Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BNPB Salurkan Dana Stimulan Rp369,9 Miliar untuk 17.251 KK di Aceh dan Sumatera

BNPB Salurkan Dana Stimulan Rp369,9 Miliar untuk 17.251 KK di Aceh dan Sumatera

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI menyalurkan dana stimulan pembangunan rumah rusak ringan hingga sedang senilai Rp369,9 miliar kepada 17.251 kepala keluarga (KK) terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bantuan tersebut menjangkau 25 kabupaten/kota terdampak di wilayah Sumatera.

“Bantuan stimulan rumah rusak hari ini disalurkan kepada 17.251 KK di 25 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatra Barat dan Sumatera Utara. Total nilai bantuan mencapai Rp369,915 miliar,” kata Suharyanto di Lhokseumawe, Aceh, dikutip pada Minggu 17 Februari 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan penyaluran bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang di Balai Kota Lhokseumawe.

BNPB menetapkan besaran bantuan Rp15 juta per KK untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta per KK untuk rumah rusak sedang. Skema ini dirancang agar perbaikan rumah dapat segera dilakukan tanpa menunggu proses panjang.

“Masih ada 24 kabupaten/kota yang sedang dalam proses verifikasi data dan penyalurannya akan segera dilakukan pada minggu depan,” ujarnya.

Di Kota Lhokseumawe, tercatat 23 KK menerima bantuan rumah rusak ringan dan 1.178 KK menerima bantuan rumah rusak sedang dengan total bantuan Rp35,685 miliar. Hampir 90 persen pengajuan pemerintah kota telah disetujui. Sebanyak 21 KK masih menunggu verifikasi ulang sebelum pencairan dilakukan.

Suharyanto menjelaskan verifikasi dilakukan berjenjang. Tim gabungan memeriksa langsung kondisi rumah warga untuk menentukan kategori kerusakan sesuai petunjuk pelaksanaan. Data kemudian diverifikasi hingga tingkat pusat sebelum disetujui.

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima. Warga dapat mencairkan hingga 80 persen dari total bantuan pada tahap awal. Sisa 20 persen baru dicairkan setelah penerima menunjukkan bukti penggunaan dana untuk perbaikan rumah.

Skema bertahap ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk memulihkan hunian warga. Dalam kebencanaan, rumah bukan sekadar bangunan ia adalah fondasi stabilitas sosial. Dan ketika fondasi itu retak, kecepatan sekaligus ketepatan menjadi kunci.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Djohermansyah Djohan:  Hidup Sederhana Pejabat Harus Punya Pedoman

    Prof. Djohermansyah Djohan: Hidup Sederhana Pejabat Harus Punya Pedoman

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-GURU BESAR IPDN sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menyoroti maraknya kembali fenomena flexing pejabat maupun keluarganya di ruang publik, terutama media sosial. Menurutnya, himbauan pemerintah yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian pada media masa beberapa waktu lalu agar pejabat hidup sederhana tak akan berarti apa-apa bila hanya sebatas retorika tanpa dasar […]

  • Ajukan PK,Mantan Pengacara Lukas Enembe Bawa Bukti Putusan MK Soal Pasal Karet dan Multitafsir

    Ajukan PK,Mantan Pengacara Lukas Enembe Bawa Bukti Putusan MK Soal Pasal Karet dan Multitafsir

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    msinews.com– Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Kasus Lukas Enembe, yang menjadikannya terpidana selama 4,5 tahun penjara. Stefanus Roy Rening memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret […]

  • Musibah di Lokasi Peledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 13 Orang Meninggal Dunia

    Musibah di Lokasi Peledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 13 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Garut, msinews.com — Telah terjadi musibah di lokasi peledakan amunisi tidak layak pakai (apkir) milik TNI Angkatan Darat, tepatnya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025). Insiden ini terjadi saat berlangsungnya kegiatan pemusnahan amunisi apkir oleh Gupusmu III Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) dalam program rutin tahun 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 13 […]

  • Sah, Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan

    Sah, Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui usulan pemerintah agar Muhammad Herindra diangkat menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Diketahui, Kesepakatan tersebut diambil setelah pimpinan DPR dan fraksi menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup terhadap Herindra, Rabu (16/10/2024). Adapun, Fit and proper test digelar pimpinan DPR dan fraksi karena pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    Sidang Gugatan, MAKI vs. Kepolisian: Janji Pembubaran Jika Firli Bahuri Ditahan

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait permintaan penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah digelar hari ini. MAKI bersumpah akan membubarkan diri apabila hakim mengabulkan gugatan tersebut. “Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta […]

  • Perpres 156 Tahun 2024 Menghadirkan Negara Dalam Perlindungan HAM

    Perpres 156 Tahun 2024 Menghadirkan Negara Dalam Perlindungan HAM

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 merupakan langkah strategis negara untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Karena itu, implementasi Perpres tersebut harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam tata kelola perlindungan HAM nasional, bukan […]

expand_less