Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Prabowo Subianto Disarankan ,Tidak Pilih Jaksa Agung yang Diajukan Elite Parpol Karena Antisipasi Abuse of Power

Prabowo Subianto Disarankan ,Tidak Pilih Jaksa Agung yang Diajukan Elite Parpol Karena Antisipasi Abuse of Power

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak memilih sosok Jaksa Agung yang terafiliasi dengan partai politik, dan namanya diajukan oleh elite partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Karena hal tersebut untuk menjaga independensi dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

Hal tersebut juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024. Putusan yang mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung itu mensyaratkan Jaksa Agung tidak terafiliasi dengan parpol dan bukan merupakan pengurus partai politik
(parpol).

Menurutnya, apabila jabatan Jaksa Agung itu berdasarkan nama yang diajukan elite atau ketua umum partai, maka kedepannya akan berpotensi terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Saya sependapat sosok Jaksa Agung yang baru tidak terafiliasi parpol dan namanya tidak diajukan oleh elite parpol, karena memang aturan dibuat untuk mengantisipasi segala bentuk abuse of power, penyalahgunaan wewenang dan hal-hal negatif, jadi saya sepakat saja,” kata Ujang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (19/10).

Namun demikian, kata Ujang, penunjukan Jaksa Agung tidak bisa dihindari dari unsur politiknya karena namanya selalu diajukan oleh ketua umum parpol.

“Tetapi kan tidak bisa dihindari, pencarian sosok jaksa agung banyak unsur politiknya. Maka agar unsur politiknya bisa minim, maka ikutin aturan berdasarkan putusan MK,” ucap Ujang.

Selain itu, jabatan Jaksa Agung di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo, harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya yang memiliki integritas dan mempunyai komitment terkait pemberantasan korupsi, dan loyalitas kepada presiden.

Ujang Komarudin Pengamat Politik

Ujang juga berpendapat, sosok jaksa agung kedepan bisa menjadi harapan masyarakat dalam penegakan hukum, terutama Pemberantasan korupsi, serta bisa menjaga hubungan baik antar sesama penegak hukum.

“Kalau bicara soal sosok Jaksa Agung itu harus punya kriteria, pertama, berintegritas itu penting, lalu juga yang kedua punya komitment terkait pemberantasan korupsi. Ketiga, loyalitas kepada presiden itu menjadi utama. Keempat, punya leadership atau kepemimpinan yang bagus di Kejagung,” tuturnya.

“Kelima, punya hubungan vertikal yang baik, artinya ke atas dalam hal ini kalangan presiden dan kebawah juga bagus, lalu juga hubungan horizontal katakanlah hubungan dengan lembaga penegak hukum lain juga baik, itu menjadi penting, paling tidak itu beberapa kriterianya. Sehingga betul-betul sosok jaksa agung kedepan bisa diharapkan lah,” sambungnya.

Saat ditanya soal sosok jaksa agung yang namanya tidak diajukan oleh ketua umum parpol, kata Ujang, itu sesuatu yang jauh lebih bagus karena independen dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Terkait sosok jaksa agung yang tidak terafiliasi parpol dan namanya tidak diajukan oleh parpol, bagus-bagus saja, independen jauh lebih bagus,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta tidak memilih
Jaksa Agung RI yang berafiliasi dengan partai politik (Parpol). Karena hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK No. 6/PUU-XXII/2024 mengenai syarat jabatan Jaksa Agung dan pengaruhnya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi bahwa penunjukan Jaksa Agung tidak terafiliasi dengan Parpol merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024.

Putusan yang mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung itu mensyaratkan Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik dan tidak berafiliasi dengan parpol.

“Sebaiknya jabatan Jaksa Agung diisi non-partisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” kata Uchok melalui keterangan tertulis, yang dikutip pada Rabu (16/10).

Ia menilai putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 dapat meminimalkan intervensi partai politik dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh politik.

Selain itu, kata dia, untuk memperkuat prinsip penegakan hukum harus bebas dari pengaruh politik, dan menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan kompetitif.

Sekedar informasi, dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengurus parpol merupakan orang yang memiliki keterikatan mendalam dengan partai. Sehingga menurutnya akan berpotensi timbulnya konflik kepentingan. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Provinsi Lampung Tabrak Anak Hingga Meregang Nyawa

    DPRD Provinsi Lampung Tabrak Anak Hingga Meregang Nyawa

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta_Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung menabrak seorang bocah perempuan berusia lima tahun hingga meninggal di Jalan Antara, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pukul 19.45, malam Rabu, 1 Agustus 2023. Beberapa saksi, di antaranya Haris, menyebut tabrakan terjadi di dekat warung, tempat orang tua bocah berjualan. Anak berusia lima tahun itu sedang bermain “masak-masakan” di sana, dan […]

  • Optimis Membawa Perubahan, LKPI: Sudaryono Unggul dalam Survei Pilgub Jateng 2024

    Optimis Membawa Perubahan, LKPI: Sudaryono Unggul dalam Survei Pilgub Jateng 2024

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Survei Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) dengan tema mengukur preferensi masyarakat Jawa Tengah jelang pilkada Jateng terhadap tokoh tokoh yang berpotensi maju di Pilkada Jateng. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah akan digelar bersamaan dengan Pilkada Serentak pada 27 November mendatang. Meski masih lama, sejumlah tokoh diprediksi bakal ikut dalam persaingan ketat pemilihan Gubernur Jawa Tengah untuk […]

  • Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung, Ini Respon DPR RI

    Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung, Ini Respon DPR RI

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengutuk keras aksi pengepungan dan penyerangan Rumah Sakit Indonesia di Gaza oleh Israel. Ia mengatakan, pengepungan dan penyerangan ke fasilitas kesehatan adalah tindakan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan. Apalagi, Israel membuat propaganda bahwa di rumah sakit Indonesia terdapat pejuang Hamas yang melakukan penyerangan […]

  • Laporan Etik Ketua KPK, Dewas Sebut Masih Dipelajari

    Laporan Etik Ketua KPK, Dewas Sebut Masih Dipelajari

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Laporan etik kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, oleh sebuah kelompok mahasiswa yang dikenal Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan diajukan Jumat, 6/10/2023, dengan tuduhan pelanggaran etik yang terkait dengan pertemuan Firli dengan pihak yang menjadi perkaranya di KPK. Laporan muncul setelah beredarnya foto foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul […]

  • Komite IV DPD RI Raker bersama Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK

    Komite IV DPD RI Raker bersama Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025). Adapun, Rapat ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya terkait kebijakan moneter, intermediasi perbankan, serta pengawasan […]

  • Anggota Komisi II Sebut Fitur Informasi Penghasilan, Memitigasi Mundurnya Calon ASN

    Anggota Komisi II Sebut Fitur Informasi Penghasilan, Memitigasi Mundurnya Calon ASN

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Anggota Komisi II DPR RI Ibnu Mahmud Bilaludin memberikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah menyiapkan solusi untuk mencegah calon Aparatur Sipil Negara (ASN) mundur. Pasalnya ditawarkan BKN adalah penyediaan fitur tambahan dalam portal SSCASN, yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan. “Di fitur ini, akan disediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan […]

expand_less