Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang.msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini disampaikan Mendagri setelah melihat langsung simulasi pelayanan penerbitan PBG di daerah tersebut.

“Bulan Desember lalu, saya dengan Menteri PKP, (Menteri) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Pak Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN itu kita membahas mengenai bagaimana mewujudkan program tiga juta rumah Bapak Presiden,” katanya di hadapan awak media di Balai Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).

Dia mengungkapkan, beberapa persoalan untuk mewujudkan tiga juta rumah tersebut di antaranya menyangkut beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu juga beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pihak real estate. Mereka meminta adanya kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG.

Sebelumnya, PBG dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mendagri merinci ada dua masalah utama terkait hal ini. Pertama, beban biaya yang harus dibayar, termasuk untuk rumah rakyat miskin yang tidak mampu.

Kedua, waktu proses yang menurut aturan seharusnya 45 hari, tetapi kenyataannya bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.

Pemerintah kemudian berusaha mempersingkat waktu tersebut dari 45 hari menjadi 10 hari bahkan 10 jam. Kebijakan ini diujicobakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hasilnya, waktu mengurus PBG lebih pendek dari yang ditargetkan, tidak sampai 10 jam, melainkan 4 jam.

“Pj. Wali Kota Tangerang Pak Nurdin itu memberi informasi kepada saya maupun kepada Pak Maruarar Sirait, ‘kami sudah siap dengan sistemnya, bukan hanya 10 hari, 10 jam’. Maka saya cek tadi laporannya, dan tadi ada riil, ada yang dicobakan, masyarakat yang tadi meminta izin PBG,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha melakukan perubahan mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat. Mendagri juga telah mengadakan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alhasil, mereka pun mendukung kebijakan tersebut. Ini termasuk Pemkot Tangerang yang menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

“Disimulasikan tadi, bukan 10 jam, tapi 4 jam. Nah rencana kita, saya dan Pak Maruarar Sirait Insyaallah akan datang kembali ke sini pertengahan Januari untuk melihat langsung simulasi dengan beberapa orang applicant yang untuk mendapatkan izin,” terangnya.

Mendagri berharap, sistem yang dikembangkan oleh Pj. Wali Kota Tangerang tersebut bisa memicu daerah lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 513 kabupaten/kota lainnya didorong untuk melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan oleh Kota Tangerang.

“Kalau ini dilakukan semua, semua daerah melakukan hal yang sama seperti di Tangerang, empat jam ya bukan 10 hari, kita tadi minta 10 hari, saya terus terang hormat dan acungkan jempol,” pungkasnya. ** Puspen Kemendagri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Proses Kasus Ditahun Politik, KPK dan Kejagung Beda Pandangan Berikut Ulasannya:

    Soal Proses Kasus Ditahun Politik, KPK dan Kejagung Beda Pandangan Berikut Ulasannya:

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Proses penegakan hukum tahun-tahun politik dalam kasus terkait calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) , calon legislatif (caleg) hingga kepala daerah dua lembaga KPK dan Kejagung nampak berbeda. Pasalnya KPK tetap melanjutkan bila ada temuan, sementara Kejagung akan menunda sementara. KPK menyatakan sikap dalam penanganan kasus korupsi di tahun politik. Lembaga antirasuah itu […]

  • PSU Tiga Wilayah Siap 100 Persen, Wamenko Polkam Pastikan Aman

    PSU Tiga Wilayah Siap 100 Persen, Wamenko Polkam Pastikan Aman

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, menyatakan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak di tiga wilayah Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara, telah mencapai 100 persen. Demikian pernyataan Wamenko Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus, seusai rapat koordinasi intensif bersama KPU, Kemendagri, TNI, Polri dan Bawaslu […]

  • Mensesneg Pratikno

    Mensesneg Pratikno Bantah Surat Pengunduran Diri Mahfud MD dari Menko Polhum

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, MSInews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah kabar bahwa Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Prof Mahfud MD, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Dalam konfirmasi kepada wartawan pada Jumat (26/1/2024), Pratikno menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat […]

  • Pemecatan 249 Nakes di Manggarai, Komisi IX DPR : Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes dan Bidan

    Pemecatan 249 Nakes di Manggarai, Komisi IX DPR : Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes dan Bidan

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyoroti kasus pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) Non-ASN  dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Politisi dari Fraksi Partai PKS itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia. Padahal belum lama […]

  • Prabowo Targetkan 5 Sektor Pariwisata RI di tahun 2025

    Prabowo Targetkan 5 Sektor Pariwisata RI di tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Presiden RI Ke-8,H.Prabowo Subianto menargetkan 5 sektor pariwisata Indonesia yang harus dikerjakan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang saat ini dipimpin oleh Widiyanti Putri Wardhana. Hal tersebut dalam rangka pengembangan sektor-sektor Pariwisata di Indonesia untuk tahun 2025. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendapat sejumlah target dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pengembangan sektor pariwisata di Indonesia untuk […]

  • Kasus Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj. Heru Budi Evaluasi Walkot Jakarta Utara, Ali Maulana

    Kasus Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj. Heru Budi Evaluasi Walkot Jakarta Utara, Ali Maulana

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mengevaluasi Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim. Pasalnya, respon dari pihak Pemkot Jakarta Utara atas aspirasi masyarakat sangat lambat. Oleh karena itu, masyarakat Jakarta Utara mendesak Pj.Heru Budi Hartono segera megevaluasi kinerja Wali Kota Jakarta Utara terkait […]

expand_less