Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Catatan Akhir Tahun 2024, Tentang Buruh Perkebunan Sawit

Catatan Akhir Tahun 2024, Tentang Buruh Perkebunan Sawit

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
  • visibility 251
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Sejumlah aktivis Jaringan Sawit, diantaranya Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SPSI), Sawit Watch, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menggelar Konferensi Pers bertema ”Catatan Akhir Tahun Buruh Perkebunan Sawit” di Jakarta, Jum’at (27/12/2024).

Dalam Siaran Pers Bersama yang disampaikan melalui grup whats app PWI ETIKA, disebut berbagai corak purbakala khas kolonialisme masih ditemui di Perkebunan Sawit saat ini.

Adapun, struktur dan peristilahan kolonial seperti Afdeling atau Komidel adalah bagian dari keseharian masyarakat kebun. Walaupun industri ini sudah ratusan tahun lamanya, kondisi buruh Perkebunan Sawit masih jauh dari ideal.

Sejulah pertanyaan pun muncul,seperti Bagaimana kondisi buruh dan masyarakat kebun? Apa saja ciri khas yang dapat ditemui di antara berbagai kebun yang tersebar di wilayah-wilayah berbeda? Bagaimana perkembangan-perkembangan industri sawit di pasar global dan siapa yang menikmati hasilnya? Apa saja upaya-upaya mengatur pasar sawit global dan apa dampaknya bagi buruh dan masyarakat kebun?.

Maka, dalam rangka menjawab pertanyaan itu, serikat-serikat buruh, pejuang agraria dan kelompok sipil yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Transnasional Buruh Sawit (TPOLS) berupaya memberikan ulasan hal-hal penting seputar buruh Perkebunan Sawit yang terjadi sepanjang tahun 2024.

Koordinator TPOLS, Rizal Assalam , menyampaikan bahwa hasil catatan Jaringan TPOLS, yang menunjukkan terdapat enam ciri khas industri Perkebunan Sawit yang merusak, temuan-temuan ini masih relevan dengan adanya kumpulan kasus yang ditemui pada tahun 2024 ini.

Pertama, kondisi kerja yang buruk terkait upah rendah.’

Kedua, eksploitasi berdasarkan gender dan kondisi kerja mematikan

Ketiga, cacat sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan proses audit yang dimanipulasi,

Keempat, ekspansi Perkebunan Sawit, pertanian kontrak/ plasma, dan konflik tanah,

Kelima, penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan,
Keenam, ketidakbebasan berserikat dan pemberangusan serikat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca, menyebut, tidak adanya perlindungan terhadap buruh kebun sawit tersebut diakibatkan oleh regulasi nasional yang buruk.

“UU Cipta Kerja telah memperkokoh praktek eksploitatif di Perkebunan dengan memberikan landasan hukum yang membenarkan perekrutan buruh kasual/ musiman dengan upah satuan hasil dan satuan hari kerja,” tegasnya.

Disebutkan bahwa, regulasi tingkat global seperti Regulasi Uni Eropa tentang Anti Deforestasi (European Union Deforestation Regulation/ EUDR) dan Arahan Kewajiban Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (Corporate Sustainability Due Diligence Directive/ CSDDD) yang diterapkan beberapa tahun ke depan memunculkan pertanyaan terkait dampaknya dan mekanisme perlindungan buruh.

Lanjutnya, pertemuan jaringan TPOLS dengan perwakilan dari Uni Eropa awal Desember lalu menegaskan, bahwa regulasi internasional perlu memiliki akses terhadap keadilan yang bisa diakses oleh serikat buruh.

“Penyerahan aspek perlindungan buruh pada peraturan nasional tidak akan efektif, disituasi ketika peraturan nasionalnya tidak berpihak pada buruh,” tegas Uli Arta Siagian dari Walhi Eksekutif Nasional.

Dijelaskan pula, bahwa kekosongan hukum ini mendapat perhatian dari Sawit Watch. Hotler “Zidane” Parsaoran, dari Sawit Watch menggarisbawahi bagaimana UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang digunakan saat ini kurang representatif untuk melindungi buruh Perkebunan Sawit.

Menurutnya, lanskap dan kondisi kerja di Perkebunan Sawit cenderung berbeda dibandingkan industri sektor manufaktur.

“Hal ini bisa dilihat dari kebutuhan kalori yang jauh lebih tinggi, dan penerapan beban kerja yang didasarkan pada tiga hal: target tonase, target luas lahan, dan target jam kerja. Masalah-masalah dasar seperti hubungan kerja, K3, sanitasi, air bersih yang cukup, fasilitas kesehatan tidak disediakan dengan layak oleh perusahaan,” ungkap Zidane.

Sebelumnya, kata dia, telah ada upaya mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit.

“Pemerintah banyak memberi dukungan massif terhadap industri ini melalui kebijakan revitalisasi Perkebunan, pembangunan kawasan ekonomi khusus, pengembangan biodiesel hingga melobi negara-negara konsumen. Namun, dukungan tersebut tidak diikuti dengan kebijakan-kebijakan penting terkait perlindungan ketenagakerjaan untuk buruh Perkebunan Sawit,” sambung Zidane.

RUU ini,kata Zidane, perlu masuk dalam Prolegnas prioritas. Perlu transisi yang adil dalam industri Sawit, yang menyasar corak produksi eksploitatifnya.

Untuk diketahui, Deklarasi Sambas yang dikeluarkan oleh jaringan TPOLS yang berdiri tahun 2019 lalu itu sebagai acuan tuntutan-tuntutan, yang relevan untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekologi di Perkebunan Sawit.

Sebagai informasi, Deklarasi Sambas merupakan kumpulan tuntutan untuk mewujudkan industri Sawit yang adil secara sosial, dan ekologis.**

Sumber: Siaran Pers
Editor ; Tim redaksi/dm.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat, Ini 10 Prodak RUU Tentang Kabupaten/Kota yang Baru saja Disetujui DPR RI

    Catat, Ini 10 Prodak RUU Tentang Kabupaten/Kota yang Baru saja Disetujui DPR RI

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Kabupaten/Kota. Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 itu menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI. “Apakah 10 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, […]

  • ITC Dorong Figur Yang Tidak Bermasalah Hukum Maju di Pilkada

    ITC Dorong Figur Yang Tidak Bermasalah Hukum Maju di Pilkada

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pendiri Forum Indonesia Timur Club (ITC), Freni Lutruntuhluy memberi dorongan kepada bakal calon kepala daerah yang tidak pernah bermasalah hukum untuk maju di pilkada serentak akhir tahun 2024 mendatang. Pernyataan itu seiring Forum ITC menilai belakangan ini makin tinggi kasus-kasus hukum yang dialami banyak kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia. “Misi kita […]

  • Presiden Kucurkan Dana untuk 52 Kabupaten/Kota dan 3 Provinsi Pasca Bencana di Sumatera dan Aceh

    Presiden Kucurkan Dana untuk 52 Kabupaten/Kota dan 3 Provinsi Pasca Bencana di Sumatera dan Aceh

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Presiden RI ke-8, H. Prabowo Subianto akan segera mengucurkan dana Rp 4 miliar untuk masing-masing Kabupaten/Kota di 52 wilayah yang terkena bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan adanya dana langsung Rp 2 miliar sebagai pegangan bagi bupati atau wali kota untuk […]

  • Bambang Soesatyo : Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia Sangat Penting

    Bambang Soesatyo : Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia Sangat Penting

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong peningkatan kualitas pengajar Indonesia. Hal itu disampaikan saat mengikuti pelatihan peningkatan ketrampilan Dasar Teknik Instruksional  IPEKERTI) para dosen  oleh Prof. Dr. Hamka,Senin (13/5/2024). Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 orang peserta PEKERTI diselenggarakan sebagai pemenuhan persyaratan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia. Strategi pelaksanaan PEKERTI mencakup metode ceramah/presentasi, diskusi, tanya-jawab, […]

  • PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Komite III DPD RI Soroti Pasien Penyakit Kronis

    PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Komite III DPD RI Soroti Pasien Penyakit Kronis

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komite III DPD RI memberikan perhatian serius terhadap proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal tahun 2026 lalu. Situasi ini dinilai mengulang kejadian serupa pada tahun 2025 yang memicu keresahan dan kepanikan luas di tengah masyarakat. “Penonaktifan itu telah menyebabkan keresahan dan kepanikan khususnya bagi penderita penyakit […]

  • Wapres Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024

    Wapres Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Upacara Hari Pahlawan Nasional tahun 2024 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, 10 November 2024, berlangsung khidmat. Pada upacara kali ini, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka didapuk sebagai inspektur upacara. Dimulai pada pukul 07.50 WIB, upacara dimulai dengan penghormatan kepada arwah pahlawan. Kemudian dilanjutkan dengan mengenang pertempuran 10 November 1945 […]

expand_less