Msinews.com – Pemerintah menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dilakukan dengan menyeimbangkan kepentingan rakyat, negara, dan dunia usaha sebagai satu kesatuan kebijakan nasional di sektor hunian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan pendekatan tersebut menjadi prinsip utama agar regulasi perumahan tidak hanya menyelesaikan persoalan kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan industri perumahan.
“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujar Maruarar atau disapa Ara di Jakarta, Rabu 14 Januari.
Pernyataan itu disampaikan Ara dalam pertemuan lintas pemangku kepentingan yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat, serta asosiasi pengembang perumahan.
Dalam forum tersebut, Ara menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan RUU Perumahan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Kementerian PKP, menurutnya, akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta ekosistem perumahan guna mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, baik rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan komitmen mendukung penyusunan RUU Perumahan melalui proses harmonisasi regulasi, termasuk dengan peraturan daerah, agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan selaras di tingkat pusat dan daerah.
Sebagai bagian dari proses pematangan regulasi, Kementerian PKP dan Kementerian Hukum terus melakukan pembahasan intensif untuk memastikan Undang-Undang Perumahan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional.
Ara menambahkan, penguatan koordinasi lintas sektor merupakan langkah penting untuk menyelaraskan penyusunan regulasi perumahan dengan kebutuhan riil masyarakat serta arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga memastikan seluruh proses dilakukan secara inklusif agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.*

