Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Hari Ini, Libatkan 3.161 Personel Gabungan 

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Hari Ini, Libatkan 3.161 Personel Gabungan 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Puncak dari sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kini memasuki babak pamungkas. Eksekusi pengosongan lahan dilakukan hari ini,Kamis 18 Juni 2026 dengan dijaga ketat oleh 3.161 personel gabungan.

Sebagai informasi, bahwa  sengketa ini sejatinya sudah berjalan selama kurang-lebih 26 tahun. Adpun, kisruh sengketa ini antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Kisah ini bermula dari status lahan Blok 15 GBK. Di blok itu kini berdiri Hotel Sultan. Selanjutnya

Dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pihak PPKGBK mengklaim lahan tersebut milik aset negara dan harus dikembalikan. Akan tetapi, pihak Pontjo tak setuju.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 lalu. PN Jakpus kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

Karena itu, PN Jakpus menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026 hari ini.

Adapun, dalam amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Persiapan eksekusi pengosongan pun  telah dilakukan dan disiapkan secara intens.

Menurut Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, bahwa pihak Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/ mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela.

Bahwa, pihak Pontjo Sutowo, sudah diberi waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.

Kharis mengataakan bahwa, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Pengosongan itu semestinya dapat dilakukan secara sukarela.

“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya,dilansir media ini dari laman portal detiknews.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/6/2026), eksekusi ini dijaga oleh 3.161 personel gabungan.

Sebelumnya, persiapan eksekusi ini telah dipersiapkan sejak Senin 15 Juni 2026. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menyebutkan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dengan adanya persiapan yang matang itu, PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Diketahui, dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.

Maka dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.//Dirangkum dari berbagai summber/Tim redaksi msines.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapuspen TNI

    Kapuspen TNI Banggun Kerja Sama Capaian 100 Hari Kerja

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, beserta rombongan, melaksanakan kunjungan ke Stasiun TVRI di Jl. Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (25/01/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Wakapuspen Brigjen TNI Teguh Pudji Raharjo, Kabidinfonet Kolonel Laut (KH) Bayu Kurnianto, Kabid MC Kolonel Sus Aidil, dan […]

  • Pesan Dr. Dudung Kepentingan Bangsa dan Negara, Saya Nggak Pernah Mikir-Mikir

    Pesan Dr. Dudung Kepentingan Bangsa dan Negara, Saya Nggak Pernah Mikir-Mikir

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menegaskan tak pernah berpikir lama dalam memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara. Disampaikan dalam kunjungannya, yang didampingi Ny. Rahma Dudung Abdurachman beserta rombongan, ke Asrama Inggrisan di Desa Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (24/8/2023). Hal tersebut dilontarkan Kasad di hadapan […]

  • Buka Festival Anak Shaleh XII, Ketua DPD RI Dukung Ciptakan Generasi Islami dan Kesejahteraan Guru Ngaji

    Buka Festival Anak Shaleh XII, Ketua DPD RI Dukung Ciptakan Generasi Islami dan Kesejahteraan Guru Ngaji

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bekasi,msinews.com – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin membuka Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) ke-XII Tingkat Nasional, yang diinisiasi oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPTKA BKPRMI), di Asrama Haji, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/10/2024). Pada acara itu, Sultan mengatakan, bahwa penyelenggaraan Festival Anak Shaleh ini sebagai upaya […]

  • Komisi IV Meradang, Beras 300 Ribu Ton Berkutu Boleh Dikonsumsi Masyarakat

    Komisi IV Meradang, Beras 300 Ribu Ton Berkutu Boleh Dikonsumsi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meradang atas temuan adanya 300 ribu ton beras berkutu yang tersimpan di gudang Bulog. Fakta mengenai adanya beras berkutu ini terungkap saat Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta. Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto. Dalam kasus temuan 300 ribu ton beras […]

  • Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

    Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026). Mendagri menjelaskan, SKB tersebut bertujuan […]

  • JARI dan Cagub Sumsel, Eddy Santana Putra, MT ‘Teken’ Kontrak Politik: Cerdaskan Kehidupan Politik Santun dan Bermartabat

    JARI dan Cagub Sumsel, Eddy Santana Putra, MT ‘Teken’ Kontrak Politik: Cerdaskan Kehidupan Politik Santun dan Bermartabat

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Palembang, msinew.com − Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia meyakinkan nawaitu mereka maju sebagai kontestasi Pilkada Sumatra Selatan 2024. Dari tiga pasangan calon (paslon), hanya pasangan Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia berani menandatangani kontrak politik di hadapan masyarakat […]

expand_less