Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.

Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” sambung Mendagri.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komite II DPD RI Dorong Kedaulatan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    Komite II DPD RI Dorong Kedaulatan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com- Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Pangan) pada hari Sabtu (23/11) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Delegasi Komite […]

  • Komisi V Sarankan ada Diskon, Jangan Naikkan Tarif Transportasi Selama Mudik

    Komisi V Sarankan ada Diskon, Jangan Naikkan Tarif Transportasi Selama Mudik

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Umat Islam seluruh duni pada minggu kedua April 2024 nanti, akan melaksanakan perayaan Idulfitri 1445 H. Hal ini tentu memerlukan perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah dan seluruh stakeholder berkaitan pelayanan mudik yang sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Hal itu diutarakan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR […]

  • Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK, Harta Kekayaan Capai 118 Milyar

    Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK, Harta Kekayaan Capai 118 Milyar

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Maret 2025 kemarin. Adapun, pemanggilan tersebut untuk diminati keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi atas kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo EnergiEnergi IAE periode 2017 sampai 2021. […]

  • Presiden Jokowi Bertemu Ketum Demokat AHY, Bahas Situasi Politik Kenapa?

    Presiden Jokowi Bertemu Ketum Demokat AHY, Bahas Situasi Politik Kenapa?

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jogyakarta , MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkumpul di Kota Yogyakarta. Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengungkapkan pertemuan berlangsung santai saat keduanya menikmati sarapan di Gudeg Yu Djum, Wijilan, sekitar pukul 08.00 WIB. Pertemuan ini menjadi titik fokus karena melibatkan Presiden […]

  • Ketua Kateketik KWI, Mgr. Seno Ngutra Ajak Umat Katolik Tetap Teguh dalam Iman,dan Teruslah Berbuat Kebaikan

    Ketua Kateketik KWI, Mgr. Seno Ngutra Ajak Umat Katolik Tetap Teguh dalam Iman,dan Teruslah Berbuat Kebaikan

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Ketua Komisi Keteketik Konferensi Waligereja Indonesia,Mgr. Seno Ngutra, mengajak umat Katolik untuk tetap teguh dalam menghadapi tantangan hidup dan terus berbuat baik. Ajakan Uskup Amboina tersebut disampaikan saat misa konsebran Inkulturasi Indonesia Timur dalam peringatan pesta nama Gereja Paroki St. Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi Barat,Keuskupan Agung Jakarta, dalam misa Inkulturasi Indonesia Timur dalam rangka Peringatan […]

  • Mengenal Tugas,Peran dan Fungsi Wakil Rakyat kita di DPR.RI

    Mengenal Tugas,Peran dan Fungsi Wakil Rakyat kita di DPR.RI

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    MSINEWSCOM-Wakil Rakyat yakni DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama dalam berjalannya “roda” demokrasi di Indonesia, yaitu pengawasan, legislasi, dan penganggaran sehingga mekanisme “check and balances” dapat berjalan optimal layaknya negara-negara demokratis. Kepemimpinan DPR RI Periode 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Puan Maharani (PDIP) dan didampingi Wakil Ketua ; Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad […]

expand_less