Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.

Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” sambung Mendagri.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Damamain Bongkar Kronologis Korupsi di PT. Kalwedo di Kejagung RI

    Damamain Bongkar Kronologis Korupsi di PT. Kalwedo di Kejagung RI

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 377
    • 0Komentar

    JAKARTA, [Msinews.com] – Warga asal Maluku Barat Daya, Sakarias Damamain mengurai dugaan Korupsi yang terjadi di PT. Kalwedo saat dirinya mendatangi Kejaksaan Agung RI dan melalukan diskusi serius dengan salah seorang Jaksa pada Jumat kemarin, (13/03/2026). “Di depan Jaksa itu saya jelaskan secara detail aliran dana itu, prosesnya sampai mengapa jadi masalah. Itu saya sampaikan […]

  • Pertemuan Zulhas dan Pengusaha AS, Ingin Pengembangan Digitalisasi UMKM

    Pertemuan Zulhas dan Pengusaha AS, Ingin Pengembangan Digitalisasi UMKM

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews-Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyambut baik ketertarikan dunia usaha Amerika Serikat (AS) untuk meningkatkan kerja sama dengan Indonesia, khususnya dalam kerja sama digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta makanan ternak. “Ada beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan. Di antaranya, ada pengusaha AS yang ingin mengembangkan digitalisasi UMKM, makanan ternak, dan mainan. […]

  • Mendes PDTT, Desak Pandampingan Bantuan Hukum di Dasa.

    Mendes PDTT, Desak Pandampingan Bantuan Hukum di Dasa.

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyoroti kebutuhan mendesak akan bantuan hukum di desa. Lebih lanjut, Mendes PDTT Gus Halim (sapaan akrab_red) menerima hasil Focus Group Discussion (FGD) dari Strategic Policy Unit (SPU) Kemendes PDTT terkait Bantuan Hukum (BAHU) Desa, lada Sabtu malam (9/12/2023) di Jombang, […]

  • Tak Gentar Aliansi Karyawan PT. PRLI Kembali Geruduk MA ke Tiga Kali

    Tak Gentar Aliansi Karyawan PT. PRLI Kembali Geruduk MA ke Tiga Kali

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ratusan anggota Aliansi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dengan penuh semangat kembali untuk ke tiga kalinya menggelar aksi protes di depan Mahkamah Agung (MA). Mereka menyuarakan keadilan dalam kasus merek Polo By Ralph Lauren. Masa terus mendesak ketua MA untuk menyelidiki tindakan tiga hakim yang diduga memihak tersangka dan orang […]

  • Ketua Kopdes Merah Putih Ingin Ciptakan Banyak Pengusaha Muda di Purwakarta

    Ketua Kopdes Merah Putih Ingin Ciptakan Banyak Pengusaha Muda di Purwakarta

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua Koperasi Desa Merah Putih Ade Irawan, menginginkan daerah istimewanya yakni Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbentuknya program Koperasi Desa Merah Putih bisa menciptakan banyak pengusaha muda yang kreatif dan inovatif. “Saya ingin menciptakan banyak pengusaha di Desa Cipeundeuy, anak anak muda harus harus maju harus tajir, jadi tidak melulu misalnya […]

  • Andika Perkasa, Masuk Radar Cagub 2024 Usungan PDIP di Provinsi Ini

    Andika Perkasa, Masuk Radar Cagub 2024 Usungan PDIP di Provinsi Ini

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Nama mantan Panglima TNI Andika Perkasa masuk dalam radar calon pemilihan gubernur dalam pilkada serentak 27 November 2024. Menantu A.M. Hendropriyono ini diberitakan telah bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak beberapa waktu lalu. Kabar Andika Perkasa masuk dalam partai politik ini disampaikan oleh Sekretars Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto. “Jenderal TNI purnawirawan Andika […]

expand_less