Tersangka YA Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya telah menjerat tersangka berinisial YA dengan pasal berlapis terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 dan 338 KUHP, serta Pasal 359 KUHP.

Penjeratan tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).

banner 336x280

“Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Ade Ary.

Dalam penanganan kasus ini, tersangka YA menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun. Motif pembunuhan sedang didalami oleh pihak penyidik setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka.

Tersangka YA ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (9 Februari) sekitar pukul 09.00 WIB oleh penyidik Subdit Jatanras saat tersangka sedang tidur.

Ade Ary menambahkan tersangka YA telah bersikap kooperatif selama proses penahanan oleh penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara, yang diduga meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa dan tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *