Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang.msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini disampaikan Mendagri setelah melihat langsung simulasi pelayanan penerbitan PBG di daerah tersebut.

“Bulan Desember lalu, saya dengan Menteri PKP, (Menteri) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Pak Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN itu kita membahas mengenai bagaimana mewujudkan program tiga juta rumah Bapak Presiden,” katanya di hadapan awak media di Balai Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).

Dia mengungkapkan, beberapa persoalan untuk mewujudkan tiga juta rumah tersebut di antaranya menyangkut beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu juga beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pihak real estate. Mereka meminta adanya kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG.

Sebelumnya, PBG dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mendagri merinci ada dua masalah utama terkait hal ini. Pertama, beban biaya yang harus dibayar, termasuk untuk rumah rakyat miskin yang tidak mampu.

Kedua, waktu proses yang menurut aturan seharusnya 45 hari, tetapi kenyataannya bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.

Pemerintah kemudian berusaha mempersingkat waktu tersebut dari 45 hari menjadi 10 hari bahkan 10 jam. Kebijakan ini diujicobakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hasilnya, waktu mengurus PBG lebih pendek dari yang ditargetkan, tidak sampai 10 jam, melainkan 4 jam.

“Pj. Wali Kota Tangerang Pak Nurdin itu memberi informasi kepada saya maupun kepada Pak Maruarar Sirait, ‘kami sudah siap dengan sistemnya, bukan hanya 10 hari, 10 jam’. Maka saya cek tadi laporannya, dan tadi ada riil, ada yang dicobakan, masyarakat yang tadi meminta izin PBG,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha melakukan perubahan mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat. Mendagri juga telah mengadakan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alhasil, mereka pun mendukung kebijakan tersebut. Ini termasuk Pemkot Tangerang yang menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

“Disimulasikan tadi, bukan 10 jam, tapi 4 jam. Nah rencana kita, saya dan Pak Maruarar Sirait Insyaallah akan datang kembali ke sini pertengahan Januari untuk melihat langsung simulasi dengan beberapa orang applicant yang untuk mendapatkan izin,” terangnya.

Mendagri berharap, sistem yang dikembangkan oleh Pj. Wali Kota Tangerang tersebut bisa memicu daerah lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 513 kabupaten/kota lainnya didorong untuk melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan oleh Kota Tangerang.

“Kalau ini dilakukan semua, semua daerah melakukan hal yang sama seperti di Tangerang, empat jam ya bukan 10 hari, kita tadi minta 10 hari, saya terus terang hormat dan acungkan jempol,” pungkasnya. ** Puspen Kemendagri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Komisi III DPR Minta Transparansi Penuh Soal Kematian Brigadir Nurhadi: Jangan Sisakan Ruang Abu-abu

    Anggota Komisi III DPR Minta Transparansi Penuh Soal Kematian Brigadir Nurhadi: Jangan Sisakan Ruang Abu-abu

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani mengatensi khusus perkembangan kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Dewi mendesak agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh. “Seharusnya dengan adanya kematian, hasil forensik dan bukti lainnya, kasus […]

  • Evandra Florasta, Putra Prajurit Brigif 18 Kostrad Menjadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia

    Evandra Florasta, Putra Prajurit Brigif 18 Kostrad Menjadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Timnas Indonesia U-17 dipastikan melaju ke Piala Dunia 2025 setelah mengandaskan perlawanan Timnas Yaman U-17 dalam lanjutan babak penyisihan Grup C AFC U-17 Asian Cup 2025 , Indonesia memetik kemenangan 4-1 atas Yaman di Prince Abdullah Al-Fallah Stadium, Jeddah, Saudi Arabia. Senin (7/4/2025). Gol Timnas Indonesia U-17 dikemas oleh Zahaby Gholy, Fadly Alberto Henga, […]

  • Kapolres ungkap Pengeroyokan Pelajar, ‘Medsos Picu Peristiwa’

    Kapolres ungkap Pengeroyokan Pelajar, ‘Medsos Picu Peristiwa’

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kalianda, MSINews.com – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pihaknya secara sengaja melibatkan berbagai instansi dan masyarakat dalam menanggapi peristiwa pidana pengeroyokan yang mencuri perhatian . “Di Lampung Selatan, terkadang gesekan antara pelajar dan pemuda berawal dari saling posting dan tantangan di media sosial. Kejadian ini berujung pada tragedi pengeroyokan dengan konsekuensi […]

  • Penerimaan Pajak Kendaraan di NTT Tinggi, Tinkat Kepatuhan Masih Rendah

    Penerimaan Pajak Kendaraan di NTT Tinggi, Tinkat Kepatuhan Masih Rendah

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kupang,msinews.com-Plt. Kepala Pendapatan dan Aset Daerah NTT Dominikus Dore Payong ,menyebut per Januari hingga 27 Mei 2024,peneriman pajak kndaraan di provinsi NTT mencapai angka Rp 2,6 miliar rupiah. Dikatakan bahwa, penerimaan pembayaran pajak kendaraan yang merupakan pendapatan asli daerah NTT di tahun 2024 ini mengalami peningkatan signifikan. “Penerimaan pajak kali ini pecahkan rekor tertinggi, sebab […]

  • Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau

    Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Perluni UAJ) Michell Suharli menegaskan, pihaknya mendukung proses ekonomi hijau yang akan berdampak bagi masyarakat luas. Dukungan tersebut sejalan dengan keinginan kuat Perluni Atma Jaya untuk berkontribusi bagi masyarakat dan wujud kecintaan kepada almamaternya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Perluni UAJ Michell Suharli saat memberikan sambutan pada […]

  • Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

    Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga […]

expand_less