Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 245
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinews.com –Operasi besar-besaran dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membekuk BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim. BC adalah bos tambang ilegal telah beroperasi sekitar lima tahun di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo menyampaikan perihal tersebut kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi, dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Kombes Bagus mengatakan, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di suatu apartemen di Jakarta, pada Senin (11/10) lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC telah menjalankan bisnis tambang ilegal di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terang Kombes Bagus.

Perbuatan BC telah merugikan negara sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,884 miliar.

Barang bukti berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara, antara lain 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk, dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelas Kombes Bagus.

Polda Sumsel membuktikan keseriusan dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Kasus TPPU

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat BC seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batubara ilegal di Muara Enim.

Kini telah terungkap kekayaan BC melimpah berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal. Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar, kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

Modus operandi tersangka BC sangat rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah. Uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan terafiliasi dengannya.

Dengan cara itu, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Aset aset rumah mewah dan barang mewah berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

“Penyitaan aset aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto memberikan penjelasan kepada para wartawan saat jumpa pers, Senin pagi (21/10/24).

Kombes Bagus memaparkan, kasus pencucian uang menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggih modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.

“Para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” tegas Kombes Bagus.

Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.

“PPATK memiliki peran sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan ada data lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,” jelas Kombes Bagus.

“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan, uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” imbuh alumni Akpol 1998.

Mantan Kapolres 50 Kota menjelaskan pengungkapan oleh timnya menunjukkan kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.

“Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara yang mencapai setengah triliun rupiah, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah,” tandas Kombes Bagus.

Kombes Bagus menuturkan “Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut.”

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, “Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 Th 94 di Afdeling 4 dengan izin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam, terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel.”

Menurut Kabid Humas, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka sekitar lima tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 Miliar.”

“Tersangka BC dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.** (SN/Biro SumselBabel).

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Komisi III Apresiasi Polda Kepri Bongkar Judol Internasional

    Anggota Komisi III Apresiasi Polda Kepri Bongkar Judol Internasional

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta-Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong di Kota Batam. Aparat kepolisian Kepri berhasil menangkap 14 warga negara asing (WNA) yang berasal dari lima negara berbeda dan diduga terslibat dalam jaringan perjudian […]

  • BGN Pastikan Program MBG di Sekolah Tetap Jalan Meski Sempat Ada Gangguan Demo

    BGN Pastikan Program MBG di Sekolah Tetap Jalan Meski Sempat Ada Gangguan Demo

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    msinews.com – Program prioritas Presiden Prabowo yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah tetap berlanjut di sekolah meski situasi sempat terganggu akibat demontrasi pada 28–31 Agustus 2025.   Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, bahwa layanan makanan sehat program MBG bagi peserta penerima manfaat tidak akan dihentikan.   “Tetap berjalan (MBG di […]

  • BNPB Targetkan Korban Banjir Sumatra Tempati Huntara Sebelum Ramadhan 

    BNPB Targetkan Korban Banjir Sumatra Tempati Huntara Sebelum Ramadhan 

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Msinews.com- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan percepatan penanganan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Sumatra Barat. Seluruh warga terdampak ditargetkan dapat menempati Hunian Sementara (Huntara) sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan BNPB dalam rapat koordinasi pasca tanggap darurat yang digelar di Auditorium Kantor Gubernur Sumatra […]

  • Larangan Merokok Sambil Mengemudi

    Larangan Merokok Sambil Mengemudi

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor_ . Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan […]

  • Terima Kasih Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

    Terima Kasih Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Hari ini 20 ktober 2024, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden RI,Ma’ruf Amin akan mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai Kepala Negara RI selama 5 tahun. Tentu saja masih banyak hal yang belum tuntas dari janji-janji program kerja yang dicanangkan saat kampanye kepada masyarakat Indonesia. Tentu masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan […]

  • Motor Wartawan yang Hilang di Kebon Jeruk Ditemukan Saat Akan Dikirim ke Lampung

    Motor Wartawan yang Hilang di Kebon Jeruk Ditemukan Saat Akan Dikirim ke Lampung

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Motor matik milik Nirmala Maulana Achmad behasil ditemukan setelah dilaporkan hilang di Jalan Flamboyan, RT 4 RW 5, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, motor milik wartawan media online itu ditemukan di dalam mobil pengangkut motor curian dari Jakarta yang akan berangkat ke Lampung. “Motor disembunyikan dalam bak truk […]

expand_less