Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Remaja Asal Banten Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur

Remaja Asal Banten Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung Selatan, MSINews –  Polsek Jati Agung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D (20) mahasiswa yang berasal dari Bayah Kab. Lebak Banten., pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umurnya berinisial N (14) di sebuah kostan tanpa perlawanan Di Jl. Lapas raya GG. Perintis 1 Desa Way Huwi Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Baca juga: Kapolres: Pengeroyokan Pelajar, Medsos Picu Peristiwa

“Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan Orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang kerumah seorang diri dengan berjalan kaki, kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh,” ujar Kapolsek lulusan Akpol 2019 tersebut.

“Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban, awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor,” sambungnya

Kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban main ke kost an tersangka melalui pesan WhatsApp, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor.Minggu, 21/01/2024.

“Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kostan tersangka,” lanjut Iptu Olivia.

Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Setibanya di indekost, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya itu.

Menyikapi laporan tersebut , Tekab 308 unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekost nya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti” pungkas Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Thn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahani dan Rabani : Pohon Pengetahuan -Bagian kedua

    Rahani dan Rabani : Pohon Pengetahuan -Bagian kedua

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Oleh ; Syamsul Noor DEMIKIANLAH  pada hari ketujuh Tuhan telah menyelesaikan penciptaan langit dan bumi serta segala isinya. Pada hari ketujuh itu Tuhan berhenti Ia dari segala pekerjaan-Nya itu. Selanjutnya Tuhan memberkati hari ketujuh itu dan mensucikannya. Demikianlah sekerat kisah manakala Tuhan mewujudkan bumi dan langit serta segala isinya. Pada mulanya belum ada semak apa […]

  • Bob Hasan ; Negara Harus Jamin Hak Ekonomi Pencipta dalam Revisi UU Hak Cipta

    Bob Hasan ; Negara Harus Jamin Hak Ekonomi Pencipta dalam Revisi UU Hak Cipta

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Usulan skema royalti dalam proses revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengandung konsekuensi bahwa negara harus mengambil peran strategis. Sebab menurutnya, tanpa dukungan negara, mekanisme perlindungan tidak akan berjalan optimal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. “Tidak terdaftar pun menjadi kewajiban negara. Jadi hak ekonomi itu […]

  • 100 Persen Pemda Telah Menerbitkan Perkada Terkait Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

    100 Persen Pemda Telah Menerbitkan Perkada Terkait Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan tersebut disampaikan Imran saat menghadiri Rapat Koordinasi […]

  • MK Tolak Eksepsi, Putusan

    Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin (22/4), Hakim MK Saldi Isra menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. […]

  • Kemkominfo Pastikan Kualitas Layanan Komunikasi yang Andal di World Water Forum ke-10

    Kemkominfo Pastikan Kualitas Layanan Komunikasi yang Andal di World Water Forum ke-10

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan bakal menyiapkan pengukuran kualitas layanan telekomunikasi (Quality of Service) untuk menjaga keandalan konektivitas saat World Water Forum ke-10 digelar di Bali. Adapun pengukuran QoS itu bakal berlangsung di lokasi tempat berlangsungnya forum tersebut yaitu Bali International Convention Center (BICC) dan di beberapa lokasi lainnya yang bakal dikunjungi oleh peserta […]

  • Puan Harap Idul Fitri Jadi Momen Menyulam Silaturahmi Bangsa

    Puan Harap Idul Fitri Jadi Momen Menyulam Silaturahmi Bangsa

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,Rabu (10/4/2024) menjadi momen penting bagi Ketua DPR RI Puan Maharani. Pada hari yang fitri ini, Ia mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ia berharap Lebaran kali ini dijadikan sebagai momen untuk menyulam silaturahmi bagi seluruh elemen bangsa. “Selamat Idul Fitri 1445 H. Minal Aidin […]

expand_less