Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 188
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.

Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” sambung Mendagri.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos ;  Verifikasi Ketat Bansos Demi Keadilan Sosial, Libatkan BPS hingga PPATK

    Mensos ;  Verifikasi Ketat Bansos Demi Keadilan Sosial, Libatkan BPS hingga PPATK

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI ) tengah menggarap sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih akurat dan tepat sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat kriteria penerima bansos, dengan prioritas utama diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, sejalan dengan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). “BPS akan menjadi […]

  • Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet MP Ke-3, Erick Thohir Jadi Menpora

    Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet MP Ke-3, Erick Thohir Jadi Menpora

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Untuk ketiga kalinya Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan kabinet merah putih, semenjak dilantik pada 20 Oktober 2024 atau selama 11 bulan menjabat sebagai Kepala Negara RI untuk masa jabatan 2024-2029. Reshuffle Kabinet pertama dilakukan pada 19 Februari 2025. Adapun, Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) […]

  • Pertemuan Mendag dengan Menteri Majid, Bahas Ekspor Indonesia ke Arab Saudi

    Pertemuan Mendag dengan Menteri Majid, Bahas Ekspor Indonesia ke Arab Saudi

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi terjalin sangat baik dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Kerja sama perdagangan Indonesia terus diintensifkan dengan para pengusaha besar Arab Saudi. Selain bertemu di Jakarta, beberapa bulan lalu juga dilakukan pertemuan top 10 pengusaha besar Arab Saudi dan Indonesia untuk […]

  • Gelar RDP dengan Korlantas Polri , DPR RI Minta Audit Perpanjang SIM dan STNK, Singgung Perusahaan Pencetak

    Gelar RDP dengan Korlantas Polri , DPR RI Minta Audit Perpanjang SIM dan STNK, Singgung Perusahaan Pencetak

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Komisi III atau komisi hukum, menyarankan Korlantas Polri untuk mau diaudit perihal perpanjangan SIM dan pembuatan SIM. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III Benny Kabur Harman saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) pada Rabu (4/12/2024). Awalnya Benny K Harman mengatakan bahwa […]

  • Sultan Najamuddin :  152 Anggota DPD Siap Berkolaborasi Dengan BGN Sukseskan Program MBG

    Sultan Najamuddin :  152 Anggota DPD Siap Berkolaborasi Dengan BGN Sukseskan Program MBG

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Hal ini disampaikan ketua DPD RI ke-6 itu saat menerima kunjungan Kepala BGN Dadan Hidayana di kerja ketua DPD RI Gedung Nusantara 3 Senayan Jakarta. “Kami mengapresiasi kerja keras […]

  • Gugatan Praperadilan

    Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan setelah gugatan praperadilan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili Harun Masiku secara in absentia ditolak. Meski demikian, MAKI menghormati keputusan tersebut. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2024), mereka menghormati putusan hakim meskipun kecewa atas […]

expand_less