Transaksi Keuangan Digital, Wapres: Ada Pemangku Kepentingan

oleh

Ma'ruf Amin mengatakan Transaksi keuangan

Jakarta, MSINews.com – Transaksi keuangan daerah berbasis digital menjadi upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Upaya tersebut adanya transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan upaya berkontribusi positif pada percepatan, bahkan lompatan kinerja pembangunan daerah. Ia meminta seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan terkait agar terus memperkuat kebijakan digitalisasi transaksi keuangan di daerah.

“Perlu adanya langkah-langkah yang strategis, agar sinergi, kolaborasi semua pemangku kepentingan menjadi langkah esensial. Ini bertujuan untuk mempercepat dan memperluas penggunaan teknologi digital di berbagai daerah,” kata Ma’ruf Amin saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), Selasa (03/10/2023).

Baca Juga : 4 Bos Pengusaha Media Terjun Dunia Politik, Siapa Paling Tajir?

“Kedua, pemerintah daerah agar segera menetapkan regulasi pasca penetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maupun dalam rangka penguatan kebijakan P2DD,” sebutnya.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin menjelaskan penerbitan Perda terkait pajak daerah, retribusi daerah, dan Perkada. Ia menyebut Kartu Kredit Indonesia, dapat mendukung peningkatan kualitas belanja daerah.

“Menteri Dalam Negeri agar membantu pemda dalam penyusunan regulasi dan pedoman, termasuk dalam pedoman APBD rutin,” jelasnya

Ma’ruf Amin menginstruksikan para kepala daerah untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan kontribusi Retribusi Daerah. Ia
mendukung kementerian dan lembaga terkait, termasuk anggota Satgas P2DD, dapat aktif mendorong inovasi sistem retribusi daerah.

“Keempat, perkuat infrastruktur untuk perluasan jaringan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujarnya.

Ma’ruf berharap, seluruh pemerintan daerah dapat memanfaatkan Proyek Strategis Nasional Satelit SATRIA-1. Dia menilai baru-baru ini diluncurkan untuk mendukung penyediaan layanan jaringan di wilayahnya masing-masing.

“Menteri Dalam Negeri agar melibatkan secara aktif para pihak, termasuk lewat forum koordinasi P2DD dalam mengawal desain, penguatan, dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh tahun 2024,” paparnya.

Baca Juga : Tiga Sengketa Tanah Mencuat, Dirjen Adwil Bocorakan Penyebabnya 

Lebih dalam Ma’ruf Amin mengingatkan perlunya pemberian insentif fiskal tambahan bagi pemerintah. Lagi-lagi dia mendorong elektronifikasi transaksi daerah dan kebijakan P2DD.

“Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan untuk merealisasikan tambahan insentif fiskal untuk pemda yang dinilai berhasil dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Kebijakan P2DD mulai tahun 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untuk mendukung digitalisasi keuangan daerah. Menkeu bersama Kemendagri telah membentuk Bagan Akun Standar (BAS).

“Digitalisasi kalau semua kabupaten, kota, dan provinsi punya sendiri-sendiri coding-nya, maka tidak akan ada dampak secara nasional,” kata Sri Mulyani

Oleh karena itu, ia meminta setiap daerah untuk mensinkronkan coding digitalisasi transaksi dan kegiatan keuangannya melalui BAS agar berdampak lebih luas.

“Sinergi BAS yang sekarang ini dan terus akan dibangun bersama-sama dengan Kemendagri, Kemenkeu, dan seluruh pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai syarat untuk bisa meningkatkan digitalisasi secara meaningful,” ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani menuturkan sinergi BAS dengan sistem keuangan daerah juga diperlukan meningkatkan efektivitas intervensi fiskal. Ia menilai seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah dan negara, dari mulai perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan.

“Adanya BAS akan makin mampu untuk melakukan tracing, monitoring, dan sinergi kebijakan fiskal daerah dan nasional, melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang dalam hal ini dikelola oleh Kemenkeu dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Kemendagri,” pungkasnya.