah (seperti APBD) sering kali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Patungan menjadi solusi instan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas atau kerugian ekonomi akibat jalan rusak. Meskipun menginspirasi, fenomena warga patungan mengindikasikan adanya celah dalam pemenuhan pelayanan publik.

Warga negara sudah membayar berbagai instrumen pajak (seperti Pajak Kendaraan Bermotor/PKB atau Pajak Bumi dan Bangunan/PBB). Ketika mereka harus membayar lagi untuk infrastruktur dasar, muncul pertanyaan mengenai efektivitas alokasi anggaran belanja daerah. Sering kali infrastruktur lokal (jalan lingkungan atau jalan kabupaten) kalah prioritas dibanding proyek kosmetik atau belanja rutin birokrasi.

Perbaikan jalan yang dilakukan secara swadaya umumnya menggunakan alat dan material seadanya, serta tanpa standar teknik sipil yang tepat (misalnya drainase yang kurang dipikirkan). Akibatnya, perbaikan sering kali tidak bertahan lama dan berpotensi rusak kembali saat musim hujan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah) sebenarnya memiliki kewajiban hukum untuk segera memperbaiki jalan rusak demi mencegah kecelakaan. Jika terjadi pembiaran yang mengakibatkan kecelakaan, regulasi mengatur adanya sanksi bagi penyelenggara jalan tersebut.

Aksi swadaya ini sebaiknya tetap diikuti dengan advokasi dan pelaporan resmi (misalnya melalui aplikasi pengaduan daerah atau forum Musrenbang) agar pemerintah setempat tetap mencatat dan mengalokasikan anggaran perawatan yang lebih permanen dan sesuai standar teknis di periode anggaran berikutnya.

Jika fenomena warga patungan memperbaiki jalan ini terus berulang dan dibiarkan menjadi hal yang lumrah, dampaknya tidak lagi sekadar masalah sosial, melainkan akan menekan dan mendistorsi cetak biru pembangunan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).

Dampak jangka panjang 

Secara jangka panjang, setidaknya ada empat dampak krusial terhadap sistem transportasi dan tata kelola infrastruktur.

Pertama, fragmentasi standardisasi dan kualitas infrastruktur

Sistem transportasi yang inklusif dan aman mensyaratkan adanya _Standard Operational Procedure_ (SOP) yang ketat, mulai dari kemiringan jalan, ketebalan aspal, hingga sistem drainase. Perbaikan swadaya umumnya menggunakan material seadanya (seperti semen instan tanpa agregat yang tepat) dan sering mengabaikan aspek hidrologi (drainase). Jalan yang diperbaiki asal-asalan akan cepat rusak kembali akibat beban kendaraan ( _overloading_ ) dan cuaca. Hal ini membuat konektivitas antarwilayah menjadi tidak teratur, menghambat kelancaran arus logistik, dan menurunkan efisiensi waktu tempuh secara nasional.

Kedua, distorsi alokasi anggaran dan perencanaan

Dalam konsep penganggaran publik yang ideal, intervensi pemerintah  didasarkan pada skala prioritas dan data kerusakan (misalnya melalui pavement management system). Di sisi lain, pemerintah menjadi pasif, jika suatu wilayah terbiasa menyelesaikan masalah jalannya sendiri, pemerintah daerah berpotensi melakukan pembiaran secara struktural ( _moral hazard_ ). Anggaran yang seharusnya untuk pemeliharaan jalan ( _road maintenance_ ) di APBD rentan dialihkan ke sektor lain yang kurang mendesak. Wilayah dengan masyarakat kelas menengah ke atas (yang memiliki kapasitas finansial untuk patungan) akan memiliki jalan yang lebih baik. Sebaliknya, wilayah miskin akan semakin tertinggal karena warganya tidak mampu patungan, menciptakan ketimpangan kualitas ruang publik (nfrastructure disparity.

Ketiga, degradasi keselamatan jalan (road safety hazards)

Jalan rusak yang diperbaiki secara parsial dan swadaya sering kali justru menciptakan _blind spot_ baru atau permukaan jalan yang tidak rata (bergelombang). Ketidakseragaman material dan teknik perbaikan berpotensi memicu kecelakaan, terutama bagi kendaraan roda dua dan angkutan barang dengan tonase besar. Ketika terjadi kecelakaan di jalan yang diperbaiki warga, penegakan Pasal 273 UU No. 22/2009 (tentang sanksi bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak) menjadi kabur, karena secara faktual jalan tersebut telah diintervensi oleh pihak ketiga (warga).

Keempat, melemahnya kepercayaan publik ( erosion of public trust)

Dampak non teknis yang paling berbahaya bagi pembangunan nasional adalah runtuhnya kontrak sosial antara masyarakat dan negara. Jika masyarakat merasa infrastruktur dasar harus mereka bangun sendiri, akan muncul apatisme terhadap kewajiban perpajakan, seperti PKB atau PBB. Masyarakat akan mempertanyakan urgensi menyetor pajak jika _output_ pelayanan publik tidak dirasakan langsung.

Di masa depan, pemerintah akan semakin sulit meyakinkan publik ketika ingin menerapkan instrumen pendanaan transportasi baru (misalnya _Electronic Road Pricing /ERP, penyesuaian tarif tol, atau retribusi pengendalian lalu lintas) karena baseline pelayanan dasarnya dinilai belum terpenuhi.

Secara jangka panjang, ketergantungan pada aksi patungan warga akan melahirkan sistem transportasi yang rapuh, tidak merata, dan mahal secara biaya perawatan ( high maintenance ). Gotong royong warga adalah modal sosial yang luar biasa, namun ia seharusnya ditempatkan sebagai katup penyelamat darurat (emergency valve), bukan sebagai komponen utama dalam rantai pasok penyediaan infrastruktur transportasi nasional. Kendali, standardisasi, dan pembiayaan utama harus tetap berada di tangan negara demi tercapainya konektivitas yang berkeadilan.

Penutup

“Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh terlena dengan kepasifan yang nyaman di balik tameng modal sosial warga. Sudah saatnya sistem penganggaran daerah direformasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan pemeliharaan jalan lokal ( road maintenance ). Mengembalikan kendali penyediaan infrastruktur ke tangan negara bukan sekadar urusan pemenuhan standar teknik sipil, melainkan langkah krusial untuk memulihkan kembali kepercayaan publik dan menjaga keutuhan kontrak sosial antara warga dan negara”. **

*) Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Lakukan Penyegaran Tessa Mahardika Gantikan Endar Priantoro Jadi Plt Penyelidikan

    KPK Lakukan Penyegaran Tessa Mahardika Gantikan Endar Priantoro Jadi Plt Penyelidikan

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rotasi jabatan atau penyegaran di Lembaga antirasuah. Penyegaran dalam Lembaga antirasuah tersebut, guna melaksanakan sebagaimana fungsi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui dalam waktu singkat sekitar sepuluh bulan dalam melaksanakan tugasnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Sebelumnya Direktur Penyelidikan diisi […]

  • Megawati Pilih Pramono-Rano ,Bukan Anies Baswedan atau Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2024

    Megawati Pilih Pramono-Rano ,Bukan Anies Baswedan atau Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2024

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dr. (H.C.) Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri (Megawati) dikabarkan akan menduetkan Pramono Anung dan Rano Karno pada pilgub DKI Jakarta 2024. Sebelumnya, diberitakan Partai Politik berlambang Kepala Banteng itu sempat menyebut nama Anies Baswedan yang berpasangan dengan Rano Karno. Mantan Capres nomor urut 01 di Pilpres 2024 itu […]

  • Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

    Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Tangerang.msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini disampaikan Mendagri setelah melihat langsung simulasi pelayanan penerbitan PBG di daerah tersebut. […]

  • UNSRI Perkuat Keberlanjutan Air Bersih dan Energi Surya di Pulau Kemaro

    UNSRI Perkuat Keberlanjutan Air Bersih dan Energi Surya di Pulau Kemaro

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    PALEMBANG,MSINEWS.COM– Forum Group Discussion (FGD) didukung LPDP melalui Program WCU–EQUITY UNSRI, menegaskan pentingnya tata kelola, SOP, dan kolaborasi multipihak untuk menjaga manfaat layanan dasar tetap berjalan. Tiga fasilitas berbasis energi surya sudah berdiri di Pulau Kemaro sejak akhir 2025. Air bersih mengalir, masjid punya listrik mandiri, dan warga tidak lagi kesulitan untuk berwudhu. Tapi bagi […]

  • Pemprov Sumbar Gelar Workshop Portal Satu Data dan Sosialisasi Metadata Tahun 2024

    Pemprov Sumbar Gelar Workshop Portal Satu Data dan Sosialisasi Metadata Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bukittinggi, msinews.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan Workshop Portal Satu Data dan Sosialisasi Metadata Tahun 2024. Kegiatan ini sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) […]

  • Setjen DPR RI Gelar Donor Darah Bersama BNI dan PMI 

    Setjen DPR RI Gelar Donor Darah Bersama BNI dan PMI 

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Setjen DPR RI menggelar kegiatan donor darah yang diinisasi oleh Keluarga Sehat Donor Darah Parlemen (KSDD) Indonesia. Meski rutin, kegiatan donor darah kali ini lebih istimewa karena masih dalam nuansa mensyukuri Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun DPR RI baru-baru ini. Adapun, aksi donor darah ini menjadi istimewa […]

expand_less