Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dadan menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan dalam penentuan alokasi anggaran negara.

“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Minggu 1 Februari 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.

Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program makan bergizi gratis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, Jumat (30/1/2026), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Pemohon terdiri dari Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).

Para pemohon menggugat Pasal 22 Ayat (3) beserta Penjelasan pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya termasuk program makan bergizi gratis (mbg).

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan alokasi anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.

Mereka menilai porsi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini,” ujar pemohon dalam dokumen permohonan.

Pemohon juga menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membutuhkan sekitar Rp183,4 triliun untuk menggratiskan pendidikan tingkat sekolah dasar dan menengah pertama.

Menurut mereka, pengalihan anggaran MBG ke sektor pendidikan berpotensi memungkinkan sekolah dasar negeri maupun swasta digratiskan.

Selain itu, para pemohon menyoroti kondisi guru honorer yang dinilai masih jauh dari sejahtera. Mereka menyebut banyak guru honorer hanya menerima penghasilan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, bahkan terdampak pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk program MBG.

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka, menyatakan Pasal 22 Ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal dimaksud.

Mereka juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia atau diputus seadil-adilnya.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AWG Tutup Bulan Solidaritas Palestina 2024 dengan FGD dan Grand Launching Pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak Indonesia di Gaza

    AWG Tutup Bulan Solidaritas Palestina 2024 dengan FGD dan Grand Launching Pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak Indonesia di Gaza

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta- Aqsa Working Group (AWG) pada hari ini, Jumat (29/11) menutup rangkaian kegiatan Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2024 yang telah digelar kurang lebih selama sebulan di November. BSP 2024 yang dilaksanakan di Ruang Abdul Muis Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) bekerja sama dengan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) […]

  • Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB Tentang Honorer K2 & Non-ASN

    Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB Tentang Honorer K2 & Non-ASN

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Jakarta_ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti menilai SE MenPAN-RB tersebut semacam surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer atau non-ASN. “Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. […]

  • Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah Ajak Forkompimda Bersinergi Jaga Keamanan

    Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah Ajak Forkompimda Bersinergi Jaga Keamanan

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta- Perangkat daerah diingatkan untuk bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk menjaga keamanan saat momentum libur Idulfitri (1446 Hijriah/2025 masehi-red). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. Adapun, tujuannya, agar warga Jakarta yang mudik ke kampung halaman tetap merasa aman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya. “Pemprov koordinasi dengan Binmas […]

  • Umat Muslim Indonesia Wajib Tahu! 9 Hal Puasa Bisa Batal, Ini Ulasannya:

    Umat Muslim Indonesia Wajib Tahu! 9 Hal Puasa Bisa Batal, Ini Ulasannya:

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Hari ini, Selasa 12 Maret 2023, umat Muslim di seluruh Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kementerian Agama RI, mengikuti tradisi tahunan umat Islam yang diatur berdasarkan penanggalan hijriyah. Tidak hanya itu, organisasi Islam Muhammadiyah telah memulai puasanya sejak dua hari lalu, tepatnya tanggal 11 Maret 2023. Pentingnya […]

  • Presiden Prabowo Pidato di SMU PBB, Ini Kata Puan Maharani

    Presiden Prabowo Pidato di SMU PBB, Ini Kata Puan Maharani

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINEWS.COM- Presiden RI Ke-8, Prabowo Subianto diagendakan akan menyampaikan Pidato di gedung Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York City, Amerika Serikat,Selasa (23/9/2025) pukul 09.00 Waktu setempat. Momen ini dinilai sangat penting bagi kesempatan Indonesia. Sebab, dalam 10 selama Presiden Joko Widodo sering absen. Menanggapi hal tersebut,Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kehadiran […]

  • Komisi II Dukung Presiden Prabowo Tarik Aset Negara dari Swasta

    Komisi II Dukung Presiden Prabowo Tarik Aset Negara dari Swasta

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menarik aset miliki negara yang dikuasai swasta. Namun, harus dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap semua aset negara yang sekarang dikuasai swasta. “Kami apresiasi dan mendukung langkah Presiden Prabowo yang akan menarik aset negara yang dikuasai swasta. Tidak boleh […]

expand_less