Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Keberadaan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai tanda tanya besar setelah namanya terbukti terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Publik mempertanyakan mengapa seseorang yang pernah terlibat praktik suap justru menempati posisi strategis di lingkaran istana.

Timothy diketahui mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK sebelumnya menjelaskan, pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perkara kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 silam.

Dalam kasus yang sama, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah dituntut 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang kepada KPK untuk menghindari jeratan lebih lanjut.

Meski demikian, yang menjadi sorotan saat ini adalah status Timothy yang masih menjabat Staf Khusus di KSP. Informasi itu diketahui melalui unggahan akun resmi Instagram @kantorstafpresidenri.

Menanggapi kasus suap Timothy Ivan ini, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak serta-merta menghapus pidana.

“Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi Purnomo saat dihubungi kemarin.

Menurut Yudi, setiap pihak yang terbukti menerima uang hasil korupsi tetap bisa dipidana sepanjang keterlibatannya dapat dibuktikan.

“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tambahnya.

Publik menilai, langkah Kepala KSP Letjen TNI (purnawirawan) AM. Putranto pengangkatan Timothy Ivan yang memiliki rekam jejak keterlibatan suap ke posisi strategis di pemerintahan bukanlah langkah tepat, apalagi di lembaga sekelas KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden.

Kejelasan status hukum Timothy Ivan kini mendesak untuk diperjelas oleh KPK. Tanpa penjelasan resmi, keberadaannya di lingkaran istana dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan pemberantasan korupsi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Dan Berkelanjutan, Kebijakan Fiskal 2025

    Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Dan Berkelanjutan, Kebijakan Fiskal 2025

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta,msimewa.com – Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 20 Mei 2024.  Adapun, KEM PPKF 2025 disusun pada masa transisi dari pemerintahan saat ini untuk pemerintahan selanjutnya dan mengangkat tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Dalam siaran persnya, Kementerian Keuangan RI menyatakan, […]

  • Pimpinan MPR Silaturahmi Kebangsaan ke Kantor Wantimpres

    Pimpinan MPR Silaturahmi Kebangsaan ke Kantor Wantimpres

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI Dr.Bambang Soesatyo melakukan Kunjungan Silaturahmi Kebangsaan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto di Kantor Watimpres Jl. Veteran III Gambir,Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Pantauan media ini, Ketua MPR didampingi pimpinan wakil Ketua MPR Fadel Muhammad,dan Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara,serta Sekjen MPR Siti Fauzia. Bambang Soesatyo tiba di Gedung Watimpres pukul […]

  • Pemkab Keerom Luncurkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan 100 Gereja, Bersumber Dana Otsus 2025

    Pemkab Keerom Luncurkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan 100 Gereja, Bersumber Dana Otsus 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KEEROM,MSINEWS.COM-Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Papua resmi meluncurkan bantuan dana untuk Gereja yang bersumber dari Otsus 2025. Bantuan tersebut disalurkan lewat lembaga-lembaga gereja. Peluncuran bantuan tersebut bertempat  di Gereja GIDI Sola Grajia Bias, Kampung Bias, Distrik Towe, Rabu (17/9/2025). “Khusus bantuan lembaga gereja yang bersumber dari Otsus, hari ini saya launching di Distrik Towe, Kampung Bias […]

  • Tangkal Pemberitaan Hoax di Pemilu 2024, Legislator: Pers Harus Berikan Sajian Berita Terpercaya

    Tangkal Pemberitaan Hoax di Pemilu 2024, Legislator: Pers Harus Berikan Sajian Berita Terpercaya

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak agar dapat menahan diri agar dapat menyebarkan berita hoax pada saat Pemilu 2024. Menurut Wihadi, harusnya semua pihak terlibat dalam konstentasi Pemilu baik itu parpol, kader hingga simpatisan agar dapat mengedepankan visi misi ketimbang harus menyebarkan berita hoax. “Saya kira hal-hal ini perlu dilakukan juga […]

  • DPD RI : 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Memperhatikan Karakteristik Daerah

    DPD RI : 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Memperhatikan Karakteristik Daerah

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komite I DPD RI memandang bahwa 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota harus berpihak kepada daerah pada segala aspeknya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma saat memberikan pandangan pada rapat kerja pembahasan Tingkat I atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah dibahas secara tripartit antara DPR […]

  • Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

    Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- DPR RI menggelar Rapat Paripurna Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU Susulan Inisiatif  DPR RI. “Apakah laporan rapat Panja bisa diterima,” tanya Baidowi yang disambut persetujuan anggota rapat. Diketahui, 8 Fraksi di DPR RI menyetujui […]

expand_less