Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 299
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sidang paripurna dihadiri wakil pemerintah di antaranya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar Apresiasi Prabowo Anugerahi Presiden Soeharto Gelar Pahlawan Nasional

    Golkar Apresiasi Prabowo Anugerahi Presiden Soeharto Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang akan menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, H.M. Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. Firman menyebut, keputusan tersebut bukan hanya kabar menggembirakan bagi keluarga besar Partai Golkar, tetapi juga menjadi momentum penting […]

  • Dukung Penguatan Toleransi Global melalui Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Ini Ulasannya:

    Dukung Penguatan Toleransi Global melalui Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Ini Ulasannya:

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas atau Gus Yaqut mengatakan implementasi Resolusi 16/18 UNHCR bisa mengatasi kegentingan kemanusiaan akibat diskriminasi berbasis agama dan kepercayaan di negara manapun. “Melalui spirit Resolusi 16/18 dalam mengatasi intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama, setiap warga negara secara bersama-sama mampu belajar dan memahami bahwa kebencian dan diskriminasi bukanlah bagian dari […]

  • Kemensos Perkuat Kolaborasi untuk Berantas Kemiskinan Ekstrem

    Kemensos Perkuat Kolaborasi untuk Berantas Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico bersama Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Mira Riyati Kurniasih menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Tahun Anggaran 2025. Rakor yang diselenggarakan di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat pada Selasa (7/1/2025) tersebut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga yang berada di bawah naungan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal […]

  • Ungkap Penyebab Keracunan MBG, BGN Gandeng BIN dan Polri Hingga Pakar

    Ungkap Penyebab Keracunan MBG, BGN Gandeng BIN dan Polri Hingga Pakar

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk dua tim investigasi untuk mengusut kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah BGN ini diambil guna memastikan keamanan pangan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan tim investigasi tersebut melibatkan unsur […]

  • Ricuh Lapas Narkotika Berulang, Komisi XIII Desak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bikin Langkah Terobosan

    Ricuh Lapas Narkotika Berulang, Komisi XIII Desak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bikin Langkah Terobosan

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKB, Prana Putra Sohe, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani masalah berulang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Desakan ini muncul setelah terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (8/5/2025). Insiden terbaru ini menambah daftar panjang kekacauan di […]

  • Soal Polemik Samping Vaksin Astrazeneca, Ini Kata Komisi IX DPR RI 

    Soal Polemik Samping Vaksin Astrazeneca, Ini Kata Komisi IX DPR RI 

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyatakan Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah mitigasi yang strategis mengenai polemik adanya efek samping dari vaksin Astrazeneca yang dikabarkan dapat menyebabkan pembekuan darah hingga kematian. “Yang pertama, tentu saja melibatkan lembaga-lembaga penelitian, seperti apa dampak dari vaksin atau yang sering disebut dengan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI). Yang kedua, […]

expand_less