Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Rieke Diah Pitaloka: Stop Salah Alas Hukum! Jangan Beri Celah Bagi Pelaku KBG Ekstrim

Rieke Diah Pitaloka: Stop Salah Alas Hukum! Jangan Beri Celah Bagi Pelaku KBG Ekstrim

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,SINEWS.COM– Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang diduga dilakukan Taufik Hidayat harus menggunakan dasar hukum yang tepat agar tidak membuka celah hukum yang dapat menguntungkan pelaku.

Menurut Rieke, kasus tersebut merupakan bentuk nyata intimate femicide, yang ditandai dengan penyekapan korban selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik secara berulang hingga menyebabkan disabilitas permanen, serta kekerasan seksual berat yang dilakukan dalam relasi personal dengan ketimpangan relasi kuasa.

Dalam pernyataan sikapnya, Rieke secara khusus menyoroti pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menggunakan kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) sebagai dasar mendorong penanganan kasus tersebut.

“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara. Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai, kasus tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 dan menjadi dasar filosofis lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta diadopsi dalam KUHP baru.

Rieke juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan dakwaan secara kumulatif dan berlapis terhadap pelaku. Menurutnya, dakwaan primer dapat menggunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru tentang Penganiayaan Berat Berencana, disertai Pasal 446 ayat (2) KUHP Baru tentang Penyekapan yang Mengakibatkan Luka Berat, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan h UU TPKS mengenai Kekerasan Seksual Fisik Berat dengan pemberatan hukuman.

“Dakwaan berlapis merupakan langkah yang diperlukan agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, Rieke menyampaikan tiga sikap utama.

Pertama, ia meminta Komnas Perempuan segera melakukan reposisi narasi hukum dengan menggunakan kerangka CEDAW.

“Saya mendesak Komisioner Komnas Perempuan beserta jajarannya segera melakukan reposisi narasi hukum secara total ke dalam kerangka kerja Konvensi CEDAW demi menjaga presisi dokumen akademik dan rekomendasi kelembagaan,” katanya.

Kedua, Rieke mendesak Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman maksimal melalui formulasi dakwaan berlapis yang mengombinasikan KUHP Baru dan UU TPKS.

Selain itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan hak korban, termasuk memperjuangkan restitusi finansial dan biaya medis yang bersumber dari seluruh aset milik pelaku.

Ketiga, Rieke menolak keras penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan harus ditutup rapat. Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Rieke mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa kompromi.

“Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh,” pungkasnya.//

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan Berbasis Digital

    Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan Berbasis Digital

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Palembang, msinew.com – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumsel menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas). Raker tersebut mengedepankan penguatan fungsi pengawasan Polri berbasis digital. Penguatan dimaksudkan dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan serta mengawal pengawanan Pilkada serentak di Provinsi Sumsel pada 2024. Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyatakan, saat ini Polri telah […]

  • Bulog Raih Penghargaan “National Food Security and Resilience Champion” di Ajang CNN Indonesia Awards 2025

    Bulog Raih Penghargaan “National Food Security and Resilience Champion” di Ajang CNN Indonesia Awards 2025

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Perum BULOG meraih penghargaan “National Food Security and Resilience Champion” dalam ajang CNN Indonesia Awards 2025 bertajuk “Kolaborasi dan Harmoni Menggapai Asta Cita untuk Negeri” yang digelar di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Jumat (31/10/2025). Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama Perum BULOG, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos,SH, M.Han. Untuk diketahui, CNN […]

  • Vatikan Terima Penghargaan Martabat Kemanusiaan dari GP Ansor 

    Vatikan Terima Penghargaan Martabat Kemanusiaan dari GP Ansor 

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Roma, msinews.com-Penghargaan Martabat Kemanusiaan yang diberikan kepada mendiang Paus Fransiskus oleh GP Ansor sampai ke Vatikan. Penghargaan itu diterima oleh Padre Markus Solo Kewuta – pejabat di Dikasteri (Kementerian) Dialog Antaragama Vatikan, Kamis (14/08/2025). Penghargaan Martabat Kemanusiaan itu diserahkan oleh AM Putut Prabantoro, Pendiri dan sekaligus Penasihat Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI). Peristiwa itu disaksikan […]

  • Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

    Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) bukanlah akhir dari upaya transformasi pelayanan publik. Kehadiran MPP harus diikuti dengan penguatan kualitas layanan, integrasi antarlayanan, serta evaluasi berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat meresmikan delapan MPP baru secara serentak di Jakarta, Senin (15/6/2026). […]

  • Tiga Lembaga Ini Teken MoU Perkuat Basis Data untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

    Tiga Lembaga Ini Teken MoU Perkuat Basis Data untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Tiga lembaga pemerinta yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat basis data dan informasi untuk mendukung penyelenggaraan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun, penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat […]

  • Kemensos kini membuat satu tantangan mendasar bagi penyandang disabilitas

    Kemensos Mampu Buat Disabilitas Netra Kenali Lingkungan

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Jakarta, Kemensos kini membuat satu tantangan mendasar bagi penyandang disabilitas sensorik netra untuk mampu melakukan pengenalan lingkungan. Tidak berfungsinya kemampuan visual, membuat mereka terkendala mengenali obyek di sekitarnya. Akibatnya, mereka bisa menabrak obyek di lingkungan sekitar, dan menghambat mobilitas mereka. Untuk itu mereka membutuhkan bimbingan bagaimana mengoptimalkan panca indera lain, sehingga membantu meningkatkan mobilitas. Untuk […]

expand_less