Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Peringati HKN,Masyarakat Didorong Jadi Konsumen Cerdas

Peringati HKN,Masyarakat Didorong Jadi Konsumen Cerdas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Setiap tanggal 20 April ,masyarakat Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN). Di Hari Konsumen Nasional, Masyarakat Didorong Jadi Konsumen Cerdas.

Meskipun belum sepopuler hari besar nasional lainnya, momen HKN ini memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

Hari Konsumen Nasional bukan hanya bentuk apresiasi terhadap konsumen, tetapi juga momentum untuk mendorong terciptanya konsumen yang cerdas dan kritis, serta pelaku usaha yang beretika dalam menjalankan bisnisnya.

Momen peringatan ini, diharapkan publik makin sadar bahwa mereka memiliki kekuatan untuk menentukan kualitas pasar dan arah pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendukung produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing di tingkat global.

Sejarah Hari Konsumen Nasional

Laman Lingkar Studi Sains FMIPA UGM, dikatakan bahwa setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap peran strategis konsumen dalam perekonomian nasional.

Sayangnya, tak banyak yang mengetahui sejarah dan makna penting di balik peringatan ini.

Demikian juga, Hari Konsumen Nasional bukan sekadar seremoni, “tetapi menjadi simbol perjuangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen.”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Adapun, penetapan Hari Konsumen Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, yang merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tanggal 20 April dipilih karena merupakan tanggal pengesahan UU Perlindungan Konsumen, sebagai tonggak awal peraturan perlindungan hak konsumen secara nasional.

Tujuan daripada Hari Konsumen Nasional adalah “mendorong terciptanya konsumen cerdas yang mampu mengenali dan memperjuangkan haknya, serta pelaku usaha yang beretika dan bertanggung jawab.”

Peringatan ini diharapkan kesadaran kolektif bahwa konsumen memiliki posisi strategis dalam menentukan arah dan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Sayangnya, perlindungan terhadap konsumen di Indonesia masih menemui banyak tantangan. Masih banyak kasus sengketa yang tidak terselesaikan, hingga konsumen yang tidak memahami atau tidak sadar akan hak-haknya.

Negara berperan penting memberdayakan masyarakat agar tidak terus menjadi pihak yang dirugikan dalam perdagangan dan jasa.

Tujuan Hari Konsumen Nasional

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan utama dalam penetapan Hari Konsumen Nasional. UU ini memberikan kejelasan tentang hak konsumen seperti hak atas informasi, keamanan, kenyamanan, dan keadilan dalam transaksi.

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 secara resmi menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat posisi konsumen di mata hukum dan ekonomi.

Hari Konsumen Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagai wujud komitmen negara dalam mengangkat harkat dan martabat konsumen.

Penetapan ini bertujuan memperkuat kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen dalam melindungi hak-haknya.

Selain itu, untuk mendorong tumbuhnya etika dan tanggung jawab pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada tanggal 20 April 1999.

“Penetapan Hari Konsumen Nasional merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya peran strategis konsumen dalam mendukung terciptanya sistem perekonom.” Selamat Memperingati Hari Konsumen Nasional. **

Editor : domi dese lewuk/dari berbagai sumber. 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampaikan Pesan Guyub di Pilgub NTT, Ansy Lema, Kita Semua Basaudara

    Sampaikan Pesan Guyub di Pilgub NTT, Ansy Lema, Kita Semua Basaudara

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Tinggal menghitung hari, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak yang akan dihelat Komisi Pemilihan Umum 27 November 2024. Momen ini memang sangat dirindukan berjalan aman,damai,jujur,adil sehingga semua harus menciptakan suasana kondusif sehingga menghasilkan calon-calon pemimpin yang berkualitas ,bahkan mampu mensejahterakan rakyat di wailyahnya masing-masing. Tentu saja harapan yang sama diinginkan oleh bakal […]

  • Mengejutkan! AKPERSI Bongkar Tambang PT Berau Beroperasi di Lahan Milik Petani

    Mengejutkan! AKPERSI Bongkar Tambang PT Berau Beroperasi di Lahan Milik Petani

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Msinews.com – Dugaan penggunaan lahan petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal diduga telah berlangsung di atas lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski sebelumnya perusahaan mengklaim lahan tersebut belum digunakan. Isu ini menguat setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino […]

  • MAKI Heran, Harun Masiku Tak Tertangkap: Diduga Meninggal

    MAKI Heran, Harun Masiku Tak Tertangkap: Diduga Meninggal

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan keheranannya terkait tidak tertangkapnya Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan keyakinannya bahwa Harun yang dianggap tidak kaya seharusnya tidak bisa bersembunyi lama. Baca juga : Gempa di Jepang, 1.315 WNI Tinggal Dikawasan Apa Yang Dilakukan RI? […]

  • H Halim Dirawat Intensif di Rumah Sakit

    H Halim Dirawat Intensif di Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari ini (17/09) menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Kms HA Halim Ali. Tokoh masyarakat Palembang ini bakal diperiksa untuk kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Ketika menerima panggilan tersebut H Halim tengah tergolek lemah […]

  • Ketua DPD RI Ungkap Sengkarut Impor Segala Bidang Kementrian

    Ketua DPD RI Ungkap Sengkarut Impor Segala Bidang Kementrian

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti mengingatkan Presiden serta aparat penegak hukum untuk fokus membersihkan pengaruh para pemburu rente. Pengaruh itu ada kebijakan impor Kementerian BUMN di Indonesia. LaNyalla menilai para pemburu rente ini disinyalir sudah masuk dalam lingkar kekuasaan dan dapat melakukan distorsi tata niaga dan mengaburkan data. Ia mencontohkan […]

  • Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

    Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan kapasitas Bambang Soesatyo sebagai teradu, memiliki kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI. Pernyataan demikian menyusul putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak […]

expand_less