Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Catatan Akhir Tahun 2024, Tentang Buruh Perkebunan Sawit

Catatan Akhir Tahun 2024, Tentang Buruh Perkebunan Sawit

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Sejumlah aktivis Jaringan Sawit, diantaranya Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SPSI), Sawit Watch, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menggelar Konferensi Pers bertema ”Catatan Akhir Tahun Buruh Perkebunan Sawit” di Jakarta, Jum’at (27/12/2024).

Dalam Siaran Pers Bersama yang disampaikan melalui grup whats app PWI ETIKA, disebut berbagai corak purbakala khas kolonialisme masih ditemui di Perkebunan Sawit saat ini.

Adapun, struktur dan peristilahan kolonial seperti Afdeling atau Komidel adalah bagian dari keseharian masyarakat kebun. Walaupun industri ini sudah ratusan tahun lamanya, kondisi buruh Perkebunan Sawit masih jauh dari ideal.

Sejulah pertanyaan pun muncul,seperti Bagaimana kondisi buruh dan masyarakat kebun? Apa saja ciri khas yang dapat ditemui di antara berbagai kebun yang tersebar di wilayah-wilayah berbeda? Bagaimana perkembangan-perkembangan industri sawit di pasar global dan siapa yang menikmati hasilnya? Apa saja upaya-upaya mengatur pasar sawit global dan apa dampaknya bagi buruh dan masyarakat kebun?.

Maka, dalam rangka menjawab pertanyaan itu, serikat-serikat buruh, pejuang agraria dan kelompok sipil yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Transnasional Buruh Sawit (TPOLS) berupaya memberikan ulasan hal-hal penting seputar buruh Perkebunan Sawit yang terjadi sepanjang tahun 2024.

Koordinator TPOLS, Rizal Assalam , menyampaikan bahwa hasil catatan Jaringan TPOLS, yang menunjukkan terdapat enam ciri khas industri Perkebunan Sawit yang merusak, temuan-temuan ini masih relevan dengan adanya kumpulan kasus yang ditemui pada tahun 2024 ini.

Pertama, kondisi kerja yang buruk terkait upah rendah.’

Kedua, eksploitasi berdasarkan gender dan kondisi kerja mematikan

Ketiga, cacat sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan proses audit yang dimanipulasi,

Keempat, ekspansi Perkebunan Sawit, pertanian kontrak/ plasma, dan konflik tanah,

Kelima, penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan,
Keenam, ketidakbebasan berserikat dan pemberangusan serikat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca, menyebut, tidak adanya perlindungan terhadap buruh kebun sawit tersebut diakibatkan oleh regulasi nasional yang buruk.

“UU Cipta Kerja telah memperkokoh praktek eksploitatif di Perkebunan dengan memberikan landasan hukum yang membenarkan perekrutan buruh kasual/ musiman dengan upah satuan hasil dan satuan hari kerja,” tegasnya.

Disebutkan bahwa, regulasi tingkat global seperti Regulasi Uni Eropa tentang Anti Deforestasi (European Union Deforestation Regulation/ EUDR) dan Arahan Kewajiban Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (Corporate Sustainability Due Diligence Directive/ CSDDD) yang diterapkan beberapa tahun ke depan memunculkan pertanyaan terkait dampaknya dan mekanisme perlindungan buruh.

Lanjutnya, pertemuan jaringan TPOLS dengan perwakilan dari Uni Eropa awal Desember lalu menegaskan, bahwa regulasi internasional perlu memiliki akses terhadap keadilan yang bisa diakses oleh serikat buruh.

“Penyerahan aspek perlindungan buruh pada peraturan nasional tidak akan efektif, disituasi ketika peraturan nasionalnya tidak berpihak pada buruh,” tegas Uli Arta Siagian dari Walhi Eksekutif Nasional.

Dijelaskan pula, bahwa kekosongan hukum ini mendapat perhatian dari Sawit Watch. Hotler “Zidane” Parsaoran, dari Sawit Watch menggarisbawahi bagaimana UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang digunakan saat ini kurang representatif untuk melindungi buruh Perkebunan Sawit.

Menurutnya, lanskap dan kondisi kerja di Perkebunan Sawit cenderung berbeda dibandingkan industri sektor manufaktur.

“Hal ini bisa dilihat dari kebutuhan kalori yang jauh lebih tinggi, dan penerapan beban kerja yang didasarkan pada tiga hal: target tonase, target luas lahan, dan target jam kerja. Masalah-masalah dasar seperti hubungan kerja, K3, sanitasi, air bersih yang cukup, fasilitas kesehatan tidak disediakan dengan layak oleh perusahaan,” ungkap Zidane.

Sebelumnya, kata dia, telah ada upaya mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit.

“Pemerintah banyak memberi dukungan massif terhadap industri ini melalui kebijakan revitalisasi Perkebunan, pembangunan kawasan ekonomi khusus, pengembangan biodiesel hingga melobi negara-negara konsumen. Namun, dukungan tersebut tidak diikuti dengan kebijakan-kebijakan penting terkait perlindungan ketenagakerjaan untuk buruh Perkebunan Sawit,” sambung Zidane.

RUU ini,kata Zidane, perlu masuk dalam Prolegnas prioritas. Perlu transisi yang adil dalam industri Sawit, yang menyasar corak produksi eksploitatifnya.

Untuk diketahui, Deklarasi Sambas yang dikeluarkan oleh jaringan TPOLS yang berdiri tahun 2019 lalu itu sebagai acuan tuntutan-tuntutan, yang relevan untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekologi di Perkebunan Sawit.

Sebagai informasi, Deklarasi Sambas merupakan kumpulan tuntutan untuk mewujudkan industri Sawit yang adil secara sosial, dan ekologis.**

Sumber: Siaran Pers
Editor ; Tim redaksi/dm.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satres Narkoba

    Satres Narkoba Rinkus Dua Pria di Lampung “Durian Isi Sabu-sabu”

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Lampung MSINews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Way Kanan berhasil mengungkap sindikat narkotika yang menggunakan modus unik dengan menyelipkan sabu ke dalam buah durian. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap dan kini tengah menjalani proses penyelidikan. Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AM (40) […]

  • 27 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang disepakati Kemendagri, Selanjutnya Dibahas

    27 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang disepakati Kemendagri, Selanjutnya Dibahas

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, sebanyak 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut. Hal tersebut ditegaskan pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI terkait Pembahasan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024). “Pada prinsipnya sekali lagi kami pemerintah setuju melanjutkan […]

  • PSI Adakan Kopdarnas Bahas Sikap Politik Pilpres 2024, Prabowo Hadir?

    PSI Adakan Kopdarnas Bahas Sikap Politik Pilpres 2024, Prabowo Hadir?

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar kopi darat nasional (Kopdarnas) di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8) pukul 18.30 WIB. Acara kopdarnas PSI dimulai pukul 18.30 WIB. Menurut Ariyo, semua kader PSI di seluruh daerah akan hadir pada acara tersebut. Agenda tersebut merupakan salah satunya menjadi forum pembahasan sikap politik PSI dalam Pilpres 2024. Plt […]

  • KOMPAK Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Aspidus Kejati NTT

    KOMPAK Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Aspidus Kejati NTT

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa, memunculkan desakan keras terhadap Jaksa Agung untuk segera mencopot Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Desakan ini muncul setelah adanya dugaan korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp.50 Miliar di Bank NTT terus mengemuka. Ia menyebut fakta yang […]

  • Kejurnas Kempo Menkumham Cup II 2024, Muhlishin Sabet Medali Emas buat Sumsel

    Kejurnas Kempo Menkumham Cup II 2024, Muhlishin Sabet Medali Emas buat Sumsel

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tanjung Raja, msinews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Tanjung Raja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan yang juga seorang atlet Kempo yakni Muhlishin berhasil menyabet medali emas dalam Kejuaraan Nasional Federasi Kempo Indonesia Menkumham Cup II Tahun 2024 yang dilaksanakan di Bandung Jawa Barat, 18 – 21 September lalu. Dalam Kejurnas Federasi Kempo medali berhasil diraih […]

  • KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menjelang Hari Raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah persyaratan bagi keluarga yang berencana membesuk tahanan korupsi. Keputusan ini diambil dengan izin Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah rumah tahanan. Jam besuk untuk tahanan korupsi akan dibatasi pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 […]

expand_less