Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 245
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.

Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” sambung Mendagri.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pilkada Serentak : Kodam IV Diponegoro Siap Amankan Wilayah Yogya dan Jateng

    Jelang Pilkada Serentak : Kodam IV Diponegoro Siap Amankan Wilayah Yogya dan Jateng

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Semarang,msinews.com- Tak lama lagi pesta demokrasi pemilihan calon-calon Kepala Daerah secara serentak akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum secara serentak, 27 November 2024. Guna menjamin kelancaran dalam Pilkada Serentak yang aman,damai,jujur dan adil, maka Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro di Semarang, Jawa Tengah. Adapun, Kunjungan tersebut bertujuan […]

  • Kasad Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

    Kasad Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kasad juga menerima pengukuhan sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin. Pengukuhan dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, S.E. Mengangkat […]

  • Ketua DPP Pinter, Gempar Soekarnoputra : Semua Pihak Harus Menghargai Pemimpin Bangsa, Apapun Kekurangannya

    Ketua DPP Pinter, Gempar Soekarnoputra : Semua Pihak Harus Menghargai Pemimpin Bangsa, Apapun Kekurangannya

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Umum DPP Partai Indonesia Terang (PINTER), Dr. Gempar Soekarnoputra mengingatkan semua komponen masyarakat untuk menghargai Pemimpin Bangsa Indonesia Apapun Kekurangannya. Pernyataan tersebut menyikapi perkembangan situasi Bangsa dimana belakangan ini masyarakat menyampaikan aspirasi yang dipandang kurang elegan. Sebagai masyarakat yang berbudaya,pastinya punya sopan santun dalam berbicara apalagi penyampaian pendapat di muka umum. “Menurut pendapat saya […]

  • MK Panggil Kembali Anies-Muhamin dan Ganjar-Mahfud MD

    MK Panggil Kembali Anies-Muhamin dan Ganjar-Mahfud MD, Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024.

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan delapan surat panggilan kepada semua pihak terkait untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada Senin mendatang (22/4/2024). Baca juga : AS Bujuk Israel untuk Tidak Menyerang Iran, Namun Israel Abaikan Permohonan Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, para pihak yang diminta hadir meliputi pemohon […]

  • Imbas Efisiensi Anggaran, Komisi X Minta Presiden Prabowo Tak Pangkas Beasiswa Pendidikan

    Imbas Efisiensi Anggaran, Komisi X Minta Presiden Prabowo Tak Pangkas Beasiswa Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani berkomitmen mengawal efisiensi anggaran pendidikan. Dia meminta Presiden Prabowo Subianto tak memangkas anggaran beasiswa, sehingga tidak menganggu keberlangsungan pendidikan para mahasiswa. Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Sabtu (29/3/2025). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menag […]

expand_less