Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Selasa (17/6/2025).

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:

1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam wawancara dengan wartawan usai Konverensi Pers

Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran Pers No. PR – 525/062/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima redaksi media ini di Jakaarta Selasa 17 Juni 2025, menyatakan bahwa, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga  Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619  dengan rincian sebagai berikut:

a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;

Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.” tandasnya.

Sumber ; Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI

Editor ; Tim Redaksi/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

    Wamenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memanfaatkan Cek Kesehatan Gratis. Program ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo yang bertujuan memberikan layanan kesehatan gratis kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, dari bayi yang baru lahir hingga lanjut usia. “Mari ramai-ramai manfaatkan kesempatan ini. Mengapa? Supaya biaya perawatan kesehatan kita menjadi lebih […]

  • Prasasti Talang Tuo dan Taman Sriwijaya untuk Kemakmuran Makhluk Hidup

    Prasasti Talang Tuo dan Taman Sriwijaya untuk Kemakmuran Makhluk Hidup

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Oleh : Nurhadi Rangkuti SEBONGKAH BATU tertelungkup di dataran rawa. Tempat itu bernama Talang Tuo, letaknya di barat laut Bukit Siguntang, dengan jarak lurus lima kilometer. L.C. Westenenk, Residen Palembang, menemukan batu itu pada 17 November 1920.  Permukaan batu pasir itu seluas 50 X 80 cm dan  terdapat empat belas baris tulisan Pallawa, India, menggunakan […]

  • Resep Soeharto 3 Negara Jadi Raja Beras Dunia, Indonesia saat ini?

    Resep Soeharto 3 Negara Jadi Raja Beras Dunia, Indonesia saat ini?

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jakarta, Berkat Resep Soeharto tiga Negara yakni India, Vietnam dan Thailan saat inienjadi penghasilan beras terbesar di dunia. Negara Indonesia di zaman Orde Baru Soeharto terungkap menjadi inspirasi bagi negara-negara tetangga dalam pengelolaan petani dalam suasembada beras pada masa itu. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membenarkan langkah India dalam mengelola pertanian saat ini mirip seperti cara […]

  • Dipecat dari PDIP, Bobby Nasution, Lari ke Golkar, Hadiri Arahan Airlangga Acara

    Dipecat dari PDIP, Bobby Nasution, Lari ke Golkar, Hadiri Arahan Airlangga Acara

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengunjungi Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, pada Sabtu (6/4/2024). Bobby Nasution tampak mengenakan kemeja batik berwarna kuning yang mencolok. Kehadirannya tidak lain untuk menghadiri acara pengarahan yang diselenggarakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, terkait dengan calon kepala daerah dari Golkar […]

  • Pimpinan Komisi IX DPR RI ; Moratorium SPPG Baru Dorong Transformasi MBG Basis Dapur Sekolah

    Pimpinan Komisi IX DPR RI ; Moratorium SPPG Baru Dorong Transformasi MBG Basis Dapur Sekolah

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara (moratorium) pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru. Pun, dirinya sepakat agar pelaksanaan MBG disalurkan berbasis dapur di sekolah. “Kami menyambut baik berbagai langkah pembenahan yang diumumkan Kepala BGN, khususnya kebijakan […]

  • PO Box 2045 Untuk Info Pengaduan ke BGN,Demi Transparansi & Pengawasan MBG

    PO Box 2045 Untuk Info Pengaduan ke BGN,Demi Transparansi & Pengawasan MBG

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM [Jakarta]– Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box yang ditujukan bagi kelompok pemangku kepentingan yang berbeda. Kepala Badan Gizi Nasional, Mas Dar, menjelaskan bahwa sistem pengaduan tersebut dirancang agar setiap laporan dapat diterima secara langsung, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara […]

expand_less