Jakarta, MSINews.com – Ratusan anggota Aliansi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dengan penuh semangat kembali untuk ke tiga kalinya menggelar aksi protes di depan Mahkamah Agung (MA). Mereka menyuarakan keadilan dalam kasus merek Polo By Ralph Lauren.
Masa terus mendesak ketua MA untuk menyelidiki tindakan tiga hakim yang diduga memihak tersangka dan orang dalam pengejaran (DPO) dalam kasus tersebut.
Para demonstran membawa spanduk dan poster yang menyerukan penyelidikan terhadap tiga hakim yang diduga terlibat dalam memihak tersangka dan DPO dalam kasus merek Polo By Ralph Lauren.
Juru bicara Aliansi Karyawan PRLI, Zanli Sembiring, menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan dalam penanganan kasus merek Polo By Ralph Lauren.
Baca juga : KPU RI Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Prabowo-Gibran
“Aksi kami yang ketiga kalinya ini, kami terus menuntut agar MA bertindak tegas dan transparan dalam menyelidiki dugaan keterlibatan Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Anggota DR. Rahmi Mulyati, dan Agus Subroto, yang diduga memihak Mohindar HB yang tidak memiliki Merek Polo By Ralph Lauren yang sah,” kata Zanli.
Zanli menegaskan bahwa putusan yang menguntungkan Mohindar HB bertentangan dengan putusan PN Nomor: 140/Pdt.G/1995/PNJkt.Pst dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999, yang memutuskan untuk menghapus Merek Polo By Ralph Lauren.
Lebih lanjut, Zanli menyatakan bahwa putusan-puusan dari tahun 2022, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) tingkat Kasasi maupun tingkat Peninjauan Kembali (PK), memenangkan Mohindar dengan Merek Polo By Ralph Lauren palsu.
“Mohindar HB sudah tidak memiliki merek lagi sejak tahun 1995, namun dengan sengaja menambahkan atau mengubah Logo Merek Polo By Ralph Lauren di logo merek Ralph Lauren yang sudah dihapus,” ujarnya.
Sementara itu, ketua MA belum memberikan tanggapan terhadap protes dan tuntutan para demonstran. Kendati demikian ada sedikit angin segar dari MA untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami sudah diterima dan sudah audensi dan yang saya tegaskan dan kami pertanyakan tiga Hakim Agung tetap memenangkan Mohindar HB dalam kasus ini,” punkasnya.