Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Selasa (17/6/2025).

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:

1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam wawancara dengan wartawan usai Konverensi Pers

Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran Pers No. PR – 525/062/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima redaksi media ini di Jakaarta Selasa 17 Juni 2025, menyatakan bahwa, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga  Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619  dengan rincian sebagai berikut:

a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;

Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.” tandasnya.

Sumber ; Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI

Editor ; Tim Redaksi/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan Maharani Klaim, DPR Selesaikan 14 RUU Bersama Pemerintah

    Puan Maharani Klaim, DPR Selesaikan 14 RUU Bersama Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim capaian kinerja pembentukan undang-undang pada tahun pertama masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hingga saat ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang (RUU). “Hingga saat ini, DPR RI bersama dengan Pemerintan telah menyelesaikan pembahasan 14 (empat belas) Rancangan Undang-Undang (RUU). Dengan rincian Komisi I menyelesaikan […]

  • Fungsionaris PPP Ajak Semua Komponen Anak Bangsa Bersatu Membangun NKRI

    Fungsionaris PPP Ajak Semua Komponen Anak Bangsa Bersatu Membangun NKRI

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan Penetapan KPU atas paslon pemenang Pemilu 2024, fungsionaris PPP angs bersatu membangun NKRI. Sebagaimana diketauhi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md. Atas putusan dan penetapan tersebut, […]

  • Kabar Baik Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Akan Dimulai 17 September 2023

    Kabar Baik Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Akan Dimulai 17 September 2023

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Nur Mengatakan ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Terkait informasi pelaksanaan seleksi […]

  • RSU Mardi Lestari Sragen dan LPK EGI Sosialisasi HIV AIDS Untuk Calon PMI

    RSU Mardi Lestari Sragen dan LPK EGI Sosialisasi HIV AIDS Untuk Calon PMI

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 303
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Calon Pekerja Migran Indonesia(PMI) merupakan calon penghasil devisa bagi negara. Hal ini disampaikan Lisa Pratami dari LPK Ekkou Gakkau Indonesia(EGI). 13 Calon PMI akan berangkat ke Jepang dalam bidang konveksi, pabrik makanan, konstruksi dan lainnya. Dijelaskan bahwa sebagai penyedia jasa pengirim PMI berupaya dan berkewajiban memastikan para calon penghasil devisa negara ini harus sehat jasmani […]

  • Pemerintah Diharapkan Permudah Regulasi Permodalan untuk UMKM

    Pemerintah Diharapkan Permudah Regulasi Permodalan untuk UMKM

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diharapkan mempermudah akses untuk memperoleh modal kepada UMKM melalui regulasi yang ajek. Tanpa upaya ini, baginya, UMKM akan kesulitan bertahan di tengah gempuran persaingan usaha terutama impor yang semakin sengit. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Nuroji. Ia mengatakan, berdasarkan informasi terbaru dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan lebih dari 60 persen […]

  • Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

    Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JAKARTA – Praktik serangan fajar menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan Pilkada 2024. Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu. Mohammad Toha mengatakan, larangan politik sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 73 […]

expand_less