Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Tegas, KWI Tolak Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Tegas, KWI Tolak Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) secara tegas menyatakan tidak akan mengajukan izin kelola tambang.

Pernyataan demikian menanggapi kebijakan pemerintah memberikan Izin Kelola Tambang bagi Lembaga Keagamaan di Indonesia sebagaimana dispaik Presiden Joko Widodo.

Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menegaskan bahwa hal itu (pengelolaan tambang-red) bukan menjadi wilayahnya.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, dilansir Antara, Rabu (5/6/2024).

Mantan Ketua Konferensi Waligereja selama dua perode itu itu menegaskan
pengelolaan tambang bukan termasuk pada bagian pelayanannya. Untuk itu, ia menegaskan tak akan mengajukan hal tersebut.

“Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu,” ujar Kardinal ke-3 Indonesia tersebut.

Kardinal-Ignatius-Suharyo, Uskup Agung Jakarta, dan Mantan Ketua Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Untuk diketahui,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.

Adapun, PP 25 Tahun 2024 itu merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

“Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6/2024).

Kepala Negara kembali menegaskan IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Jokowi membantah jika dikatakan bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberi (IUPK), bukan ormasnya,” imbuhnya. ** dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lanjutkan Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK.

    Lanjutkan Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK.

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta – Lanjutan kasus Hasbi Hasa masih didalami pihak penyidik KPK, Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Idol hari ini memenuhi panggilan KPK. Pasalnya Windy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara atas tersangka Sekretaris  Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan CS. Baca Juga : Risma, Usulkan Kementerian Terkait Disabilitas SLB Kepala Bagian […]

  • Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Perpres ini merupakan langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak […]

  • Bumdes NAS Tebat Agung Sosialisasikan Bank Sampah, “Memilah Sampah menjadi Emas”

    Bumdes NAS Tebat Agung Sosialisasikan Bank Sampah, “Memilah Sampah menjadi Emas”

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Muaraenim, msinews.com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam naungan Pemerintahan Desa (Pemdes) Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim membuat terobosan dengan membuat sampah menjadi berdaya guna. Bumdes Nas Tebat Agung menggelar sosialisasi Bank Sampah. Sosialisasi bertema “Memilah Sampah menjadi Emas” secara resmi dibuka oleh Kades Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Riswandi Ahmadnudin. […]

  • Kendaraan Anda di Tarik Leasing, Larinya ke Mana? Ini Penjelasanya

    Kendaraan Anda di Tarik Leasing, Larinya ke Mana? Ini Penjelasanya

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Akad kredit kendaraan roda dua (motor) begitu mudah, mulai dari DP murah dan diskon yang menarik dari perusahaan Finance. Namun timbul persoalan ketika seseorang terlabat hingga menunggak pembayaran angsuran, maka siap-siap kendaraan ditarik perusahaan leasing atau jasa pembiayaan. Penarikan motor dari tangan konsumen yang kesulitan bayar angsuran sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Meski begitu, […]

  • Luhut Minta Purbaya Anggaran Program MBG Jangan Dipotong

    Luhut Minta Purbaya Anggaran Program MBG Jangan Dipotong

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Msinews.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai serapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin membaik. Dengan perkembangan ini, ia menegaskan tidak ada kebutuhan bagi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa untuk menarik kembali dana program tersebut. “Tadi kami pastikan juga bahwa penyerapan anggarannya sekarang kelihatan sangat membaik, sehingga Menteri Keuangan […]

  • BGN Catat Baru 20 Persen SPPG Miliki SLHS

    BGN Catat Baru 20 Persen SPPG Miliki SLHS

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebagian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total hampir 20 ribu SPPG yang terdaftar secara nasional, sekitar 20 persen di antaranya mengantongi sertifikasi (SLHS). Hal ini dikatakan Kepala BGN Dadan Hindayana saat melakukan peninjauan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) […]

expand_less