Senator NTB, Mirah Soroti Implementasi DTSEN, Tekankan Kolaborasi dan Validasi Berjenjang
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 41
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM –Anggota DPD RI asal NTB,Mirah Midadan Fahmid, menegaskan bahwa Efektivitas program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat sangat bergantung pada kualitas data referensi.
Pernyataan tersebut terkai implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, penetapan DTSEN sebagai rujukan bersama dalam perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi program merupakan langkah korektif untuk meningkatkan ketepatan sasaran. Kendati demikian, ia mengingatkan agar akurasi dan keterbaruan data menjadi prioritas utama.
“DTSEN memiliki posisi strategi karena menjadi referensi lintas program. Oleh karena itu, validitas dan kemutakhirannya perlu terus diperkuat agar selaras dengan dinamika sosial ekonomi masyarakat di lapangan,” kata Mirah, sebagaimana diberitakan media massa pada Sabtu (19/9/2026).
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, DTSEN disusun melalui integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data administrasi kependudukan. Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 telah mencakup 290,13 juta individu yang tergabung dalam 95,98 juta keluarga.
Merujuk data BPS yang menunjukkan jumlah penduduk miskin di NTB per Maret 2026 mencapai 628,50 ribu orang atau 11,17 persen dari total penduduk. Menurutnya, angka tersebut menekankan pentingnya sistem data yang sensitif terhadap perubahan.
“Dinamika seperti perubahan pekerjaan, pendapatan, domisili, maupun komposisi keluarga perlu terekam secara tepat waktu. Hal ini penting agar intervensi yang diberikan tetap relevan dengan kebutuhan riil keluarga rentan,” bebernya.
Oleh karena itu, Mirah mendorong mekanisme penguatan pemutakhiran berjenjang yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, serta pendamping di lapangan.
Menurutnya, kombinasi pemutakhiran berbasis data administrasi, sensus dan survei, ground check, serta usulan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dijelaskan BPS, perlu diimplementasikan secara konsisten. Peran RT/RW, kader, dan pendamping sosial dinilai penting sebagai sumber informasi awal di tingkat komunitas.
Ia juga menyoroti perlunya literasi masyarakat mengenai pemeringkatan desil dalam DTSEN. Ia menegaskan, desil merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi relatif, bukan indikator tunggal kemiskinan dan bukan jaminan otomatis kepesertaan bantuan program, mengingat setiap program memiliki kriteria yang berbeda-beda.
Dikatakan, dalam konteks tersebut, ia meminta pemerintah memastikan saluran usul-sanggah berfungsi optimal.
“Perlu adanya mekanisme koreksi data yang mudah diakses, terstandar, dan memberikan kepastian tahapan bagi masyarakat. Kejelasan alur, persyaratan dokumen, serta proses verifikasi akan mendorong partisipasi sebagai bagian dari sistem pemutakhiran masyarakat itu sendiri,” ujar Mirah.
” Penguatan DTSEN harus didasarkan pada prinsip akurasi, keterbaruan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga data dapat menjadi instrumen efektif untuk memastikan kebijakan perlindungan sosial menjangkau sasaran secara tepat, termasuk di wilayah NTB,” tegasnya. **
Editor : tim red.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar