Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Selasa (17/6/2025).

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:

1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam wawancara dengan wartawan usai Konverensi Pers

Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran Pers No. PR – 525/062/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima redaksi media ini di Jakaarta Selasa 17 Juni 2025, menyatakan bahwa, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga  Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619  dengan rincian sebagai berikut:

a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;

Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.” tandasnya.

Sumber ; Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI

Editor ; Tim Redaksi/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPT Pilkada Sumsel 2024 Capai 6.382.739, Pemilih Milenial capai 54,09%

    DPT Pilkada Sumsel 2024 Capai 6.382.739, Pemilih Milenial capai 54,09%

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Palembang, cmsinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Jumlahnya naik  menjadi 56.391 pemilih dari 6.326.348 pemilih menjadi 6.382.739 pemilih. “Beberapa daerah alami penurunan jumlah DPT, yakni di OKU (Ogan Komering Ulu), OKU Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang dan Muratara (Musi Rawas Utara),” kata Andri Penurunan DPT […]

  • Momen Prabowo dan Erick Makan Siang, Tuai Pujian 

    Momen Prabowo dan Erick Makan Siang, Tuai Pujian 

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Momen Prabowo Subianto dan Erick Thohir Makan Siang Bersama, Tukar Pujian dan Dukungan. Terlihat akun Facebook (FB) milik Prabowo Subianto membagikan momen istimewa di mana ia diundang oleh Erick Thohir dan keluarganya untuk makan siang di kediaman mereka. Pertemuan ini menciptakan momen yang penuh kehangatan dan harapan. Prabowo, melalui unggahan di akun […]

  • KPK Periksa Lima Kades Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Lima Kades Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Tahun anggaran 2021–2022, KPK memeriksa lima kepala desa atau dusun di Blitar Jatim. “Pemeriksaan bertempat di Polresta Blitar atas nama KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades […]

  • Bos Kelapa Sawit Prediksi Cuaca Ekstrim Tahun Ini, Bisa Lambat Produksi

    Bos Kelapa Sawit Prediksi Cuaca Ekstrim Tahun Ini, Bisa Lambat Produksi

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GPKSI), Eddy Martono mengungkap dampak dari fenomena cuaca panas ekstrem atau El Nino baru akan berdampak terhadap produksi sawit pada tahun 2024 mendatang. Pasalnya di tahun baru akan ada keterlambatan kematangan buah saja, dan pastinya ini di luar prediksi. “Kalau terjadi El Nino tahun ini, itu memang […]

  • 75 tahun Seminari Menengah Pematangsiantar : Hasilkan 7 Uskup,331 Imam dari 6.500 Siswa

    75 tahun Seminari Menengah Pematangsiantar : Hasilkan 7 Uskup,331 Imam dari 6.500 Siswa

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR,MSINEWS.COM-Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Pematangsiantar ,Keuskupañ Agung Medan, Sumatera Utara pada 6 September 2025 genap 75 tahun menyemai panggilan hidup bagi para calon Imam Katolik di Indonesia. Sebagai ucapan Syukur maka digelar Perayaan misa kudus pada Sabtu 6 Sptember 2025 dengan konselebran utama Uskup Agung Keuskupan Medan, Mgr . Kornelius Sipayung,OFMCap. Dies Natalis 75 […]

  • Apresiasi Kinerja DPD RI 2024, Ariawan :  KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa Dan Negara

    Apresiasi Kinerja DPD RI 2024, Ariawan :  KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa Dan Negara

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Yogyakarta, msinews.com – Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan memuji kepemimpinan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. DPD di bawah kamando Sultan menjadi lebih inklusif dan berkolaboratif. Ini disampaikan Ariawan dalam forum komunikasi dan diseminasi program kerja dengan media bertajuk ‘Kolaborasi Inklusif untuk Mempercepat Pembangunan Daerah: DPD RI dalam Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045’. […]

expand_less