Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Peringati HKN,Masyarakat Didorong Jadi Konsumen Cerdas

Peringati HKN,Masyarakat Didorong Jadi Konsumen Cerdas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Setiap tanggal 20 April ,masyarakat Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN). Di Hari Konsumen Nasional, Masyarakat Didorong Jadi Konsumen Cerdas.

Meskipun belum sepopuler hari besar nasional lainnya, momen HKN ini memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

Hari Konsumen Nasional bukan hanya bentuk apresiasi terhadap konsumen, tetapi juga momentum untuk mendorong terciptanya konsumen yang cerdas dan kritis, serta pelaku usaha yang beretika dalam menjalankan bisnisnya.

Momen peringatan ini, diharapkan publik makin sadar bahwa mereka memiliki kekuatan untuk menentukan kualitas pasar dan arah pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendukung produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing di tingkat global.

Sejarah Hari Konsumen Nasional

Laman Lingkar Studi Sains FMIPA UGM, dikatakan bahwa setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap peran strategis konsumen dalam perekonomian nasional.

Sayangnya, tak banyak yang mengetahui sejarah dan makna penting di balik peringatan ini.

Demikian juga, Hari Konsumen Nasional bukan sekadar seremoni, “tetapi menjadi simbol perjuangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen.”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Adapun, penetapan Hari Konsumen Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, yang merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tanggal 20 April dipilih karena merupakan tanggal pengesahan UU Perlindungan Konsumen, sebagai tonggak awal peraturan perlindungan hak konsumen secara nasional.

Tujuan daripada Hari Konsumen Nasional adalah “mendorong terciptanya konsumen cerdas yang mampu mengenali dan memperjuangkan haknya, serta pelaku usaha yang beretika dan bertanggung jawab.”

Peringatan ini diharapkan kesadaran kolektif bahwa konsumen memiliki posisi strategis dalam menentukan arah dan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Sayangnya, perlindungan terhadap konsumen di Indonesia masih menemui banyak tantangan. Masih banyak kasus sengketa yang tidak terselesaikan, hingga konsumen yang tidak memahami atau tidak sadar akan hak-haknya.

Negara berperan penting memberdayakan masyarakat agar tidak terus menjadi pihak yang dirugikan dalam perdagangan dan jasa.

Tujuan Hari Konsumen Nasional

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan utama dalam penetapan Hari Konsumen Nasional. UU ini memberikan kejelasan tentang hak konsumen seperti hak atas informasi, keamanan, kenyamanan, dan keadilan dalam transaksi.

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 secara resmi menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat posisi konsumen di mata hukum dan ekonomi.

Hari Konsumen Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagai wujud komitmen negara dalam mengangkat harkat dan martabat konsumen.

Penetapan ini bertujuan memperkuat kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen dalam melindungi hak-haknya.

Selain itu, untuk mendorong tumbuhnya etika dan tanggung jawab pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada tanggal 20 April 1999.

“Penetapan Hari Konsumen Nasional merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya peran strategis konsumen dalam mendukung terciptanya sistem perekonom.” Selamat Memperingati Hari Konsumen Nasional. **

Editor : domi dese lewuk/dari berbagai sumber. 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Kembali ke Aceh Tamiang

    Presiden Prabowo Kembali ke Aceh Tamiang

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Msinews.com – Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah pejabat kembali melakukan kunjungan kerja meninjau wilayah terdampak bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jum’at (12/12/2025). Kedatangan Presiden untuk melihat perkembangan penanganan bencana terutama di wilayah yang sebelumnya masih terisolir seperti Aceh Tamiang. “Ibu-ibu, anak-anak ku sekalian, terimakasih saya hari […]

  • Terlalu Terburu-buru, RUU DKJ Belum Menunjukan Adanya “Kekhususan”

    Terlalu Terburu-buru, RUU DKJ Belum Menunjukan Adanya “Kekhususan”

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakartya,msinews.com-Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dinilai terlalu terburu-buru dan belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Selain itu, belum menunjukkan adanya kekhususan yang ada untuk kota Jakarta di setiap pasalnya. Demikian kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Ansory Siregar. “Fraksi PKS berpendapat (RUU DKJ) belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna ya, belum […]

  • Mensos : Pendamping PKH Harus Ubah Paradigma, dari Perlindungan ke Pemberdayaan

    Mensos : Pendamping PKH Harus Ubah Paradigma, dari Perlindungan ke Pemberdayaan

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Bandar Lampung,msinews — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya mengubah paradigma bagi para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dari perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan. Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Bandar Lampung, Senin (12/5/2025). Kita harus mengubah paradigma, bantuan sosial (bansos) itu sementara, berdaya itu […]

  • Komisi II DPR.RI ; Pemenuhan Hak atas Rumah Layak Harus Bebas dari Motif Proyek

    Komisi II DPR.RI ; Pemenuhan Hak atas Rumah Layak Harus Bebas dari Motif Proyek

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Program 3 Juta Rumah Eujud Nyata Pemerintah Dalam Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat” , Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Diskusi menghadirkan para pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar […]

  • Kemendagri: Inflasi Indonesia Mendapat Apresiasi Internasional

    Kemendagri: Inflasi Indonesia Mendapat Apresiasi Internasional

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, memuji upaya pengendalian inflasi di Indonesia yang sukses, dengan angka inflasi 2,86% pada November 2023. Data dari tradingeconomics.com menunjukkan Indonesia berada di peringkat 56 terendah dari 186 negara, menonjol di tingkat dunia. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Suhajar menyatakan, kerja keras kita membuahkan prestasi internasional. […]

  • Soal RUU Perumahan, Menteri PKP:  Kepentingan Rakyat dan Dunia Usaha

    Soal RUU Perumahan, Menteri PKP:  Kepentingan Rakyat dan Dunia Usaha

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dilakukan dengan menyeimbangkan kepentingan rakyat, negara, dan dunia usaha sebagai satu kesatuan kebijakan nasional di sektor hunian. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan pendekatan tersebut menjadi prinsip utama agar regulasi perumahan tidak hanya menyelesaikan persoalan kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi […]

expand_less