Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi, Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang

GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi, Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM,Yogyakarta-Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Anggota DPD RI DIY , melakukan kegiatan reses dengan tema “Tata Ruang”. Forum yang berlangsung di Ruang Serbaguna lt. 1 DPD RI DIY, rapat ini merupakan inisiasi GKR Hemas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Dalam kesempatan itu, GKR Hemas menyoroti masalah terkait dengan bagaimana praktek dan kebijakan pemerintah daerah terkait penataan ruang dan pemanfaatan ruang pasca lahirnya Undang-Undang Cipta kerja.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah memperkuat kewenangan pemerintah pusat dan memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang.

“Bagaimanapun, pendekatan kewilayahan menjadi penting karena pembangunan seyogianya dikendalikan melalui sebuah kebijakan yang memuat rangkaian pedoman pelaksanaan dan larangan demi menjamin proses pembangunan yang lebih terarah,” kata permaisuri Raja Kerato Yogyakarta Sri Sultan HB X itu.

Ditegaskan, peranan tata ruang pada hakikatnya dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya optimal dengan sedapat mungkin menghindari konflik pemanfaatan sumber daya, mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup serta meningkatkan keselarasan.

“Proses penyusunan RTRW dan RDTR perlu melibatkan partisipasi masyarakat, akademisi, praktisi, untuk menumbuhkan pemahaman publik terhadap pemanfaatan ruang dan pengalihfungsian lahan,” imbuhnya.

Lanjutnya, bahwa sebagai Pimpinan DPD RI, GKR Hemas menyampaikan perlu adanya evaluasi dan revisi atas UU No. 26 Tahun 2007 agar lebih responsif. Terutama terhadap dinamika pembangunan, mitigasi bencana, pengendalian alih fungsi lahan, dan pemanfaatan ruang di DIY.

Dalam forum ini, Bupati/Walikota DIY memaparkan terkait dengan Kondisi tata ruang di DIY saat ini. Tantangan dan permasalahan tata ruang, termasuk alih fungsi lahan, kawasan hijau, dan pengembangan wilayah. Serta, kebijakan dan strategi pengelolaan tata ruang di masa mendatang.

dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) selaku Walikota Yogyakarta, menjelaskan bahwa permasalahan di Kota Yogyakarta terkait dengan persoalan Tata Ruang ialah kurangnya Ruang Terbuka Hijau sesuai amanat undang-undang yakni 20%. Saat ini, Kota Yogyakarta sedang menyusun RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) yang disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Terutama terkait penataan ruang pada kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih menyoroti terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait penataan ruang. “Masyarakat meminta agar lokasi lahan yang berada di pinggir jalan agar diperuntukan bagi perdagangan barang dan jasa,” jelasnya. Beliau juga memberikan masukan terkait dengan kebijakan investor dalam hal sewa lahan yang sesuai peraturan gubernur dibatasi hanya 5 tahun. Sementara, investor berharap ijin bisa lebih lama misalnya 30 tahun.

Trend pengembangan wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta memang terus melonjak. Terutama di wilayah sleman, dengan banyaknya universitas, kawasan pengembangan pariwisata, serta industri di daerah lain. “Permintaan untuk pemukiman di sleman sulit dibendung. Karena banyaknya universitas yang ada di sleman. Karena mahasiswa yang sudah berkuliah di sleman biasanya tidak berkenan kembali ke daerahnya,” jelasnya.

Profesor Bakti Setiawan dari Universitas Gadjah Mada menyoroti beberapa hal terkait dengan pelaksanaan undang-undang Nomor 26 Tahun 2007. Prinsip dasar dari Tata Ruang yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara dan bawah perut bumi, perlu mendapat pendalaman/pemaknaan yang lebih baik.

“Perlu peninjauan kembali tentang struktur ruang yang hierarkis atau berjenjang. PKN (pusat permukiman nasional, PKW (pusat pemukiman wilayah) dan PKL (pusat permukiman lokal) yang mungkin tidak lagi relevan,” jelasnya dalam catatan masukannya.

Selain itu, menurutnya, perlu ada percepatan penyelesaian RDTR, khususnya di wilayah perkotaan, agar pemanfaat dan pengendalian ruangnya semakin efektif dan terukur.

Menutup rapat hari ini, GKR Hemas menyampaikan bahwa akan menyampaikan hasil inventarisasi materi hari ini kepada Komite I dan Sidang Paripurna DPD RI. “Nanti saya sampaikan juga di Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, serta kementerian terkait sebagai bahan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2007. Apalagi mengenai tumpang tindih kebijakan,” jelasnya lagi.

Selain, Bupati Wali Kota, hadir dalam rapat kali ini Bapak Adi Bayu Kristanto (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY), KPH Yudanegara (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY), Anna Rina Herbranti, S.T., M.T (Kepala Dinas Pekerjaan umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY), serta Pemerhati Tata Ruang dari Yayasan Arkom Indonesia.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

    Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyaratkan seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus telah berumur 30 tahun. Namun, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Salah […]

  • Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300. Juta subsider 4 tahun kurungan. Limpo dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan). Selain itu, majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 […]

  • PT. Pos Indonesia Bantah Ada Kaitan Terima Investasi Uang Korupsi dari Rafael Alun

    PT. Pos Indonesia Bantah Ada Kaitan Terima Investasi Uang Korupsi dari Rafael Alun

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–PT Pos Indonesia membantah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi di perseroan orange dan abu-abu itu. Manajer Public Relations PT Pos Indonesia Doni Meilana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting yang memiliki kerja sama dengan PT Pos Indonesia. Namun, […]

  • Ketua MPR RI : Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

    Ketua MPR RI : Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A AKHIRNYA, akan selalu ada momentum bagi semua orang memulihkan kelembutan hati yang sejatinya ada pada setiap pribadi. Bagi masyarakat Indonesia yang agamis, salah satu momentum itu adalah Puasa Ramadhan yang kemudian memuncak pada perayaan hari kemenangan, Idul Fitri.  Hati yang lembut sebagai berkah Idul Fitri 1445 […]

  • Kemensos Perkuat Kolaborasi untuk Berantas Kemiskinan Ekstrem

    Kemensos Perkuat Kolaborasi untuk Berantas Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico bersama Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Mira Riyati Kurniasih menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Tahun Anggaran 2025. Rakor yang diselenggarakan di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat pada Selasa (7/1/2025) tersebut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga yang berada di bawah naungan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal […]

  • Menaker Dorong Mahasiswa Baru IPB Kuasai Multi Kompetensi dan Pola Pikir Masa Depan

    Menaker Dorong Mahasiswa Baru IPB Kuasai Multi Kompetensi dan Pola Pikir Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bogor,msinews.com — Mahasiswa,sekaligus calon pemimpin masa depan harus mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan dengan membangun multi kompetensi serta pola pikir adaptif. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli kepada para mahasiswa baru Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor (IPB). Penegasan ini disampaikan dalam pembekalan mahasiswa baru di Gymnasium Sekolah Vokasi IPB, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu […]

expand_less