Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Prabowo Subianto Disarankan ,Tidak Pilih Jaksa Agung yang Diajukan Elite Parpol Karena Antisipasi Abuse of Power

Prabowo Subianto Disarankan ,Tidak Pilih Jaksa Agung yang Diajukan Elite Parpol Karena Antisipasi Abuse of Power

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak memilih sosok Jaksa Agung yang terafiliasi dengan partai politik, dan namanya diajukan oleh elite partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Karena hal tersebut untuk menjaga independensi dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

Hal tersebut juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024. Putusan yang mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung itu mensyaratkan Jaksa Agung tidak terafiliasi dengan parpol dan bukan merupakan pengurus partai politik
(parpol).

Menurutnya, apabila jabatan Jaksa Agung itu berdasarkan nama yang diajukan elite atau ketua umum partai, maka kedepannya akan berpotensi terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Saya sependapat sosok Jaksa Agung yang baru tidak terafiliasi parpol dan namanya tidak diajukan oleh elite parpol, karena memang aturan dibuat untuk mengantisipasi segala bentuk abuse of power, penyalahgunaan wewenang dan hal-hal negatif, jadi saya sepakat saja,” kata Ujang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (19/10).

Namun demikian, kata Ujang, penunjukan Jaksa Agung tidak bisa dihindari dari unsur politiknya karena namanya selalu diajukan oleh ketua umum parpol.

“Tetapi kan tidak bisa dihindari, pencarian sosok jaksa agung banyak unsur politiknya. Maka agar unsur politiknya bisa minim, maka ikutin aturan berdasarkan putusan MK,” ucap Ujang.

Selain itu, jabatan Jaksa Agung di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo, harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya yang memiliki integritas dan mempunyai komitment terkait pemberantasan korupsi, dan loyalitas kepada presiden.

Ujang Komarudin Pengamat Politik

Ujang juga berpendapat, sosok jaksa agung kedepan bisa menjadi harapan masyarakat dalam penegakan hukum, terutama Pemberantasan korupsi, serta bisa menjaga hubungan baik antar sesama penegak hukum.

“Kalau bicara soal sosok Jaksa Agung itu harus punya kriteria, pertama, berintegritas itu penting, lalu juga yang kedua punya komitment terkait pemberantasan korupsi. Ketiga, loyalitas kepada presiden itu menjadi utama. Keempat, punya leadership atau kepemimpinan yang bagus di Kejagung,” tuturnya.

“Kelima, punya hubungan vertikal yang baik, artinya ke atas dalam hal ini kalangan presiden dan kebawah juga bagus, lalu juga hubungan horizontal katakanlah hubungan dengan lembaga penegak hukum lain juga baik, itu menjadi penting, paling tidak itu beberapa kriterianya. Sehingga betul-betul sosok jaksa agung kedepan bisa diharapkan lah,” sambungnya.

Saat ditanya soal sosok jaksa agung yang namanya tidak diajukan oleh ketua umum parpol, kata Ujang, itu sesuatu yang jauh lebih bagus karena independen dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Terkait sosok jaksa agung yang tidak terafiliasi parpol dan namanya tidak diajukan oleh parpol, bagus-bagus saja, independen jauh lebih bagus,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta tidak memilih
Jaksa Agung RI yang berafiliasi dengan partai politik (Parpol). Karena hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK No. 6/PUU-XXII/2024 mengenai syarat jabatan Jaksa Agung dan pengaruhnya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi bahwa penunjukan Jaksa Agung tidak terafiliasi dengan Parpol merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024.

Putusan yang mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung itu mensyaratkan Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik dan tidak berafiliasi dengan parpol.

“Sebaiknya jabatan Jaksa Agung diisi non-partisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” kata Uchok melalui keterangan tertulis, yang dikutip pada Rabu (16/10).

Ia menilai putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 dapat meminimalkan intervensi partai politik dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh politik.

Selain itu, kata dia, untuk memperkuat prinsip penegakan hukum harus bebas dari pengaruh politik, dan menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan kompetitif.

Sekedar informasi, dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengurus parpol merupakan orang yang memiliki keterikatan mendalam dengan partai. Sehingga menurutnya akan berpotensi timbulnya konflik kepentingan. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi VII Ingatkan Pertashop Jangan Sampai Buka Peluang Pengoplosan

    Komisi VII Ingatkan Pertashop Jangan Sampai Buka Peluang Pengoplosan

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi VII DPR RI mengingatkan kepada Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar berhati-hati membuat aturan tentang penjualan BBM jenis pertalite di Pertamina Shop (Pertashop). Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Menurutnya, Aturan yang dibuat BPH Migas harus bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan izin penjualan pertalite di Pertashop. Mengingat, […]

  • Dua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial di Indonesia Terwujud

    Dua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial di Indonesia Terwujud

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JENEVA,MSINEWS.COM— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Indonesia mencatat capaian positif di forum ketenagakerjaan internasional. Selama dua tahun berturut-turut, Indonesia tidak tercantum dalam daftar kasus, baik long list maupun short list of country cases, pada Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC). Menaker mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memenuhi standar ketenagakerjaan […]

  • Mari Daftar Lelang Sekarang! Datangi Barang Murah di Tempat Ngantor Sri Mulyani

    Mari Daftar Lelang Sekarang! Datangi Barang Murah di Tempat Ngantor Sri Mulyani

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi–Proses lelang di Direktorat Lelang Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini makin canggih. Mayoritas telah dilakukan secara online melalui www.lelang.go.id, dan sedikit dilakukan secara konvensional. Oleh sebab itu, untuk menjadi peserta lelang, harus membuka akun di portal Lelang Indonesia tersebut. Proses pembuatan akun pun baiknya dilakukan […]

  • Pakar Hukum Dorong RUU KUHAP Melindungi Hak Asasi Manusia

    Pakar Hukum Dorong RUU KUHAP Melindungi Hak Asasi Manusia

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com -Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia  diharapkan dapat melindungi masyarakat yang berdampak. Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum pidana Hery Firmansyah dalam sebuah diskusi publik di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen RI  dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk ‘Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui […]

  • KPU Lampung

    KPU Lampung Gelar PSU di Tiga Lokasi Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    B. Lampung MSINews.com – Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten dan kota. Menurut Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, PSU dilakukan di tiga lokasi berbeda. Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan […]

  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya, mengecam anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh hingga tewas di Jakarta.

    DPR RI Minta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Warga Bireun Aceh

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya, mengecam anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh hingga tewas di Jakarta. Riefky berencana menyurati Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar segera mengusut kasus ini secara transparan. “Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus […]

expand_less