Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Keberadaan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai tanda tanya besar setelah namanya terbukti terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Publik mempertanyakan mengapa seseorang yang pernah terlibat praktik suap justru menempati posisi strategis di lingkaran istana.

Timothy diketahui mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK sebelumnya menjelaskan, pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perkara kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 silam.

Dalam kasus yang sama, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah dituntut 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang kepada KPK untuk menghindari jeratan lebih lanjut.

Meski demikian, yang menjadi sorotan saat ini adalah status Timothy yang masih menjabat Staf Khusus di KSP. Informasi itu diketahui melalui unggahan akun resmi Instagram @kantorstafpresidenri.

Menanggapi kasus suap Timothy Ivan ini, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak serta-merta menghapus pidana.

“Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi Purnomo saat dihubungi kemarin.

Menurut Yudi, setiap pihak yang terbukti menerima uang hasil korupsi tetap bisa dipidana sepanjang keterlibatannya dapat dibuktikan.

“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tambahnya.

Publik menilai, langkah Kepala KSP Letjen TNI (purnawirawan) AM. Putranto pengangkatan Timothy Ivan yang memiliki rekam jejak keterlibatan suap ke posisi strategis di pemerintahan bukanlah langkah tepat, apalagi di lembaga sekelas KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden.

Kejelasan status hukum Timothy Ivan kini mendesak untuk diperjelas oleh KPK. Tanpa penjelasan resmi, keberadaannya di lingkaran istana dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan pemberantasan korupsi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Kesehatan Rakyat, Komisi VII DPR.RI Dorong Panja Standarisasi AMDK Buat Regulasi Air Kemaan

    Demi Kesehatan Rakyat, Komisi VII DPR.RI Dorong Panja Standarisasi AMDK Buat Regulasi Air Kemaan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Pembentukan Panitia Kerja (Panja) sangatlah penting untuk menata ulang kebijakan dan regulasi terkait standarisasi bahan baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut diregaskan oleh Anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty. Menurutnya, persoalan air minum dalam kemasan bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut keberlangsungan sumber daya alam dan kesehatan masyarakat luas. “Ini […]

  • Budi Karya Sumadi Katakan MRT Jakarta Belum Maksimal

    Budi Karya Sumadi Katakan MRT Jakarta Belum Maksimal

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan keterisian atau okupansi Mass Rapid Transit (MRT) di DKI Jakarta belum maksimal. “Jadi tercatat mestinya bisa (mengangkut penumpang) 180 ribu per hari, sekarang MRT itu baru 80 ribu. Artinya ada sesuatu,” kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, dikutip cnni, Selasa 15/8/2023. Menurutnya, dalam peroperasiannya, first mile […]

  • Sah, PAN Dukung HAPAL Maju di Pilkada Sumsel 2024

    Sah, PAN Dukung HAPAL Maju di Pilkada Sumsel 2024

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Heri Amalindo dan Popo Ali Murtopo (HAPAL) secara resmi menerima Rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024. Surat Keputusan (SK) berisi Rekomendasi diterima bacawagub Popo Ali Murtopo dari DPP PAN, ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli […]

  • Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan Berbasis Digital

    Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan Berbasis Digital

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Palembang, msinew.com – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumsel menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas). Raker tersebut mengedepankan penguatan fungsi pengawasan Polri berbasis digital. Penguatan dimaksudkan dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan serta mengawal pengawanan Pilkada serentak di Provinsi Sumsel pada 2024. Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyatakan, saat ini Polri telah […]

  • KPK Bongkar Aliran Dana Hibah Pokmas Jatim Tiga Saksi Diperiksa

    KPK Bongkar Aliran Dana Hibah Pokmas Jatim Tiga Saksi Diperiksa

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Penyelidikan KPK kini fokus pada indikasi adanya aliran dana yang disetorkan oleh pihak tertentu demi memuluskan jalan memperoleh dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. […]

  • Penanganan Kasus Mafia Tanah Harus Dilakukan Secara Komprehensif

    Penanganan Kasus Mafia Tanah Harus Dilakukan Secara Komprehensif

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com– Koordinasi yang lebih baik dan perhatian yang serius dari berbagai pihak, diharapkan penanganan kasus mafia tanah di Yogyakarta dan seluruh Indonesia dapat lebih efektif. Hal tersebut agar memberikan keadilan bagi masyarakat, dan mengakhiri praktik-praktik mafia tanah yang merugikan. Pernyataan itu disampaikan oleh Riezky Aprilia,Anggota Komisi III DPR RI saat kunjungan reses di Provinsi Daerah […]

expand_less