Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Muhammad Naufal Darmadi dan Fanny Patricia Gultom

KORUPSI telah menjadi penyakit kronis yang mengakar di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pertambangan. Manipulasi dalam proses perizinan, timbulnya praktik suap-menyuap, hingga penggelapan pajak yang merajalela di sektor ini mampu menghancurkan hidup banyak orang hanya untuk mendapatkan kenikmatan duniawi dari segelintir orang tanpa hati nurani.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022.

Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.

Sumber grafis : cnn Indonesia

Awal Terungkapnya Praktik Korupsi Pengelolaan Tambang Timah

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Kejagung mengusutnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam prosesnya, Jampidsus tidak menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi menggunakan metode case building atau pengembangan kasus.

OTT merupakan strategi yang dirancang untuk menangkap basah pelaku kejahatan saat melakukan perbuatannya dan biasa diawali dengan penyadapan. Sedangkan, case building dapat dipahami sebagai pengembangan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti guna mengoptimalisasi penyelesaian kasus. Melalui metode ini, perkara yang diusut dapat dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dan berlapis dibandingkan dengan perkara lainnya yang bersifat suap-menyuap.

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mulai membicarakan kasus ini sejak Oktober 2023 lalu.

Saat itu, dirinya mengatakan bahwa penyidik dari pihaknya telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan di beberapa lokasi yang berada di Bangka Belitung.

Ketut menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi ini, terdapat kerja sama pengelolaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dengan pihak swasta.

Adapun, hasil pengelolaan ilegal tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara berupa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh praktik tambang ilegal.

Tambang Timah Ilegal Sebabkan Kerugian Lingkungan

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal ini mencapai Rp271,069 triliun.

Angka kerugian tersebut bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan kawasan nonhutan. Kawasan hutan mengalami kerugian ekologis mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan pemulihannya itu Rp 5,257 triliun.

Selanjutnya, terkait kawasan nonhutan, kerugian ekologisnya mencapai Rp25,87 triliun.

Sumber grafis : Cnn Indonesia

Selain itu, kerugian ekonomi lingkungannya diketahui sampai Rp15,2 triliun. Terakhir, biaya pemulihan lingkungannya sebesar Rp6,629 triliun.

Dijelaskan bahwa, perhitungan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Permen LH 7/2014).

Permen LH 7/2014 mengatur bahwa perhitungan kerugian lingkungan hidup dilaksanakan oleh ahli di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau; valuasi ekonomi lingkungan hidup.

Kemudian, hasil dari analisis yang dilakukan oleh ahli ini digunakan sebagai evaluasi awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Namun, sayangnya penggunaan perhitungan kerugian negara berdasarkan kerusakan lingkungan masih dipertanyakan.

Permen LH No 7/2014 Bukanlah Jawaban

Apabila kita melihat bagian menimbang dari Permen LH No 7/2014, peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana mengandung hak gugat pemerintah dalam kasus yang menimbulkan kerugian lingkungan.

Karena alasan ini, penggunaan Permen LH 7/2014 di luar hak gugat pemerintah patutlah dipertanyakan. Hal ini karena hak gugat selalu berkaitan dengan sengketa keperdataan sehingga penggunaannya dalam kasus tindak pidana korupsi tidaklah tepat.

Sementara itu Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana dalam publikasi tulisannya yang berjudul “Kerugian Lingkungan, Kerugian Perekonomian negara?”, menyampaikan bahwa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah ilegal memang dapat dihitung maupun dibuktikan secara keilmuan dan hukum.

“Dalam menghitung kerugian lingkungan yang ada tidak selamanya berpacu pada Permen LH No 7/2014, tetapi dapat menggunakan prosedur sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesuai dengan ketentuan tersebut, negara bertanggung jawab untuk memastikan terjadinya pemulihan lingkungan.”

“Bahwa kewenangan negara tidak hanya mengatur, mengurus, membuat kebijakan, atau melakukan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan” kata Prof. Andri Gunawan Wibisana.

Dikatakan bahwa, Konsep negara bertanggung jawab atas pemulihan alam dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 condong memiliki kesamaan yang dikenal sebagai doktrin public trust (amanah publik).

“Jadi, melalui konsep ini, tanggung jawab negara timbul sebagai pemegang kepercayaan publik untuk memastikan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 194, negara atau pemerintah bukanlah pemilik Sumber Daya Alam (SDA).”

Oleh karena itu, rencana pemulihan yang disusun dalam kasus kerugian lingkungan menegaskan kepentingan bahwa negara sebagai wali alam, bukan pemilik SDA sesuai amanat konstitusi.

“Dengan asas tanggung jawab negara, hak menguasai negara diartikan sebagai amanah publik yang diemban negara sebagai penjaga dan pelaksana disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hak tersebut.”

Tanggung Jawab Hukum dalam Menegakkan Keadilan Lingkungan

Sejatinya, korupsi tambang timah tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang perlu ditangani secara cepat dan tepat. Implikasi dari kerugian lingkungan ini tidak dapat dianggap sebagai kompensasi untuk penghasilan yang hilang atau penurunan nilai “properti” yang dibayarkan ke negara, tetapi sebagai biaya yang diperlukan untuk memulihkan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan.

Pemerintah sebagai penanggung jawab dalam mengatur kelestarian lingkungan memiliki tugas yang harus dipikul guna menanggulangi kerugian ini. Aparat penegak hukum diharapkan untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan agar nantinya kasus ini dapat diputus dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan.

“Selain itu, diperlukan kebijaksanaan dari hakim dalam membuat pertimbangan untuk memutus langkah hukum yang tepat. Dengan begitu, putusan mampu mengakomodasi perhitungan kerugian negara sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan dasar yang kuat dalam upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut di masa depan.”*

Sumber : LK2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

*) Penulis adalah Staf Bidang Jurnalistik LK2 FHUI.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Jemaah

    Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Jemaah

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Menjelang,msinews.com-pemulangan jemaah ke tanah air, jemaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper, utamanya barang-barang yang dilarang untuk dibawa. “Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado, Rabu (11/6/2025). Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan […]

  • Mutasi Rawan Intervensi, Komisi I: TNI Tak Boleh Main Dua Kaki

    Mutasi Rawan Intervensi, Komisi I: TNI Tak Boleh Main Dua Kaki

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh menyoroti pembatalan mutasi tujuh perwira tinggi TNI. Dia meminta proses rotasi prajurit tidak dilakukan karena adanya intervensi politik dari pihak luar. Petinggi TNI tak boleh bermain dua kaki atau memiliki loyalitas ganda. Kang Oleh, sapaan akrab Oleh Soleh mengatakan, dirinya cukup kaget ketika mutasi […]

  • Menteri PKP Tegaskan Distribusi Bantuan Sosial Natal Nasional Masih Berjalan

    Menteri PKP Tegaskan Distribusi Bantuan Sosial Natal Nasional Masih Berjalan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Ketua Umum Panitia Natal Nasional 2025, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa distribusi bantuan sosial dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional masih terus berlangsung dan belum seluruhnya dituntaskan. Hal tersebut disampaikan Maruarar saat membuka Seminar Natal Nasional 2026 di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini menjadi […]

  • UNP Siap Gunakan Gedungnya untuk Sekolah Rakyatp

    UNP Siap Gunakan Gedungnya untuk Sekolah Rakyatp

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    PADANG,MSINEWS.COM-Universitas Negeri Padang (UNP) menyatakan kesiapannya mendukung program Sekolah Rakyat dengan menyediakan fasilitas gedung dan lahan milik kampus untuk pelaksanaan program tersebut. Program Sekolah Rakyat merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Rektor UNP, Krismadinata, mengatakan kesiapan UNP saat menerima kunjungan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Gedung Rektorat […]

  • Sandiaga Uno Gelar Pengajian, Jelang Akad Nikah Putrinya 23 September 2023 di AS

    Sandiaga Uno Gelar Pengajian, Jelang Akad Nikah Putrinya 23 September 2023 di AS

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahudin Uno menggelar pengajian jelang akad nikah putri pertamanya Anneesha Atheera Uno,Sabtu (26/8/2023). Anneesha Atheera Uno akan melangsungkan akad nikah dengan Panji Bagas Dwiprakoso pada 23 September 2023 di Masjid Al Hikmah, Kota New York, Amerika Serikat. Adapun, Pengajian digelar pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Masjid […]

  • Pendaki Lansia Meninggal di Puncak Gunung Pesagi, Lambar

    Pendaki Lansia Meninggal di Puncak Gunung Pesagi, Lambar

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews.com – Seorang pendaki asal Kota Bumi Lampung Utara dikabarkan meninggal dunia di puncak gunung pesagi Lampung Barat (Lambar). Diketahui korban merupakan seorang pria Lanjut Usia (Lansia) bernama Sape’i berumur 64 tahun yang mendaki pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu melalui jalur pendakian via Hujung. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) […]

expand_less