Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Profesor UGM Terlibat Kekerasan Seksual, Wakil Ketua Komisi X: Pecat dan Cabut Gelar Guru Besar

Profesor UGM Terlibat Kekerasan Seksual, Wakil Ketua Komisi X: Pecat dan Cabut Gelar Guru Besar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM,JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengecam keras
kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto. Lalu meminta agar Edy dipecat dan dicabut gelar guru besarnya.

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan guru besar yg melakukan kekerasan seksual. Itu adalah tindakan amoral dan asusila yang tidak patut dicontoh dan dilakukan seorang guru besar,” terang Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, Minggu (13/4/2025).

Ketua DPW PKB NTB itu mengatakan, jika secara hukum Edy terbukti bermasalah, Lalu meminta Edy dipecat dari ASN dan dicabut gelar guru besarnya, karena dia telah merendahkan harkat martabatnya sebagai seorang akademisi.

“Maka dia patut dipecat dan dicabut gelar guru besarnya. Karena integritas moral merupakan syarat fundamental bagi seorang akademisi, khususnya seorang yang menyandang gelar tertinggi di dunia akademik. Pelaku harus segera dijerat secara pidana,” beber Lalu Ari.

Mantan anggota DPRD NTB itu mengatakan, gelar guru besar tidak hanya mencerminkan pencapaian akademik, tapi juga memiliki tanggung jawab etika, menjadi panutan bagi sivitas akademika dan masyarakat luas.

“Membiarkan seorang yang melakukan pelanggaran etik berat justru akan mencederai kepercayaan publik kepada dunia akademik dan merusak marwah institusi pendidikan,” paparnya.

Lalu Ari mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengambil langkah tegas dan sistemik terhadap persoalan itu dan melakukan evaluasi terhadap Permendikti Saintek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Semua perguruan tinggi wajib melaksanakan Permendikti Saintek No 30 Tahhn 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Saatnya dilakukan evaluasi,” jelas Lalu Ari.

Kemendikti Saintek juga harus memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman, responsif, dan berpihak kepada korban, serta memberikan sanksi administratif terhadap perguruan tinggi yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual

“Selain itu perlu dilakukan penguatan edukasi dan perlindungan terhadap korban, serta mewujudkan budaya yang berintegritas dan bebas dari kekerasan seksual,” tegas alumnus STT Telkom Bandung itu.

Sebelumnya, guru besar fakultas farmasi UGM Edy Meiyanto melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswa. Rektor UGM pun memecat Edy Meiyanto sebagai dosen. Pelaku dinilai melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. (siaran pers).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Geledah

    KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Terkait Dugaan Korupsi Suap

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Labuhan Batu terkait penyelidikan dugaan korupsi suap. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan pada Kamis (18/1) di Kantor Bupati Labuhan Batu. […]

  • Komisi X DPR RI Dukung Penambahan Anggaran Kemenparekraf untuk Pagu Indikatif di 2025

    Komisi X DPR RI Dukung Penambahan Anggaran Kemenparekraf untuk Pagu Indikatif di 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap Rancangan Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 terhadap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Adapun, upaya ini dilakukan guna mempelajari sekaligus mengukur dampak yang akan terjadi dari turunnya anggaran Kemenperakraf tahun 2025. Dalam Rapat […]

  • Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kebijakan […]

  • Tersangka YA

    Tersangka YA Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya telah menjerat tersangka berinisial YA dengan pasal berlapis terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 […]

  • UNESCO-RI Berkomitmen Pertahankan Kelestarian Subak sebagai Warisan Budaya Dunia

    UNESCO-RI Berkomitmen Pertahankan Kelestarian Subak sebagai Warisan Budaya Dunia

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Badung, msinews.com– United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) bersama Pemerintah Indonesia berkomitmen merawat dan mempertahankan kelestarian sistem pengairan pertanian Bali atau yang biasa disebut dengan Subak sebagai bagian dari warisan budaya dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Deputy Director General of UNESCO, Xing Qu saat menyampaikan sambutan dalam diskusi bertajuk “Subak and Spice Routes: […]

  • PMKRI Desak Polisi Tindak Tegas Pengeroyok Mahasiswa Unpam Saat Doa Rosario

    PMKRI Desak Polisi Tindak Tegas Pengeroyok Mahasiswa Unpam Saat Doa Rosario

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-KOMDA (Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) PMKRI) DKI Jakarta, Evensianus Dahe Jawang merespon atas kasus pengeroyokan dan pembacokan salah satu Mahasiswa Katolik di Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, yang sedang berdoa Rosario di Bulan Maria. Adapun aksi tersebut akibat ulah Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, […]

expand_less