Sel. Okt 14th, 2025

Komisi II DPR.RI ; Pemenuhan Hak atas Rumah Layak Harus Bebas dari Motif Proyek

MSINEWS.COM-Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Program 3 Juta Rumah Eujud Nyata Pemerintah Dalam Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat” , Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Diskusi menghadirkan para pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin dari Fraksi Partai Golkar dan Subsidized Mortgage Division Head/Divisi KPR Subsidi Dedy Lesmana.

Dalam kesempatan itu, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penyediaan tempat tinggal dan lingkungan yang layak bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi yang menyentuh hak asasi manusia. Dalam pernyataannya, Zulfikar mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi hak asasi. Pemerintah yang berkuasa wajib mewujudkannya,” ujar Zulfikar Politisi Partai Golkar yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur III.

Kunci Keberhasilan Kebijakan Perumahan

Zulfikar Arse Sadikin S.IP., M.Si, pria kelahiran Yogyakarta, 28 Oktober 1975 ini mengingatkan, bahwa niat baik dalam kebijakan perumahan harus diiringi dengan motif yang lurus dan cara yang benar. Ia menyoroti potensi penyimpangan jika penyediaan rumah layak dijadikan proyek semata.

“Pengalaman mengajarkan, tujuan baik bisa rusak kalau motifnya proyek dan caranya tidak benar. Kita harus pastikan kebijakan ini dijalankan dengan niat tulus untuk rakyat,” bebernya.

Ia juga menyoroti isu lahan sebagai komponen krusial, Zulfikar menyebut bahwa tanah tersedia dari berbagai sumber: tanah negara, BUMN, swasta, bahkan masyarakat yang bersedia mewakafkan. Ia mengapresiasi langkah kementerian yang telah menginventarisasi aset dan menyatakan kesiapan menyediakan lahan untuk program perumahan.

“Lahan itu ada. Tinggal kita pastikan statusnya clear and clean, dan proses pembebasannya sah,” ujar Zulfikar yang juga Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022 – 2027 ini.

Dirinya mendorong sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan, pemerintah daerah, dan sektor pembiayaan seperti perbankan untuk mempercepat realisasi program.

Tak hanya itu, Zulfikar juga menyoroti kualitas bangunan rumah subsidi yang sering kali tidak layak huni, serta pentingnya pengembang untuk tidak semata mengejar keuntungan. Selain itu, ia menekankan perlunya pembaruan rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian secara sembarangan.

“Pengembang harus diberi tahu: cari untung itu wajar, tapi jangan keterlaluan. Rumah subsidi harus tetap layak dan bermartabat,” imbuhnya.

Zulfikar mengapresiasi terhadap pemerintah daerah yang memastikan rumah susun di kawasan Taman Mini dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial.

Tim Redaksi/dom.

 

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *