Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah salah satu rumah yang nampak masih baru dan mentereng lokasi di Perum Taman Kota, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (18/8/2023).
Dilansir dari Kompas.com. Penggeledahan tersebut lanjutan penguapan dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di ruang lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Diketahui rumah yang digeledah KPK itu berlantai tingkat. Terlihat dari luar, terdapat satu mobil dan dua motor yang berada di garasi. Dari keterangan pedagang bakso malang, Pras (37), rumah mewah tersebut baru dibangun dengan kondisi catnya masih mulus.
Pras mengaku pernah masuk ke dalam rumah tersebut untuk mengantar pesanan bakso. “Ada (kolam renang) luas. Waktu itu nganter bakso enam (mangkok). Di dalam ada keluarganya,” kata dia.
Sementara itu, satpam kompleks Parman juga membenarkan, rumah tersebut baru dibangun oleh pemiliknya.
“Dulunya rumah pribadi, dibeli (dibangun). Lebih dari sebulanan lah tinggal. Ya memang baru. Kalau orang mananya saya enggak tahu,” paparnya.
Parman mengatakan, sore tadi memang ada sekitar tiga mobil datang ke rumah tersebut. Namun, dia tidak mengetahui pasti berkait kedatangan mobil-mobil tersebut.
“Saya kan jaga di depan tadi. Tadi lewat ada tiga atau dua mobil (dari KPK). Habis Ashar,” tuturnya. Akan tetapi, Parman tidak mengetahui sejak pukul berapa penggeledahan di rumah itu dilakukan hingga selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan, Jumat.
Berdasarkan sumber yang ditemui Kompas.com, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI,” kata sumber Kompas.com, Jumat. Selain di Kemenaker, tim penyidik juga bergerak menggeledah Rumah Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mengatakan pemanggilan saksi, penggeledahan, maupun penyitaan barang bukti merupakan urusan tim penyidik.
“Pimpinan tidak terlibat dalam ketiga kegiatan yang dilakukan penyidik tersebut,” tutur Alex.
Untuk diketahui, upaya paksa penggeledahan hanya bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (ror)