Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Keberadaan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai tanda tanya besar setelah namanya terbukti terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Publik mempertanyakan mengapa seseorang yang pernah terlibat praktik suap justru menempati posisi strategis di lingkaran istana.

Timothy diketahui mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK sebelumnya menjelaskan, pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perkara kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 silam.

Dalam kasus yang sama, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah dituntut 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang kepada KPK untuk menghindari jeratan lebih lanjut.

Meski demikian, yang menjadi sorotan saat ini adalah status Timothy yang masih menjabat Staf Khusus di KSP. Informasi itu diketahui melalui unggahan akun resmi Instagram @kantorstafpresidenri.

Menanggapi kasus suap Timothy Ivan ini, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak serta-merta menghapus pidana.

“Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi Purnomo saat dihubungi kemarin.

Menurut Yudi, setiap pihak yang terbukti menerima uang hasil korupsi tetap bisa dipidana sepanjang keterlibatannya dapat dibuktikan.

“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tambahnya.

Publik menilai, langkah Kepala KSP Letjen TNI (purnawirawan) AM. Putranto pengangkatan Timothy Ivan yang memiliki rekam jejak keterlibatan suap ke posisi strategis di pemerintahan bukanlah langkah tepat, apalagi di lembaga sekelas KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden.

Kejelasan status hukum Timothy Ivan kini mendesak untuk diperjelas oleh KPK. Tanpa penjelasan resmi, keberadaannya di lingkaran istana dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan pemberantasan korupsi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persis Minta Kepolisian dan Kominfo Selidiki Akun Youtube ‘Sunnah Nabi’

    Persis Minta Kepolisian dan Kominfo Selidiki Akun Youtube ‘Sunnah Nabi’

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustaz Jeje Zaenudin ikut menyikap viralnya akun Youtube Sunnah Nabi dengan konten-konten yang memvisualisasikan Nabi dalam bentuk animasi serta narasi dan jalan cerita yang menghina Nabi. Ustaz Jeje meminta kepada pihak kepolisian dan Kementerian Kominfo agar segera menyelidiki akun tersebut. “Jika ternyata ada unsur pidana atau diduga ada […]

  • Anggota DPR RI: Sampaikan Pentingnya Penambahan Tim SAR dan Sekolah Lapang

    Anggota DPR RI: Sampaikan Pentingnya Penambahan Tim SAR dan Sekolah Lapang

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi V DPR RI Tamanuri menyampaikan pentingnya penambahan tenaga pencarian dan pertolongan Search And Rescue (SAR) dalam upaya meningkatkan keselamatan kepada Masyarakat. Dia menggarisbawahi perlunya alokasi dana yang memadai untuk mendukung petugas SAR dalam menjalankan tugas mereka. Baca juga : Tamanuri Usulankan Penambahan Jalan di Desa-desa Transmigrasi, ‘Jagan Dibedakan’ “Saya kira […]

  • Tim Percetakan Reformasi Hukum Agraria Minta Summarecon Selesaikan Persoalan

    Tim Percetakan Reformasi Hukum Agraria Minta Summarecon Selesaikan Persoalan

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi News–Tim Percepatan Reformasi Hukum sektor Agraria yang dibentuk Menkopolhukam menyambangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor guna melihat perkembangan kasus perampasan hak tanah Ahli Waris Niko Mamesa dkk dan pihak Summarecon Bogor. Eros Jarot mewakil Tim mememinta pihak terkait bisa penyelesaian secara provisional. Ia meminta pihak PT. Semmarecon beserta anak perusahaan duduk bersama […]

  • KSAD: Jangan Dijadikan Polemik, TNI Patuh pada Keputusan Negara

    KSAD: Jangan Dijadikan Polemik, TNI Patuh pada Keputusan Negara

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., berdialog dengan awak media selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada Kasad atas lahan Puslatpur seluas 42.000 hektar yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD. KSAD berkesempatan menyampaikan beberapa hal penting terkait […]

  • DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK. Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum […]

  • Dewan Pers Nyatakan, HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI adalah Zulmansyah Sekedang 

    Dewan Pers Nyatakan, HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI adalah Zulmansyah Sekedang 

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Jakarta – Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat […]

expand_less